Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya

Kompas.com, 8 Agustus 2026, 10:10 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit organisasi baru setingkat eselon I.

Pembentukan Ditjen Pesantren ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan dua hari kemudian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan regulasi baru ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang pembentukan Ditjen Pesantren sekaligus membawa perubahan besar pada struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Baca juga: Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Ditjen Pesantren Kini Berdiri Sendiri

Menurut Kamaruddin, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 tersebut menjadi dasar hukum pembentukan Ditjen Pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai susunan organisasi Kementerian Agama.

Sebelumnya, urusan pesantren berada di bawah Direktorat yang merupakan bagian dari Ditjen Pendidikan Islam atau setingkat eselon II. Kini, pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri setingkat eselon I.

"Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau struktur tersendiri setingkat Eselon I," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari PMA tersebut, Kementerian Agama akan segera melakukan proses pengisian jabatan sesuai struktur organisasi yang baru.

Peran Pesantren Diperluas

Kamaruddin Amin menegaskan, pembentukan Ditjen Pesantren bukan hanya perubahan struktur birokrasi, tetapi juga bentuk penguatan afirmasi negara terhadap pesantren.

Selama ini perhatian pemerintah lebih banyak terfokus pada fungsi pendidikan pesantren. Ke depan, pesantren juga akan diperkuat perannya dalam bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap pesantren semakin berkembang sebagai model pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu menjaga tradisi sekaligus berkontribusi dalam pembangunan peradaban bangsa.

"Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat," tambahnya.

Susunan Organisasi Ditjen Pesantren

Dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas lima unit, yaitu:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.
  • Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal.
  • Direktorat Ma'had Aly.
  • Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal.
  • Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak hanya menyasar aspek pendidikan formal, tetapi juga dakwah, pengembangan pendidikan nonformal, hingga pemberdayaan masyarakat.

Struktur Ditjen Pendidikan Islam Ikut Berubah

Seiring berdirinya Ditjen Pesantren, struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga mengalami penyesuaian.

Baca juga: Cara Akses dan Unduh Gratis 40 Buku PAI Digital Kemenag Lewat Smart PAI

Adapun susunan baru Ditjen Pendidikan Islam meliputi:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah.
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  • Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah.
  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
  • Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Dengan restrukturisasi ini, Kementerian Agama berharap tata kelola pendidikan Islam dan pesantren menjadi semakin fokus, profesional, dan mampu menjawab tantangan pengembangan pendidikan keagamaan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar