Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar NU Tetapkan 9 AHWA, Ini Daftar Lengkap dan Perolehan Suaranya

Kompas.com, 30 Agustus 2026, 23:27 WIB
Farid Assifa

Penulis

JOMBANG, KOMPAS.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sembilan ulama sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) masa khidmat 2026-2031.

Kesembilan anggota AHWA tersebut selanjutnya akan bersidang untuk memilih dan menetapkan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.

Penetapan anggota AHWA dibacakan Ketua Sidang Pemilihan AHWA, Prof Ganefri PhD dalam rangkaian sidang Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan hasil tabulasi dan perhitungan suara, Kiai Haji Nurul Huda Jazuli memperoleh dukungan tertinggi dengan 486 suara.

Baca juga: Muktamar NU Memanas Jelang Penghitungan AHWA, Panitia: Jangan Kehilangan Adab

Berikut sembilan ulama yang ditetapkan sebagai anggota AHWA Muktamar ke-35 NU:

1. KH Nurul Huda Djazuli: 486 suara
2. Tgk KH Nuruzzahri Yahya: 478 suara
3. Dr KH Baharuddin HS MA: 392 suara
4. KH Miftachul Akhyar: 351 suara
5. KH Afifuddin Muhajir: 340 suara
6. KH Anwar Iskandar: 327 suara
7. KH Anwar Manshur: 304 suara
8. Dr KH Abun Bunyamin MA: 297 suara
9. Prof Dr KH Said Aqil Siroj: 273 suara

Dengan ditetapkannya sembilan nama tersebut, maka formasi AHWA Muktamar ke-35 NU untuk masa khidmat 2026-2031 telah lengkap.

AHWA Tentukan Rais Aam PBNU

Dalam keputusan Muktamar ke-35 NU Nomor 05/A/Muktamar-35/8/2026 tentang Pemilihan dan Penetapan Ahlul Halli wal Aqdi disebutkan bahwa sembilan nama tersebut akan menjalankan tugas penting dalam rangkaian pemilihan pimpinan PBNU.

"Nama-nama sebagaimana disebutkan di atas sebagai AHWA Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang akan melakukan persidangan untuk memilih dan menetapkan Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2026-2031," demikian bunyi keputusan tersebut.

AHWA merupakan forum yang memiliki peran penting dalam proses penetapan Rais Aam PBNU. Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU.

Sebelumnya, peserta Muktamar ke-35 NU melalui voting telah menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Mekanisme tersebut mengubah pola pemilihan langsung menjadi proses yang melibatkan AHWA.

Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi

Dari hasil pemilihan, Kiai Haji Nurul Huda Djazuli menjadi ulama dengan perolehan suara tertinggi untuk masuk dalam jajaran AHWA.

Ia memperoleh 486 suara, unggul delapan suara dari Tgk KH Nuruzzahri Yahya yang berada di posisi kedua dengan 478 suara.

Sementara itu, Dr KH Baharuddin HS berada di posisi ketiga dengan 392 suara.

Nama KH Miftachul Akhyar yang sebelumnya pernah menjabat Rais Aam PBNU juga masuk dalam sembilan anggota AHWA dengan perolehan 351 suara.

Adapun Prof Dr KH Said Aqil Siroj menempati posisi kesembilan dengan 273 suara. Said Aqil Siroj sebelumnya juga pernah menjabat Ketua Umum PBNU.

Ditetapkan untuk Muktamar ke-35

Keputusan penetapan AHWA tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan organisasi, di antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU serta keputusan Muktamar ke-35 tentang tata tertib pelaksanaan muktamar.

Tabulasi dan penghitungan suara pemilihan anggota AHWA dilakukan pada 29 Agustus 2026 di halaman Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.

Baca juga: Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya

Keputusan tentang penetapan AHWA ditetapkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pada 30 Agustus 2026 dan ditandatangani pimpinan Sidang Pleno ke-5 Muktamar ke-35 NU, yakni Prof Ganefri PhD selaku ketua, serta Drs Dr H Muhammad Tamrin MPd dan Prof Masnun Tahir selaku wakil ketua.

Kesembilan anggota AHWA tersebut kini menjadi pihak yang akan menentukan siapa yang dipercaya menjadi Rais Aam PBNU masa khidmat 2026-2031.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
KH Miftachul Akhyar Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031, Ini Pesan AHWA
KH Miftachul Akhyar Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031, Ini Pesan AHWA
Aktual
Muktamar NU Tetapkan 9 AHWA, Ini Daftar Lengkap dan Perolehan Suaranya
Muktamar NU Tetapkan 9 AHWA, Ini Daftar Lengkap dan Perolehan Suaranya
Aktual
Gus Yusuf Terima Dinamika Muktamar dengan Legawa, Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU
Gus Yusuf Terima Dinamika Muktamar dengan Legawa, Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU
Aktual
Panglima Banser Ambil Kendali Keamanan Muktamar NU Jombang
Panglima Banser Ambil Kendali Keamanan Muktamar NU Jombang
Aktual
Pendidikan dan Jatuh Bangunnya Peradaban, Bagaimana Peran Guru?
Pendidikan dan Jatuh Bangunnya Peradaban, Bagaimana Peran Guru?
Aktual
Muktamar NU Memanas Jelang Penghitungan AHWA, Panitia: Jangan Kehilangan Adab
Muktamar NU Memanas Jelang Penghitungan AHWA, Panitia: Jangan Kehilangan Adab
Aktual
Massa Gus Yusuf Demo di Lokasi Muktamar NU, Gus Yahya Imbau Tenang
Massa Gus Yusuf Demo di Lokasi Muktamar NU, Gus Yahya Imbau Tenang
Aktual
Muktamar NU Memanas, Massa Gus Yusuf Coba Terobos Arena Sidang Usai Keputusan Iddah
Muktamar NU Memanas, Massa Gus Yusuf Coba Terobos Arena Sidang Usai Keputusan Iddah
Aktual
Menjaga Kearifan Lokal, Cara Membuka Jalan Rezeki dari Desa
Menjaga Kearifan Lokal, Cara Membuka Jalan Rezeki dari Desa
Aktual
Pesan Alissa Wahid untuk Pemimpin Baru PBNU: Kembalikan Kepercayaan Warga NU
Pesan Alissa Wahid untuk Pemimpin Baru PBNU: Kembalikan Kepercayaan Warga NU
Aktual
Maulid Nabi, Kemenimipas Galang Rp 1,8 Miliar untuk NTT dan Santuni Anak Yatim
Maulid Nabi, Kemenimipas Galang Rp 1,8 Miliar untuk NTT dan Santuni Anak Yatim
Aktual
Benarkah Tidur Setelah Subuh Tidak Baik dalam Islam? Ini Penjelasannya
Benarkah Tidur Setelah Subuh Tidak Baik dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Gus Ipang Bocorkan Kesiapan Kiai Imam Jazuli Masuk Bursa Ketum PBNU
Gus Ipang Bocorkan Kesiapan Kiai Imam Jazuli Masuk Bursa Ketum PBNU
Aktual
Mars Fatayat NU: Lirik, Makna, dan Sejarah Singkat Fatayat Nahdlatul Ulama
Mars Fatayat NU: Lirik, Makna, dan Sejarah Singkat Fatayat Nahdlatul Ulama
Aktual
Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya
Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar