Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah persoalan tidak bisa langsung diputuskan halal, haram, boleh, atau tidak boleh tanpa melalui proses pengkajian.
Terlebih, persoalan kontemporer terus berkembang dan kerap memiliki kompleksitas yang membutuhkan pemahaman menyeluruh sebelum sebuah fatwa dikeluarkan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Metodologi Gusrizal Gazahar mengatakan, setidaknya terdapat enam tahapan yang perlu dilalui dalam proses penetapan fatwa.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
Tahap pertama adalah tashawur, yakni memahami persoalan secara utuh. Setelah itu, dilakukan takyif al-fiqhi atau mengidentifikasi persoalan tersebut dalam perspektif fikih.
Tahapan selanjutnya adalah menghimpun dalil-dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan kembali kepada prinsip-prinsip istinbat hukum.
Sebelum hukum ditetapkan, tujuan syariat atau maqasid al-syariah beserta dampak yang mungkin ditimbulkan dari sebuah keputusan juga perlu dipertimbangkan.
Tahap terakhir adalah penetapan hukum terhadap persoalan yang dibahas.
Menurut Gusrizal, metodologi dalam setiap tahapan tersebut harus dirumuskan dengan jelas.
Tanpa proses yang memadai, penetapan fatwa berisiko dilakukan secara tergesa-gesa dan menghasilkan sejumlah kekurangan.
“Dari enam langkah itu, kalau tidak kita rumuskan metodologinya bagaimana harus kita penuhi tuntutan tersebut, akan lahirlah ketergesa-gesaan, akan lahirlah fatwa-fatwa yang kadang dari satu sisi ada kekurangan-kekurangan,” tutur Gusrizal dikutip dari laman MUI, Senin (10/8/2026).
Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Di tengah beragamnya metode penetapan fatwa, Gusrizal menilai perlu ada ruang dialog antara berbagai unsur dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Komisi Fatwa Metodologi MUI diharapkan dapat menjembatani dialog mengenai metode yang digunakan masing-masing organisasi dalam menghasilkan fatwa.
Namun, Gusrizal menegaskan, harmonisasi metodologi bukan berarti seluruh perbedaan pendapat di tengah umat Islam harus dihilangkan.
“Jangan ada yang membayangkan bahwa metodologi fatwa akan menyatukan. Tidak mungkin,” kata Ketua Umum MUI Sumatera Barat periode 2020-2025 tersebut.
Menurut Gusrizal, perbedaan pendapat merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Hal yang perlu dilakukan adalah mengelola perbedaan agar tidak melemahkan umat ataupun menimbulkan perpecahan.
“Perbedaan pendapat di tengah umat itu realita yang tidak bisa dipungkiri. Itu adalah sunatullah. Tetapi jangan dikatakan bahwa ikhtilaf itu semuanya membawa rahmat. Bahkan tidak sedikit ikhtilaf itu membawa masalah,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai titik-titik kesepakatan dalam metodologi perlu diperkuat untuk membangun pemahaman di antara ulama dan lembaga keagamaan meskipun hasil ijtihad yang dihasilkan berbeda.
Kesamaan pada prinsip-prinsip dasar tersebut diharapkan dapat membangun sikap saling memahami sekaligus menjaga kebersamaan dalam menjalankan tanggung jawab terhadap umat.
“Walaupun kita berbeda, tetapi kita tetap sama bertugas menjaga izah, kewibawaan umat dan kaum muslim,” kata Gusrizal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang