Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan

Kompas.com, 14 September 2026, 21:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 atau gratis.

Sementara, biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000.

Sehingga, masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran tambahan di luar ketentuan, termasuk jika diminta melalui pesan WhatsApp atau QRIS yang mengatasnamakan petugas KUA.

Baca juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA Disiapkan Jadi Pusat Konseling Keluarga

Kemenag Minta Kepala KUA Pastikan Tidak Ada Pungutan Tambahan

Dilansir dari Antara, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan ketentuan biaya layanan nikah perlu dipahami secara jelas oleh aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) dan masyarakat.

Ia meminta seluruh Kepala KUA di Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon pengantin.

Baca juga: Jangan Sampai Ditolak KUA, Ini Ketentuan Baru Daftar Nikah bagi Catin

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” ujar Zayadi di Jakarta, Senin.

Sesuai regulasi, pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya resmi Rp 600.000. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Zayadi menjelaskan, ketentuan biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Biaya Rp 600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.

Nikah di KUA pada Jam Kerja Gratis

Kemenag juga mengingatkan bahwa layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0.

Sementara bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau menjadi korban bencana dan melaksanakan nikah di luar KUA, tarif Rp0 dapat diberikan dengan memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp 600.000, dan ada mekanisme tarif Rp 0 bagi yang memenuhi ketentuan,” kata dia.

Kemenag Ingatkan untuk Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan KUA

Penegasan mengenai biaya nikah tersebut disampaikan setelah muncul aduan masyarakat terkait indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.

Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta melakukan pembayaran melalui QRIS. Pelaku menyebut pembayaran tersebut sebagai biaya akomodasi atau transportasi petugas.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ujar Zayadi.

Kemenag Minta Biaya Nikah Diminta Disosialisasikan Terbuka

Zayadi meminta seluruh Kepala KUA memperkuat sosialisasi mengenai biaya layanan nikah kepada masyarakat.

Menurut dia, informasi mengenai biaya resmi harus disampaikan secara terbuka sejak proses pendaftaran kehendak nikah.

Informasi tersebut juga perlu diumumkan melalui kantor KUA dan kanal digital KUA agar calon pengantin mengetahui ketentuan sebelum menerima layanan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala Agar Terhindar dari Bencana, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 0, Warga Diminta Waspadai Pungutan Tambahan
Aktual
Ahmad Luthfi Saksikan Kafilah Jateng Lolos Semifinal Fahmil Al Quran MTQ Nasional 2026
Ahmad Luthfi Saksikan Kafilah Jateng Lolos Semifinal Fahmil Al Quran MTQ Nasional 2026
Aktual
Jobfair MTQ Nasional 2026 di Semarang Tawarkan 6.736 Lowongan Kerja, Cek Daftarnya
Jobfair MTQ Nasional 2026 di Semarang Tawarkan 6.736 Lowongan Kerja, Cek Daftarnya
Aktual
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Dipersingkat
Aktual
Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Buka Hotline Pengaduan, Masyarakat Bisa Adukan Praktik Mafia Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Hotline Pengaduan, Masyarakat Bisa Adukan Praktik Mafia Haji dan Umrah
Aktual
Biaya Haji 2027 Ditargetkan Disepakati Pekan Depan, Besaran BPIH Diusulkan Rp 107,34 Juta
Biaya Haji 2027 Ditargetkan Disepakati Pekan Depan, Besaran BPIH Diusulkan Rp 107,34 Juta
Aktual
Kisah Ahmad Zainudin, Tunanetra Penghafal 30 Juz yang Tampil di MTQ Nasional 2026
Kisah Ahmad Zainudin, Tunanetra Penghafal 30 Juz yang Tampil di MTQ Nasional 2026
Aktual
Pameran Kaligrafi Internasional Jadi Bagian dari MTQ Nasional XXXI, Tampilkan Karya dari 50 Negara
Pameran Kaligrafi Internasional Jadi Bagian dari MTQ Nasional XXXI, Tampilkan Karya dari 50 Negara
Aktual
Bencana Bukan Alasan untuk Pasrah, Begini Sikap Muslim Menghadapinya
Bencana Bukan Alasan untuk Pasrah, Begini Sikap Muslim Menghadapinya
Aktual
Investasi Halal untuk Keluarga Muslim, Apa Saja Pilihannya?
Investasi Halal untuk Keluarga Muslim, Apa Saja Pilihannya?
Aktual
Cara Mengecek Hadis Viral di Media Sosial
Cara Mengecek Hadis Viral di Media Sosial
Aktual
MUI Kritik Karnaval Maulid 'Horor' di Pekalongan: Itu Bukan Ajaran Rasulullah
MUI Kritik Karnaval Maulid "Horor" di Pekalongan: Itu Bukan Ajaran Rasulullah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar