Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 19:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber NU Online, MUI

KOMPAS.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan kepemimpinan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.

KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam, sedangkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU melalui mekanisme musyawarah Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026) pagi.

Baca juga: [HOAKS] Said Aqil Siradj Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Kedua jabatan tersebut sama-sama berada di posisi penting dalam struktur kepemimpinan PBNU, tetapi memiliki fungsi yang berbeda yang membuat kepemimpinan PBNU tidak bertumpu pada satu jabatan saja.

Dalam praktiknya, Rais Aam dan Ketua Umum memiliki kewenangan serta tugas masing-masing yang saling melengkapi dalam menjalankan roda organisasi.

Baca juga: Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi

Apa Itu Rais Aam PBNU?

Rais Aam merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama. Jabatan tersebut secara lengkap disebut Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dirangkum dari laman NU Online, Rais Aam mempunyai fungsi, wewenang, dan tugas tertentu dalam struktur jam’iyah NU. Salah satu fungsi utamanya adalah menjadi kepala Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Dalam menjalankan fungsi tersebut, keputusan yang dihasilkan secara kolektif dalam syuriyah bersifat mengikat dan harus ditaati.

Karena itu, Posisi Rais Aam mempunyai kedudukan penting dalam menentukan arah kebijakan keagamaan dan organisasi NU.

Apa Itu Ketua Umum PBNU?

Ketua Umum PBNU merupakan pimpinan tertinggi dalam jajaran Tanfidziyah yang bertugas menjalankan roda organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat pusat.

Posisi ini berperan memimpin, mengatur, dan mengoordinasikan pelaksanaan keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU.

Ketua Umum juga memimpin dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar Tanfidziyah.

Dalam menjalankan kepemimpinan organisasi, Ketua Umum bekerja bersama Rais Aam untuk memimpin sejumlah agenda penting PBNU.

Perbedaan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Rais Aam berkaitan dengan struktur syuriyah yang beranggotakan para kiai besar NU. Posisi tersebut menjalankan fungsi kepemimpinan keagamaan dan pengawasan terhadap arah kebijakan organisasi.

Sementara itu, Ketua Umum berada dalam struktur tanfidziyah. Struktur ini berfungsi sebagai pelaksana organisasi dengan jajaran pengurus yang menjalankan program dan keputusan organisasi.

Dengan pembagian tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum bukanlah dua jabatan yang memiliki fungsi sama.

Keduanya justru ditempatkan dalam struktur yang berbeda dan saling melengkapi dalam menjalankan organisasi NU.

Sejarah Jabatan Rais Aam NU

Jabatan kepemimpinan tertinggi dalam struktur NU mempunyai sejarah yang berkaitan dengan masa awal berdirinya organisasi. Nahdlatul Ulama lahir pada 16 Rajab 1344 yang bertepatan dengan 31 Januari 1926.

Pada masa awal berdirinya NU, gelar yang digunakan untuk pemimpin tertinggi adalah Rais Akbar. Kedudukan tersebut diberikan kepada Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.

Namun, istilah Rais Akbar tidak lagi digunakan setelah KH Hasyim Asy’ari meninggal dunia. KH Wahab Chasbullah yang kemudian menggantikan Kiai Hasyim Asy’ari memilih menggunakan istilah Rais Aam.

Karena itu, dalam sejarah kepemimpinan NU, KH Hasyim Asy’ari tercatat sebagai Rais Akbar yang menjadi istilah awal bagi posisi tersebut.

Setelah masa kepemimpinannya, istilah Rais Aam digunakan dan menjadi sebutan yang dipakai pada periode-periode berikutnya.

Lima Wewenang Rais Aam PBNU

Kewenangan dan tugas Rais Aam PBNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) hasil Muktamar ke-33 NU Jombang pada 2015.

Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah NU, Rais Aam mempunyai lima wewenang yang tercantum dalam ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.

1. Mengendalikan Kebijakan Umum Organisasi

Rais Aam mempunyai wewenang mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi. Wewenang tersebut berkaitan dengan posisi Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi dalam jam’iyah NU.

2. Mewakili PBNU dalam Urusan Keagamaan

Rais Aam berwenang mewakili PBNU, baik ke luar maupun ke dalam, untuk urusan keagamaan. Pelaksanaannya dapat berbentuk konsultasi, koordinasi, maupun penyampaian informasi.

3. Bersama Ketua Umum Mengelola Harta Benda NU

Rais Aam bersama Ketua Umum mewakili PBNU dalam tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan, serta penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU.

Kewenangan tersebut berlaku dengan tetap memperhatikan pembatasan yang diputuskan oleh muktamar, baik untuk tindakan di dalam maupun di luar pengadilan.

4. Menandatangani Keputusan Strategis

Rais Aam bersama Ketua Umum mempunyai kewenangan menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU. Kewenangan ini menunjukkan adanya kerja bersama antara unsur syuriyah dan tanfidziyah dalam keputusan tertentu.

5. Membatalkan Keputusan yang Bertentangan dengan AD dan ART

Rais Aam bersama Ketua Umum juga mempunyai kewenangan membatalkan keputusan perangkat organisasi apabila keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

Tugas Rais Aam PBNU

Selain mempunyai lima wewenang, Rais Aam juga memiliki empat tugas yang diatur dalam bab dan pasal yang sama dalam ART NU.

1. Mengarahkan dan Mengawasi Keputusan Muktamar

Rais Aam bertugas mengarahkan serta mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU. Fungsi tersebut menempatkan Rais Aam dalam posisi pengarah sekaligus pengawas jalannya keputusan organisasi.

2. Memimpin dan Mengawasi Pengurus Besar Syuriyah

Rais Aam bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah.

3. Memimpin Agenda Organisasi Bersama Ketua Umum

Rais Aam bersama Ketua Umum bertugas memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, serta rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.

4. Memimpin Rapat Syuriyah

Rais Aam bertugas memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan fungsi kepemimpinan Rais Aam dalam struktur syuriyah PBNU.

Aturan Baru Kepemimpinan PBNU pada Jabatan Politik

Selain menentukan pasangan kepemimpinan PBNU periode 2026-2031, Muktamar ke-35 NU juga menghasilkan keputusan strategis mengenai rangkap jabatan politik.

Dilansir dari laman MUI, keputusan tersebut dibahas dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) malam.

Muktamar ke-35 NU secara resmi menyepakati aturan baru dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang melarang posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah para muktamirin membahas secara mendalam dua opsi yang sebelumnya sempat mengemuka.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keutuhan organisasi sekaligus mempertahankan independensi khitah Jam’iyyah.

"Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin,” ujar Prof Niam usai melaporkan hasil sidang komisi dalam sidang pleno Muktamar, seperti dilansir dari MUI Digital.

Rais Aam dan Ketum Tidak Boleh Merangkap Jabatan Politik

Prof Niam menjelaskan aturan tersebut secara khusus berlaku bagi dua posisi tertinggi PBNU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum. Keduanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

"Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum, kata dia, tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Sebagai mandataris Muktamar, kedua posisi ini murni khidmah organisasi dan dilarang memegang jabatan politik,"

Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur kondisi ketika seorang Rais Aam atau Ketua Umum telah memegang jabatan politik. Aturan baru itu juga menutup peluang bagi keduanya untuk maju dalam kontestasi politik praktis selama masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi PBNU.

Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menegaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri ataupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.

"Dia menyatakan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jadi tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri."

Jika kondisi tersebut terjadi, pimpinan yang bersangkutan harus menentukan pilihan antara mempertahankan posisi di PBNU atau mengikuti kontestasi politik.

“Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Jabatan Politik yang Dilarang Dirangkap

Aturan baru tersebut mencakup berbagai jabatan politik, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Jabatan yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Larangan tersebut juga berlaku untuk posisi legislatif. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, maupun DPRD Kota.

Dengan aturan tersebut, dua posisi tertinggi dalam struktur PBNU diarahkan untuk tetap berfokus pada khidmah organisasi.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari keputusan Muktamar ke-35 NU mengenai tata kelola kepemimpinan organisasi.

Bagaimana dengan Pengurus PBNU Lain?

Pembatasan tersebut secara khusus ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Jajaran pengurus lain yang nantinya disusun oleh tim formatur tidak dikenai aturan yang sama.

Prof Niam menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengurus lain tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam organisasi.

Dengan demikian, larangan rangkap jabatan politik yang baru disepakati mempunyai cakupan khusus pada dua posisi pimpinan tertinggi PBNU.

Sementara itu, untuk ketentuan mengenai keanggotaan atau pimpinan partai politik, aturan existing organisasi tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut kemudian akan ditransisikan secara tertib melalui mekanisme ratifikasi Peraturan Jam'iyyah.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren
Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren
Aktual
Kaltim Masuk 5 Besar MTQ KORPRI Tingkat Nasional 2026, Raih 14 Medali
Kaltim Masuk 5 Besar MTQ KORPRI Tingkat Nasional 2026, Raih 14 Medali
Aktual
Ketum PBNU Gus Kikin Pulang ke Tebuireng, Disambut Ribuan Santri dan Lantunan Ya Lal Wathan
Ketum PBNU Gus Kikin Pulang ke Tebuireng, Disambut Ribuan Santri dan Lantunan Ya Lal Wathan
Aktual
Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
Aktual
Terapkan Standar Baru, Seleksi Petugas Haji 2027 Gandeng BKN dan Terapkan Segel Ruangan
Terapkan Standar Baru, Seleksi Petugas Haji 2027 Gandeng BKN dan Terapkan Segel Ruangan
Aktual
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
Aktual
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Aktual
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
Aktual
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Aktual
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Aktual
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Aktual
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Aktual
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar