Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik

Kompas.com, 23 September 2026, 08:56 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk menekan penambahan utang negara.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan menjaga kepercayaan publik dan memastikan APBN tetap sehat.

Pesan tersebut disampaikan Cholil setelah Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September 2026.

“Saya ucapkan selamat kepada Pak Suahasil Nazara yang dilantik sebagai Menteri Keuangan. Saya pikir bukan orang baru ya, beliau lama di Badan Fiskal, jadi Wakil Menteri sampai sekarang,” ujar Cholil dilansir dari MUI Digital, Selasa (15/9/2026).

Menurut Cholil, pengalaman Suahasil di Kementerian Keuangan menjadi modal penting untuk menjalankan tugas sebagai Menkeu. Namun, ia mengingatkan agar pengalaman tersebut juga digunakan untuk memperkuat tata kelola APBN.

“Tolong dijaga kepercayaan publik, termasuk untuk menata, mengamankan APBN. Hindari banyak ngutang. Karena bagi kita, banyak berhutang itu tidak baik,” tegas Cholil.

Baca juga: Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah

MUI Dorong Sumber Pendapatan Negara Diperluas

Selain meminta pemerintah menekan utang, Cholil mendorong adanya strategi baru dalam meningkatkan pendapatan negara.

Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya hanya mengandalkan sektor perpajakan sebagai sumber utama penerimaan negara.

Potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM), kata dia, perlu dimaksimalkan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menopang pembangunan.

“Yang kedua, pastikan pendapatan negara tidak hanya dari pajak. Tapi bagaimana memaksimalkan dari sumber daya alam, sumber daya manusia yang baik,” kata Cholil.

Ia juga mengusulkan agar kebijakan perpajakan lebih diarahkan pada aktivitas bisnis dan korporasi, dengan tetap memperhatikan beban yang ditanggung masyarakat.

“Bahkan mungkin pajak lebih disasar kepada bisnisnya, bukan perorangannya,” ujarnya.

Cholil turut mengingatkan pemerintah agar mencermati potensi pajak berganda yang dapat menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat.

MUI Usulkan Zakat Jadi Tax Credit

Dalam pengelolaan fiskal, MUI juga mendorong pemerintah mengintegrasikan instrumen keagamaan dengan kebijakan perpajakan.

Salah satu usulan yang disampaikan Cholil adalah menjadikan pembayaran zakat sebagai bagian dari skema tax credit.

Menurut dia, skema tersebut dapat memberikan dua dorongan sekaligus bagi masyarakat Muslim, yakni menjalankan kewajiban agama dan berkontribusi terhadap negara.

“Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit. Sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan,” kata Cholil.

Dorong Ekonomi Syariah Jadi Penopang Pembangunan

Cholil juga berharap Menkeu Suahasil memberikan perhatian lebih besar terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Menurut dia, umat Islam di Indonesia tidak semestinya hanya menjadi konsumen dalam perekonomian, tetapi juga harus memiliki peran sebagai kekuatan ekonomi yang menopang pembangunan nasional.

“Kami berharap Pak Suahasil bisa mendorong, memaksimalkan ekonomi syariah. Kekuatan ekonomi umat tidak hanya sebagai konsumen, tapi menjadi penopang tentang pembangunan Indonesia,” ujar dia.

Ia mengatakan MUI sebelumnya telah menyampaikan gagasan pembentukan Danantara Syariah kepada CEO Danantara Rosan Roeslani.

Menurut Cholil, lembaga tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi umat secara nasional.

“Kami sudah sampaikan kepada Pak Rosan, CEO Danantara, agar dibentuk Danantara Syariah untuk mengkonsolidasi ekonomi umat,” katanya.

Cholil menambahkan, berbagai instrumen ekonomi umat perlu mendapat pengakuan dan wadah yang jelas dalam tata kelola negara sehingga dapat diintegrasikan dengan manajemen keuangan dan kebijakan fiskal.

Baca juga: MUI Minta Menkeu Suahasil Jadikan Zakat Pengurang Pajak Langsung

Di sisi lain, pemerintah sendiri menyatakan komitmen menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 18 September 2026, Suahasil mengatakan pendapatan negara perlu diperkuat, sementara belanja harus semakin efektif, produktif, dan efisien.

Dilansir dari situs resmi www.djkn.kemenkeu.go.id, hingga 31 Agustus 2026, Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang neto pemerintah mencapai Rp 506 triliun dan menyebut realisasinya masih sesuai dengan rencana APBN.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Doa Harian
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Aktual
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
Aktual
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Aktual
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
Aktual
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Aktual
Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas
Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas
Aktual
Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo
Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo
Aktual
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Diluncurkan, Ini Rangkaian Acaranya
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Diluncurkan, Ini Rangkaian Acaranya
Aktual
Niat dalam Hati atau Diucapkan? Ini Penjelasan Ulama
Niat dalam Hati atau Diucapkan? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi
Aktual
Apa yang Diucapkan Saat Bersin? Ini Sunnah Rasulullah Lengkap
Apa yang Diucapkan Saat Bersin? Ini Sunnah Rasulullah Lengkap
Aktual
Doa Meminta Hujan, Termasuk untuk Dibaca Saat Khutbah Shalat Istisqa
Doa Meminta Hujan, Termasuk untuk Dibaca Saat Khutbah Shalat Istisqa
Aktual
Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
Profil KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar