Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kompas.com, 23 September 2026, 14:28 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Utang merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang dibenarkan dalam Islam.

Seseorang yang meminjam harta memiliki kewajiban mengembalikannya sesuai kesepakatan, sedangkan pemberi pinjaman dianjurkan bersikap lapang dada kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan.

Namun, bagaimana jika seseorang sebenarnya mampu melunasi utang, tetapi sengaja menunda pembayarannya?

Dalam fikih Islam, tindakan tersebut bukan sekadar kurang baik, melainkan termasuk perbuatan zalim yang mendapat peringatan tegas dari Rasulullah SAW melalui hadis sahih.

Menunda Utang Padahal Mampu Adalah Kezaliman

Dalil paling jelas mengenai persoalan ini berasal dari hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA.

Rasulullah SAW membedakan antara orang yang benar-benar tidak mampu dengan orang yang sengaja menunda pembayaran meski memiliki kemampuan.

Baca juga: Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Maṭlul-ghaniyyi ẓulmun.

Artinya: “Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Sahih al-Bukhari No. 2400; Sahih Muslim No. 1564). 

Para ulama menjelaskan bahwa kata al-ghani dalam hadis ini berarti orang yang memiliki kemampuan melunasi utang.

Sementara maṭl bermakna sengaja menunda atau mengulur-ulur pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Karena itu, larangan ini tidak ditujukan kepada orang miskin, melainkan kepada mereka yang sebenarnya sanggup memenuhi kewajibannya.

Islam Membedakan Mampu dan Tidak Mampu

Al-Qur'an memberikan perlindungan kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.

Allah SWT memerintahkan agar pemberi utang memberikan tenggang waktu hingga keadaan debitur membaik.

Baca juga: Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah

Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 280:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa in kāna żū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn.

Artinya: “Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang itu, itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menunjukkan keseimbangan ajaran Islam. Debitur yang mampu tidak boleh menunda pembayaran, sedangkan kreditur juga tidak boleh menekan orang yang benar-benar kesulitan. Keadilan diwujudkan dengan melihat kondisi masing-masing pihak.

Baca juga: 103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia

Mengapa Penundaan Disebut Zalim?

Dalam fikih, zalim berarti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau merampas hak orang lain.

Ketika seseorang mampu membayar tetapi sengaja mengulur waktu, ia sedang menahan hak yang seharusnya segera diterima pemiliknya.

Penundaan semacam ini juga dapat menimbulkan dampak sosial yang besar.

Pemberi pinjaman mungkin membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, membayar biaya pendidikan, atau menjalankan usahanya.

Karena itu, Rasulullah SAW menyebutnya sebagai bentuk kezaliman, bukan sekadar kelalaian administratif.

Adab Seorang Muslim Ketika Berutang

Islam tidak melarang seseorang berutang selama dilakukan untuk kebutuhan yang dibenarkan dan disertai niat melunasinya.

Bahkan Rasulullah SAW mengajarkan agar utang dicatat dengan jelas, memiliki kesepakatan waktu pembayaran, serta dipenuhi tepat waktu ketika telah mampu.

Baca juga: Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera

Para ulama juga menganjurkan agar seseorang tidak mengambil utang melebihi kemampuannya.

Prinsip ini bertujuan menjaga kehormatan diri sekaligus menghindarkan seseorang dari kesulitan memenuhi kewajibannya di kemudian hari.

Bagaimana Jika Belum Mampu Melunasi?

Berbeda dengan orang yang sengaja menunda, seseorang yang benar-benar tidak memiliki kemampuan justru dianjurkan bersikap jujur kepada pemberi utang.

Ia sebaiknya menjelaskan kondisinya, meminta penangguhan, dan tetap memiliki niat kuat untuk melunasi ketika Allah memberikan kelapangan rezeki.

Di sisi lain, pemberi utang memperoleh pahala besar apabila memberi tenggang waktu atau bahkan mengikhlaskan sebagian utang sebagai sedekah.

Inilah bentuk kasih sayang yang diajarkan Al-Qur'an dalam menjaga hubungan antarsesama.

Utang Adalah Amanah yang Harus Ditunaikan

Islam memandang utang sebagai amanah, bukan sekadar transaksi keuangan. Karena itu, kemampuan finansial harus diiringi tanggung jawab moral untuk segera mengembalikan hak orang lain tanpa menunggu ditagih berulang kali.

Baca juga: Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas

Apabila telah memiliki kemampuan, menunda pembayaran justru termasuk perbuatan zalim sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW.

Sebaliknya, melunasi utang tepat waktu menjadi cerminan kejujuran, amanah, dan akhlak seorang Muslim yang menjaga hak sesama manusia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar