Editor
KOMPAS.com — Saat membuka media sosial, seseorang bisa saja melihat foto atau video yang menampilkan aurat tanpa sengaja.
Konten itu muncul di layar sebelum ia sempat memilih untuk melihat atau melewatinya. Apakah pandangan seperti ini menimbulkan dosa?
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah, menjelaskan bahwa pandangan yang terjadi tiba-tiba dan tanpa niat untuk melihat termasuk nazhrul fuja’ah.
Baca juga: Cara Mengecek Hadis Viral di Media Sosial
Menurut dia, pandangan pertama tersebut dimaafkan, tetapi orang yang melihatnya perlu segera mengalihkan pandangan.
Penjelasan itu berangkat dari perintah Islam kepada laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan. Perintah tersebut antara lain terdapat dalam Surah An-Nur ayat 30 dan 31.
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya,” demikian penggalan terjemahan Surah An-Nur ayat 30. Pada ayat berikutnya, perintah menjaga pandangan juga ditujukan kepada perempuan beriman.
Dikutip dari NU Online, Sunnatullah mengatakan, di media sosial seseorang tidak selalu bisa mengendalikan konten yang pertama kali muncul di hadapannya.
Namun, ia masih bisa menentukan sikap setelah menyadari apa yang dilihatnya yakni segera melewati konten tersebut atau sengaja terus memandangnya.
Baca juga: Bolehkah Mengumbar Masalah Rumah Tangga di Media Sosial?
Untuk menjelaskan perbedaan itu, ia merujuk pada hadis riwayat Muslim tentang pertanyaan sahabat Jarir bin Abdullah kepada Nabi Muhammad SAW mengenai pandangan yang terjadi secara tiba-tiba.
Jarir menuturkan bahwa Rasulullah memerintahkannya memalingkan pandangan.
Dalam penjelasannya atas hadis tersebut, Imam Nawawi menyebut pandangan awal yang terjadi tanpa kesengajaan tidak menimbulkan dosa.
Akan tetapi, seseorang harus segera mengalihkan pandangannya. Jika ia memilih untuk terus melihat, pandangan itu tidak lagi termasuk pandangan yang terjadi tiba-tiba.
“Jika segera memalingkan seketika, maka tidak ada dosa baginya. Jika terus mempertahankan pandangan, maka berdosa,” demikian penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim yang dikutip Sunnatullah.
Ia juga mengutip penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi bahwa pandangan pertama dapat dimaafkan karena seseorang pada umumnya sulit menghindari sesuatu yang tiba-tiba muncul di hadapannya.
Karena itu, menurut Sunnatullah, orang yang tanpa sengaja melihat konten yang menampilkan aurat di media sosial tidak berdosa atas pandangan sekilas tersebut.
Yang perlu dilakukan setelah menyadarinya ialah segera mengalihkan pandangan dan tidak meneruskan untuk melihat foto atau video itu dengan sengaja.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.