Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adab Meminta Maaf dalam Islam, Tidak Cukup Hanya Mengucap Maaf

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 17:03 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meminta maaf menjadi salah satu cara memperbaiki hubungan setelah seseorang melakukan kesalahan kepada orang lain.

Namun, dalam Islam, meminta maaf tidak cukup hanya dengan mengucapkan kata “maaf” tanpa disertai kesungguhan untuk memperbaiki kesalahan.

Islam mengajarkan bahwa kesalahan yang berkaitan dengan orang lain juga menyangkut hak sesama.

Karena itu, seseorang yang meminta maaf perlu mengakui kesalahannya, menyesalinya, berusaha memperbaiki dampaknya, dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Islam Mengajarkan Meminta Maaf atas Kesalahan

Al-Qur'an menggambarkan orang bertakwa sebagai mereka yang mampu mengendalikan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 134:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Alladzīna yunfiqūna fis-sarrā'i wadh-dharrā'i wal-kāzhimīnal-ghaizha wal-'āfīna 'anin-nās, wallāhu yuhibb ul-muhsinīn.

Baca juga: 3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya

Artinya: “(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS Ali Imran: 134).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa memaafkan merupakan akhlak yang dianjurkan.

Di sisi lain, orang yang melakukan kesalahan juga perlu mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki hubungan, bukan sekadar berharap pihak lain melupakan kesalahannya.

Meminta Maaf Harus Disertai Penyesalan

Permintaan maaf yang baik berawal dari pengakuan bahwa tindakan yang dilakukan memang keliru.

Seseorang tidak perlu mencari pembenaran atau mengalihkan kesalahan kepada orang lain ketika menyampaikan permintaan maaf.

NU Online menjelaskan bahwa orang yang memohon maaf atas kesalahannya perlu menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, serta mengembalikan hak yang pernah diambil.

Jika kesalahan berkaitan dengan materi, hak tersebut perlu dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga: Arab Saudi Bantah Isu Bom Bunuh Diri di Masjidil Haram

Dengan demikian, ucapan maaf seharusnya menjadi bagian dari perubahan perilaku.

Jika seseorang terus mengulangi kesalahan yang sama setelah meminta maaf, permintaan tersebut belum diikuti upaya perbaikan yang nyata.

Jika Mengambil Hak Orang Lain, Kembalikan

Rasulullah SAW memberikan perhatian serius terhadap kesalahan yang menyangkut hak orang lain. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, beliau bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا، فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ

Man kānat 'indahu mazlamatun li-akhīhi falyatahallalhu minhā, fa-innahu laisa tsamma dīnārun wa lā dirhamun min qabli an yu'khadza li-akhīhi min hasanātihi.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar

Artinya: “Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia meminta kehalalan darinya sebelum datang suatu hari ketika tidak ada dinar maupun dirham...” (HR Bukhari, hadis 6534).

Hadis ini menegaskan pentingnya menyelesaikan kesalahan terhadap sesama ketika masih hidup.

Permintaan maaf tidak semestinya berhenti pada kata-kata apabila kesalahan tersebut telah menimbulkan kerugian atau mengambil hak orang lain.

Meminta Maaf Bukan Sekadar Formalitas

Dalam kehidupan sehari-hari, permintaan maaf terkadang disampaikan sebagai formalitas agar persoalan segera selesai.

Padahal, memperbaiki hubungan membutuhkan ketulusan dan perubahan sikap.

Baca juga: Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?

Muhammadiyah menjelaskan bahwa pemaafan bukan sekadar formalitas atau ucapan tanpa makna.

Pemaafan berkaitan dengan perubahan sikap dan upaya melepaskan kemarahan serta dendam.

Karena itu, seseorang yang meminta maaf sebaiknya tidak memaksakan pihak yang disakiti untuk langsung melupakan kejadian.

Memberi maaf merupakan hak orang yang disakiti, sedangkan pihak yang bersalah memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kesalahannya.

Perbaiki Kesalahan Setelah Meminta Maaf

Meminta maaf seharusnya diikuti tindakan yang sesuai dengan bentuk kesalahan. Jika seseorang menyakiti orang lain melalui perkataan, ia perlu menjaga lisannya.

Jika kesalahan berupa mengambil barang atau harta, barang tersebut perlu dikembalikan atau kerugian diupayakan untuk diselesaikan.

Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa dosa yang berkaitan dengan hak manusia tidak cukup diselesaikan hanya dengan istighfar.

Hak yang dilanggar perlu dikembalikan dan orang yang dirugikan perlu dimintai maaf atau keikhlasannya.

Baca juga: Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman

Dengan demikian, meminta maaf dapat menjadi awal dari proses memperbaiki hubungan. Kesungguhan justru terlihat dari tindakan setelah seseorang mengucapkan maaf.

Jangan Menunda Meminta Maaf

Islam mengajarkan agar seseorang tidak menunda penyelesaian kesalahan terhadap sesama.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kesempatan untuk menyelesaikan hak orang lain sebaiknya digunakan ketika masih berada di dunia.

Meminta maaf dengan tulus berarti berani mengakui kesalahan, tidak mengulanginya, serta memperbaiki dampak yang ditimbulkan.

Dengan cara itu, kata “maaf” tidak berhenti sebagai ucapan, tetapi menjadi langkah nyata untuk memperbaiki diri dan hubungan dengan sesama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar