Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Siapkan Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia

Kompas.com, 28 September 2026, 17:25 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas menyikapi viralnya konten seorang muthawif atau pembimbing ibadah yang diduga menyindir jemaah umrah lanjut usia (lansia).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah meminta agar muthawif tersebut dapat masuk daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melanggar etika pelayanan kepada jemaah.

"Saya sudah sampaikan supaya ada blacklist kepada yang bersangkutan apabila kemudian itu melanggar etika terkait dengan fungsi yang bersangkutan sebagai muthawif yang seharusnya membimbing jemaah haji," kata Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dahnil menegaskan bahwa seorang muthawif harus mengedepankan kesabaran dan menjalankan fungsi pembimbingan selama mendampingi jemaah.

Baca juga: Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis

Menurut dia, etika dan akhlak menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai pembimbing ibadah, termasuk ketika menghadapi jemaah lanjut usia.

"Jadi fungsi bimbingan harus dikedepankan. Jadi mereka muthawif itu mestinya membimbing jemaah. Jadi pastikan kemudian perilaku, kemudian akhlak, ya sabar dalam membimbing jemaah," ujarnya.

Kemenhaj Tetap Lakukan Tabayyun

Meski menyatakan akan menyiapkan sanksi tegas, Dahnil mengatakan pemerintah tetap akan melakukan proses klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu.

Muthawif yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait konten yang beredar di media sosial.

"Tetapi tentu ada tabayyun dulu, dipanggil kemudian diminta keterangan dan sebagainya," kata Dahnil.

Ia juga telah meminta Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi serta pihak terkait di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dahnil menjelaskan bahwa Kemenhaj memiliki fungsi pembinaan dan standardisasi terhadap muthawif. Karena itu, dugaan pelanggaran etika dalam menjalankan tugas akan dikonfirmasi sebelum keputusan administratif ditetapkan.

Viral Sindiran terhadap Jemaah Lansia

Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang muthawif yang mengomentari jemaah umrah lansia.

Dalam video tersebut, seorang pria yang disebut sebagai muthawif mengeluhkan jemaah yang baru menjalankan ibadah umrah ketika sudah lanjut usia. Ia juga menyinggung kebutuhan penggunaan kursi roda yang menurutnya menambah biaya.

Dalam video yang beredar, pria tersebut juga menyinggung warga Komering, Sumatera Selatan, terkait keputusan menjalankan ibadah umrah ketika sudah berusia lanjut.

Video tersebut kemudian menuai kecaman dari masyarakat di media sosial.

Kasus semakin mendapat perhatian setelah muncul respons dari pihak terkait terhadap kecaman yang ditujukan kepada pembuat konten tersebut.

Muthawif Diminta Utamakan Pelayanan

Dahnil mengatakan seorang muthawif pada dasarnya memiliki tugas utama membimbing dan membantu jemaah selama menjalankan ibadah.

Karena itu, sikap sabar dan kemampuan memberikan pelayanan kepada berbagai kondisi jemaah menjadi hal yang harus dikedepankan.

Ia juga menyinggung keberadaan mahasiswa Indonesia yang menjadi muthawif di Mekkah maupun Mesir. Menurut Dahnil, siapa pun yang menjalankan tugas tersebut tetap harus menjunjung tinggi etika pelayanan.

"Jadi fungsi bimbingan harus dikedepankan," ujarnya.

Menurut Dahnil, para muthawif juga mendapatkan insentif atas tugas pendampingan yang mereka lakukan sehingga tanggung jawab pelayanan kepada jemaah harus dijalankan dengan baik.

Baca juga: 103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia

Langkah terhadap kasus ini menjadi bagian dari penataan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang tengah dilakukan Kemenhaj. Sebelumnya, kementerian juga telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dinilai bermasalah.

Kemenhaj menegaskan bahwa proses terhadap muthawif yang viral tersebut tetap akan melalui klarifikasi sebelum sanksi akhir ditetapkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar