Editor
KOMPAS.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan kepemimpinan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam, sedangkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU melalui mekanisme musyawarah Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026) pagi.
Baca juga: [HOAKS] Said Aqil Siradj Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
Kedua jabatan tersebut sama-sama berada di posisi penting dalam struktur kepemimpinan PBNU, tetapi memiliki fungsi yang berbeda yang membuat kepemimpinan PBNU tidak bertumpu pada satu jabatan saja.
Dalam praktiknya, Rais Aam dan Ketua Umum memiliki kewenangan serta tugas masing-masing yang saling melengkapi dalam menjalankan roda organisasi.
Baca juga: Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Rais Aam merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama. Jabatan tersebut secara lengkap disebut Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dirangkum dari laman NU Online, Rais Aam mempunyai fungsi, wewenang, dan tugas tertentu dalam struktur jam’iyah NU. Salah satu fungsi utamanya adalah menjadi kepala Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Dalam menjalankan fungsi tersebut, keputusan yang dihasilkan secara kolektif dalam syuriyah bersifat mengikat dan harus ditaati.
Karena itu, Posisi Rais Aam mempunyai kedudukan penting dalam menentukan arah kebijakan keagamaan dan organisasi NU.
Ketua Umum PBNU merupakan pimpinan tertinggi dalam jajaran Tanfidziyah yang bertugas menjalankan roda organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat pusat.
Posisi ini berperan memimpin, mengatur, dan mengoordinasikan pelaksanaan keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU.
Ketua Umum juga memimpin dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar Tanfidziyah.
Dalam menjalankan kepemimpinan organisasi, Ketua Umum bekerja bersama Rais Aam untuk memimpin sejumlah agenda penting PBNU.
Rais Aam berkaitan dengan struktur syuriyah yang beranggotakan para kiai besar NU. Posisi tersebut menjalankan fungsi kepemimpinan keagamaan dan pengawasan terhadap arah kebijakan organisasi.
Sementara itu, Ketua Umum berada dalam struktur tanfidziyah. Struktur ini berfungsi sebagai pelaksana organisasi dengan jajaran pengurus yang menjalankan program dan keputusan organisasi.
Dengan pembagian tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum bukanlah dua jabatan yang memiliki fungsi sama.
Keduanya justru ditempatkan dalam struktur yang berbeda dan saling melengkapi dalam menjalankan organisasi NU.
Jabatan kepemimpinan tertinggi dalam struktur NU mempunyai sejarah yang berkaitan dengan masa awal berdirinya organisasi. Nahdlatul Ulama lahir pada 16 Rajab 1344 yang bertepatan dengan 31 Januari 1926.
Pada masa awal berdirinya NU, gelar yang digunakan untuk pemimpin tertinggi adalah Rais Akbar. Kedudukan tersebut diberikan kepada Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.
Namun, istilah Rais Akbar tidak lagi digunakan setelah KH Hasyim Asy’ari meninggal dunia. KH Wahab Chasbullah yang kemudian menggantikan Kiai Hasyim Asy’ari memilih menggunakan istilah Rais Aam.
Karena itu, dalam sejarah kepemimpinan NU, KH Hasyim Asy’ari tercatat sebagai Rais Akbar yang menjadi istilah awal bagi posisi tersebut.
Setelah masa kepemimpinannya, istilah Rais Aam digunakan dan menjadi sebutan yang dipakai pada periode-periode berikutnya.
Kewenangan dan tugas Rais Aam PBNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) hasil Muktamar ke-33 NU Jombang pada 2015.
Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah NU, Rais Aam mempunyai lima wewenang yang tercantum dalam ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.
Rais Aam mempunyai wewenang mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi. Wewenang tersebut berkaitan dengan posisi Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi dalam jam’iyah NU.
Rais Aam berwenang mewakili PBNU, baik ke luar maupun ke dalam, untuk urusan keagamaan. Pelaksanaannya dapat berbentuk konsultasi, koordinasi, maupun penyampaian informasi.
Rais Aam bersama Ketua Umum mewakili PBNU dalam tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan, serta penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU.
Kewenangan tersebut berlaku dengan tetap memperhatikan pembatasan yang diputuskan oleh muktamar, baik untuk tindakan di dalam maupun di luar pengadilan.
Rais Aam bersama Ketua Umum mempunyai kewenangan menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU. Kewenangan ini menunjukkan adanya kerja bersama antara unsur syuriyah dan tanfidziyah dalam keputusan tertentu.
Rais Aam bersama Ketua Umum juga mempunyai kewenangan membatalkan keputusan perangkat organisasi apabila keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Selain mempunyai lima wewenang, Rais Aam juga memiliki empat tugas yang diatur dalam bab dan pasal yang sama dalam ART NU.
Rais Aam bertugas mengarahkan serta mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU. Fungsi tersebut menempatkan Rais Aam dalam posisi pengarah sekaligus pengawas jalannya keputusan organisasi.
Rais Aam bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah.
Rais Aam bersama Ketua Umum bertugas memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, serta rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.
Rais Aam bertugas memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah. Tugas tersebut berkaitan langsung dengan fungsi kepemimpinan Rais Aam dalam struktur syuriyah PBNU.
Selain menentukan pasangan kepemimpinan PBNU periode 2026-2031, Muktamar ke-35 NU juga menghasilkan keputusan strategis mengenai rangkap jabatan politik.
Dilansir dari laman MUI, keputusan tersebut dibahas dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) malam.
Muktamar ke-35 NU secara resmi menyepakati aturan baru dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang melarang posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah para muktamirin membahas secara mendalam dua opsi yang sebelumnya sempat mengemuka.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keutuhan organisasi sekaligus mempertahankan independensi khitah Jam’iyyah.
"Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin,” ujar Prof Niam usai melaporkan hasil sidang komisi dalam sidang pleno Muktamar, seperti dilansir dari MUI Digital.
Prof Niam menjelaskan aturan tersebut secara khusus berlaku bagi dua posisi tertinggi PBNU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum. Keduanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
"Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum, kata dia, tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Sebagai mandataris Muktamar, kedua posisi ini murni khidmah organisasi dan dilarang memegang jabatan politik,"
Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur kondisi ketika seorang Rais Aam atau Ketua Umum telah memegang jabatan politik. Aturan baru itu juga menutup peluang bagi keduanya untuk maju dalam kontestasi politik praktis selama masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi PBNU.
Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menegaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri ataupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.
"Dia menyatakan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jadi tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri."
Jika kondisi tersebut terjadi, pimpinan yang bersangkutan harus menentukan pilihan antara mempertahankan posisi di PBNU atau mengikuti kontestasi politik.
“Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Aturan baru tersebut mencakup berbagai jabatan politik, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Jabatan yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Larangan tersebut juga berlaku untuk posisi legislatif. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan menjadi pimpinan maupun anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, maupun DPRD Kota.
Dengan aturan tersebut, dua posisi tertinggi dalam struktur PBNU diarahkan untuk tetap berfokus pada khidmah organisasi.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari keputusan Muktamar ke-35 NU mengenai tata kelola kepemimpinan organisasi.
Pembatasan tersebut secara khusus ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Jajaran pengurus lain yang nantinya disusun oleh tim formatur tidak dikenai aturan yang sama.
Prof Niam menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengurus lain tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam organisasi.
Dengan demikian, larangan rangkap jabatan politik yang baru disepakati mempunyai cakupan khusus pada dua posisi pimpinan tertinggi PBNU.
Sementara itu, untuk ketentuan mengenai keanggotaan atau pimpinan partai politik, aturan existing organisasi tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut kemudian akan ditransisikan secara tertib melalui mekanisme ratifikasi Peraturan Jam'iyyah.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT