Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi Wajib Halal 18 Oktober 2026

Kompas.com, 7 Oktober 2026, 13:14 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan melibatkan jajarannya hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M Fuad Nasar mengatakan, Kemenag memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026.

“Kemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Wajib Halal Oktober ini,” ujar Fuad dilansir dari Antaranews, Rabu (7/10/2026).

Kemenag Libatkan Penghulu hingga Penyuluh Agama

Fuad mengatakan, edukasi dan sosialisasi mengenai Wajib Halal Oktober akan dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat di lingkungan Kemenag.

Baca juga: Kemenag Siapkan Edukasi Halal lewat Khutbah Jumat dan Bimbingan Calon Pengantin

Kolaborasi tersebut melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jaringan Kemenag mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan.

Menurut Fuad, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting agar proses transisi menuju penerapan Wajib Halal Oktober dapat berjalan lebih mulus.

"Pelaksanaan Wajib Halal Oktober ini memerlukan pelibatan dari lintas instansi dan mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujar dia.

Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan Wajib Halal Oktober.

Menurut Fuad, kesiapan menghadapi kebijakan tersebut tidak cukup hanya diwujudkan melalui kebijakan, tetapi juga harus diikuti dengan pemahaman dan langkah nyata di lapangan.

Kemenag Punya Jaringan hingga Tingkat Kecamatan

Fuad menilai Kemenag memiliki modal sosial yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Jaringan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta struktur kelembagaan Kemenag yang menjangkau hingga tingkat kecamatan dinilai dapat dioptimalkan untuk memperluas edukasi mengenai halal.

Dengan jaringan tersebut, informasi mengenai pentingnya kesadaran halal diharapkan tidak hanya berhenti di tingkat pemerintah pusat, tetapi dapat diterima masyarakat secara lebih luas.

Fuad juga menekankan pentingnya penyampaian pesan keagamaan yang sejalan dengan upaya memperkuat kesadaran halal di tengah masyarakat.

Menurut dia, edukasi halal seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat secara berkelanjutan, bukan hanya disampaikan ketika mendekati momentum penerapan Wajib Halal Oktober.

Pesan Halal Tak Hanya soal Makanan

Fuad mengatakan, pesan mengenai halal juga perlu disampaikan secara bersama-sama oleh seluruh direktorat di lingkungan Kemenag.

Hal tersebut karena isu halal memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya berkaitan dengan produk makanan dan minuman.

Ekosistem halal juga mencakup berbagai aspek lainnya, termasuk pariwisata dan ekonomi.

“Pesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Fuad.

Karena itu, masing-masing direktorat di Kemenag diharapkan dapat mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai ekosistem halal.

Edukasi Halal Berlanjut Setelah Oktober

Fuad menegaskan, kolaborasi edukasi dan sosialisasi tidak boleh berhenti ketika memasuki momentum penerapan Wajib Halal Oktober.

Menurut dia, komunikasi mengenai halal perlu terus dilakukan baik sebelum maupun setelah 17 Oktober 2026.

Hal tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang konsisten mengenai kebijakan halal dan langkah yang perlu dilakukan oleh para pelaku usaha.

“Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pasca-Oktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: BPJPH: Wajib Halal Bukan Paksaan, Ada Toleransi bagi yang Belum Siap

Dengan demikian, Kemenag mendorong adanya kesatuan narasi komunikasi antara Kemenag, kementerian dan lembaga terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami penerapan Wajib Halal secara lebih baik sekaligus mendukung proses transisi kebijakan di lapangan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar