KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga kehidupan manusia.
Asap yang ditimbulkan dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Dalam Islam, persoalan karhutla dapat dilihat lebih luas dari sekadar persoalan lingkungan.
Kerusakan alam yang menimbulkan penderitaan bagi manusia berkaitan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan larangan mendatangkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Upaya Arab Saudi Meningkatkan Budidaya Lebah Madu untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Islam juga menempatkan manusia sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga bumi. Karena itu, mencegah kerusakan lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan dan merawat ciptaan Allah SWT.
Salah satu prinsip penting dalam ajaran Islam adalah tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Lā ḍarara wa lā ḍirār.
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah No. 2340)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan fikih mengenai pencegahan kemudaratan. Suatu tindakan tidak semestinya dilakukan apabila menimbulkan bahaya, terlebih jika dampaknya dirasakan masyarakat secara luas.
Prinsip tersebut relevan dalam melihat persoalan karhutla. Kebakaran tidak berhenti pada api yang menghanguskan pepohonan dan lahan.
Asap yang menyebar dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta kehidupan sehari-hari. Kebakaran juga dapat merusak ekosistem dan menghilangkan habitat berbagai makhluk hidup.
Karena itu, mencegah kebakaran hutan dan lahan dapat dipahami sebagai bagian dari ikhtiar menghindarkan manusia dan lingkungan dari kemudaratan.
Baca juga: Bromo Kembali Dibuka, Bagaimana Islam Mengajarkan Menjaga Alam?
Menjaga kemaslahatan merupakan salah satu prinsip penting dalam syariat Islam. Dalam konsep maqashid syariah, salah satu hal yang harus dijaga adalah kehidupan atau jiwa manusia (hifzh an-nafs).
Lingkungan yang sehat memiliki hubungan erat dengan kehidupan manusia. Udara bersih, air, tanah, tumbuhan, dan hutan menjadi bagian dari sistem yang menopang keberlangsungan hidup.
Karena itu, kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan dan keselamatan manusia juga berkaitan dengan upaya menjaga jiwa.
Al-Qur'an pun memberikan peringatan kepada manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah SWT menciptakannya dalam keadaan baik.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā wad‘ūhu khaufaw wa ṭama‘ā, inna raḥmatallāhi qarībun minal muḥsinīn.
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A'raf: 56)
Ayat tersebut mengingatkan manusia untuk tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan di bumi.
Dalam konteks kehidupan saat ini, pesan tersebut dapat menjadi landasan untuk membangun kesadaran bahwa menjaga alam bukan semata-mata persoalan ekologis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab manusia terhadap kehidupan.
Dampak karhutla menunjukkan bahwa persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan kehidupan manusia.
Ketika kualitas udara memburuk akibat asap, masyarakat kehilangan kesempatan menikmati udara yang sehat. Aktivitas sehari-hari dapat terganggu, sementara risiko gangguan kesehatan meningkat.
Ketika hutan terbakar, dampaknya juga dirasakan makhluk hidup lainnya. Tumbuhan rusak, satwa kehilangan habitat, dan keseimbangan ekosistem dapat terganggu.
Islam mengajarkan bahwa kepedulian terhadap sesama tidak hanya diwujudkan dengan memberikan bantuan setelah bencana terjadi.
Mencegah munculnya kerusakan juga menjadi bagian penting dari upaya melindungi kehidupan.
Karena itu, menjaga lingkungan dapat dimulai melalui tindakan sederhana, seperti tidak membakar lahan secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu kebakaran di kawasan rawan, menjaga kawasan hijau, serta mematuhi aturan pencegahan kebakaran.
Masyarakat juga dapat berperan dengan segera melaporkan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla kepada pihak berwenang.
Al-Qur'an menggambarkan manusia sebagai khalifah di bumi. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 30 ketika Allah SWT menyampaikan kepada para malaikat mengenai penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi.
Konsep tersebut mengandung tanggung jawab besar. Manusia diberi kemampuan memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi pemanfaatannya tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan kerusakan.
Dengan demikian, menjaga hutan, tanah, air, dan lingkungan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab manusia dalam mengelola bumi.
Pemanfaatan alam semestinya mempertimbangkan keberlanjutan serta dampaknya terhadap manusia, makhluk hidup lainnya, dan generasi mendatang.
Ketika karhutla telah terjadi dan menimbulkan dampak bagi masyarakat, Islam juga mendorong umatnya untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan.
Bantuan dapat diberikan sesuai kemampuan, mulai dari memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, membantu kelompok rentan, mendukung layanan kemanusiaan, hingga berpartisipasi dalam proses pemulihan.
Kepedulian tersebut merupakan bagian dari akhlak sosial dalam Islam, yakni menghadirkan manfaat sekaligus membantu meringankan kesulitan sesama.
Namun, solidaritas terhadap korban juga perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.
Sebab, mencegah terjadinya kemudaratan merupakan langkah penting agar dampak yang lebih besar tidak terjadi.
Karhutla pada akhirnya menjadi pengingat bahwa hubungan manusia dan lingkungan tidak dapat dipisahkan.
Menjaga hutan dan mencegah kerusakan bukan sekadar tanggung jawab ekologis.
Dalam perspektif Islam, upaya tersebut juga sejalan dengan ajaran untuk tidak menimbulkan mudarat, menjaga kehidupan, merawat ciptaan Allah SWT, dan menghadirkan kemaslahatan bagi sesama.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT