Editor
KOMPAS.com - Makmum masbuk terkadang mendapati jamaah lain yang juga terlambat mengikuti shalat berjamaah.
Dalam kondisi tersebut, muncul pemahaman bahwa salah satu makmum masbuk dapat maju menjadi imam atau makmum lainnya mundur untuk membentuk jamaah baru.
Lantas, bagaimana hukum makmum masbuk menjadi imam bagi makmum masbuk lain untuk menyelesaikan rakaat yang tertinggal?
Baca juga: Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, belum ditemukan dasar hukum yang membolehkan salah seorang makmum masbuk maju ke depan untuk menjadi imam bagi makmum masbuk lain dalam menyelesaikan shalatnya.
Begitu pula tidak ditemukan dasar hukum bagi salah seorang makmum masbuk untuk mundur dan kemudian menjadikan makmum masbuk yang tetap di tempat sebagai imam.
Baca juga: Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Dalam ibadah mahdah, umat diperintahkan mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tata cara ibadah tidak boleh dibuat atau ditambahkan tanpa dasar yang jelas.
Hal tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]
وَفِي رِوَايَةٍ للبخاري: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ.
Artinya:“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, Rasulullah Shallahu’ alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) maka ia tertolak. ” [HR. Muslim]
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan kita maka amalan itu tertolak.”
Penjelasan tersebut juga didasarkan pada kaidah fikih:
الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.
“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”
Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah berpendapat bahwa para makmum masbuk tidak perlu mengangkat imam baru untuk menyelesaikan kekurangan shalatnya, sekalipun imam tersebut berasal dari sesama makmum masbuk.
Makmum masbuk pada dasarnya sudah termasuk dalam kelompok yang melaksanakan shalat berjamaah.
Setelah imam salam, kewajiban makmum masbuk adalah menyelesaikan atau menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam.
Dengan demikian, rakaat yang didapati bersama imam menjadi bagian awal shalatnya, sedangkan rakaat yang tertinggal disempurnakan setelah imam salam.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan makmum yang tertinggal untuk menyempurnakan rakaat yang belum didapatkan bersama imam. Hal tersebut sebagaimana hadis riwayat al-Bukhari:
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة وعليكم بالسكينة والوقار ولا تسرعوا فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا. [رواه البخاري]
Artinya:“Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, [diriwayatkan bahwa] beliau ber sabda : Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari]
Hadits tersebut memerintahkan makmum untuk mengikuti shalat yang masih sempat didapatkan bersama imam, kemudian menyempurnakan bagian yang tertinggal.
Dalam hadis tersebut tidak terdapat perintah untuk membentuk jamaah baru atau mengangkat imam dari sesama makmum masbuk dalam rangka menyelesaikan rakaat yang tertinggal.
Makmum masbuk tidak perlu menjadikan salah seorang dari sesama makmum masbuk sebagai imam untuk menyelesaikan rakaat yang tertinggal.
Setelah imam salam, makmum masbuk menyempurnakan sendiri rakaat yang belum didapatkan bersama imam.
Cara menyelesaikan shalat bagi makmum masbuk didasarkan pada perintah atau tuntunan dalam hadits untuk mengikuti rakaat yang didapatkan bersama imam dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.