Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?

Kompas.com, 30 September 2026, 07:35 WIB
Reni Susanti

Editor


BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (DPP PPJI), Minerva Taran, memperkirakan sekitar 85 persen anggota organisasinya telah memiliki sertifikasi halal.

PPJI mendorong anggota yang belum bersertifikat halal untuk mengikuti program sertifikasi melalui kepengurusan pusat hingga daerah.

“Saya rasa sudah 85 persen, ya, anggota kita,” kata Minerva di sela-sela Rapimnas PPJI 2026 di Bandung, Selasa (30/9/2026).

Baca juga: MUI Ingatkan BPJPH: Jangan Kejar Cepat Terbitkan Sertifikat Halal, Ketepatan Harus Utama

Berdasarkan data organisasi, PPJI saat ini memiliki 3.244 anggota. Minerva menilai pengurusan sertifikasi halal semakin mudah dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya.

“Kalau dulu kan mahal banget, sekarang sudah bagus. Maksudnya, sudah terjangkaulah sama teman-teman,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Minerva, usaha jasa boga dengan beragam menu masih menghadapi biaya pengurusan sertifikasi. Keragaman bahan baku juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.

Dorong seluruh anggota bersertifikat halal

Untuk mendorong seluruh anggota memiliki sertifikasi halal, PPJI menyelenggarakan program melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan DPP.

“Kita secara bertingkat, dari DPC menyelenggarakan, DPD menyelenggarakan, DPP juga menyelenggarakan sertifikasi halal,” kata Minerva.

Menurutnya, anggota dapat memilih program yang tersedia melalui kepengurusan tersebut.

Pelaksanaan di tingkat daerah juga dilakukan untuk menjangkau kelompok anggota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal

Tantangan bahan baku, dari beras hingga garam

Minerva mengatakan, salah satu tantangan dalam proses sertifikasi halal adalah pemilihan bahan baku beserta dokumen pendukungnya.

Ia mencontohkan beras yang digunakan anggota dalam mengolah makanan. Menurutnya, anggota menghadapi kebutuhan sertifikat halal dari produk beras yang dipilih.

“Jadi kita pakai beras A, ya, maka si beras itu harus ada sertifikat halalnya,” katanya.

Begitupun dengan garam. Ada jasa boga yang menggunakan garam batu atau garam grosok. Meskipun masyarakat umumnya menganggap garam sebagai bahan halal, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan dokumen bahan tersebut dalam proses sertifikasi.

“Garam kan kalau kita mikirnya pasti halal. Tapi halalnya kita itu, kita harus mencari produk yang memiliki sertifikat halal,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha terkadang beralih ke merek bahan baku yang telah bersertifikat halal.

Namun, pergantian bahan dapat memengaruhi cita rasa makanan yang sudah dikenal pelanggan.

“Nah, kadang-kadang kesulitannya itu mengubah rasa atau dari resep yang kita punya,” kata Minerva.

Ia mencontohkan kue lapis Surabaya yang memiliki karakter rasa khas. Mengganti mentega atau bahan lainnya dapat mengubah rasa sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan resep.

Minerva menegaskan, bahan yang belum memiliki sertifikat halal tidak serta-merta berarti tidak halal.

“Bukan berarti mentega yang dia pakai itu tidak halal, ya, cuma kan belum tersertifikasi halal,” ujarnya.

Perkuat profesionalisme jasa boga

Penguatan standar dan profesionalisme anggota turut menjadi perhatian dalam Rapimnas PPJI 2026 di Bandung.

Kegiatan diikuti 78 peserta dari 14 DPD yang hadir langsung, sementara DPD lainnya mengikuti secara daring.

Minerva mengatakan, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap industri jasa boga, termasuk melalui Program Makan Bergizi Gratis, menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Penguatan tersebut mencakup standar, kompetensi, dan etika usaha guna mendukung layanan jasa boga yang aman, higienis, berkualitas, serta bertanggung jawab.

PPJI juga menargetkan pertumbuhan jumlah anggota menjadi 5.000 pada 2029 melalui penguatan struktur daerah, pengembangan DPC, dan pembenahan basis data organisasi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
UIN Sunan Kalijaga Kini Selevel UGM, Tembus 1.000 Kampus Terbaik Dunia
UIN Sunan Kalijaga Kini Selevel UGM, Tembus 1.000 Kampus Terbaik Dunia
Aktual
Mengambil Barang Saat Masih Kecil, Apakah Tetap Wajib Mengembalikannya?
Mengambil Barang Saat Masih Kecil, Apakah Tetap Wajib Mengembalikannya?
Aktual
PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?
PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?
Aktual
Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah
Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah
Aktual
Antrean Haji Dipangkas, Apa yang Dikorbankan? Dari Bersihkan Data hingga Tambahan Kuota
Antrean Haji Dipangkas, Apa yang Dikorbankan? Dari Bersihkan Data hingga Tambahan Kuota
Aktual
BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji
BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji
Aktual
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Allahummaghfirlahu Warhamhu: Arab dan Artinya
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Allahummaghfirlahu Warhamhu: Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Bacaan Sampai Salam
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Bacaan Sampai Salam
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Aktual
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Aktual
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Aktual
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar