Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan peniadaan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola haji khusus guna memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (10/9/2026), menyatakan peniadaan tersebut dilakukan setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola haji khusus.
Evaluasi menemukan adanya celah yang dimanfaatkan oknum untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Wamenhaj dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: MUI Tegaskan Buku Islam Ala Prabowo Bukan Produk Resmi MUI
Langkah tegas ini sekaligus membongkar praktik tata kelola masa lalu yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji.
Sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum yang disebut sebagai bagian dari kartel haji untuk mengeruk keuntungan.
Praktik tersebut melibatkan oknum kementerian berkolaborasi dengan biro perjalanan travel, di mana jemaah dapat berangkat tanpa antre sesuai nomor porsi asalkan membayar harga mahal dan menyogok.
Kesaksian dalam persidangan mengungkap rincian pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel, dengan sebagian besar dana telah terdistribusi ke berbagai pihak, sementara sisa dana masih didalami oleh majelis hakim.
Wamenhaj menegaskan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo, praktik “gak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat” resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak untuk membersihkan haji dari praktik rente.
Praktik tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan, sementara jemaah lain memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Wamenhaj menegaskan praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kesempatan berangkat haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Wamenhaj.
Dengan ditiadakannya mekanisme tersebut, apabila terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah pilihan PIHK.
Pengisian kuota akan dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini juga memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.
Apabila terdapat kuota kosong, jemaah pada urutan berikutnya yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Wamenhaj menyatakan pembenahan ini dilakukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.
Negara, sambungnya, harus memastikan seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kepastian atas hak keberangkatannya.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Wamenhaj.
Baca juga: Adab Bertetangga dalam Islam, Ini Hak yang Harus Dijaga
Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK, untuk memastikan seluruh proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Peniadaan lunas tunda ganti menjadi bagian dari komitmen Kemenhaj dalam membangun tata kelola haji yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelindungan jemaah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.