Editor
KOMPAS.com - Sedekah dan infak merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, tetapi harta yang digunakan harus diperoleh melalui cara yang halal.
Dalam hal ini, fenomena pejabat yang membagikan uang hasil korupsi untuk kegiatan sosial dan keagamaan kerap menjadi sorotan.
Baca juga: Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram
Sebagian orang mungkin menganggap infak dapat menutupi dosa, bahkan berharap memperoleh pahala berlipat ganda dari harta yang dikeluarkan.
Namun, ternyara pemberian uang hasil korupsi untuk masjid atau kegiatan sosial-keagamaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus dosa dan mengabaikan hak masyarakat yang dirampas.
Baca juga: Muhammadiyah: Cegah Korupsi Sejak Dini Dimulai dengan Rizki yang Halal
Dilansir dari laman Muhammadiyah, pandangan tersebut perlu diluruskan karena keutamaan infak tidak dapat dipisahkan dari status harta yang digunakan.
Dalam buku Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah (2006), Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan perspektif fikih mengenai korupsi, termasuk persoalan moral dan keagamaan yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Salah satu ayat yang menjelaskan keutamaan infak adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Perurnpamaan orang-orang yang rnenafiahkan hartanya di jalan Allah sebagaimana sebiji tanarnan yang menumbuhkan tujuh tangkai yang rnernpunyai seratus biji &lam setiap tangkainya. Sedangkan Allah (pasti) akan rnelipatgandzkan lebih banyak lagi bagi setiap orang yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 261).
Ayat tersebut menjelaskan keutamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Namun, ayat ini tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyumbangkan harta hasil korupsi dengan harapan memperoleh pahala berlipat ganda.
Persoalan utamanya terletak pada asal-usul harta. Infak yang dijanjikan pahala harus menggunakan harta yang halal, baik dari segi cara memperolehnya maupun zatnya. Harta hasil korupsi berasal dari cara yang dilarang dan berkaitan dengan perampasan hak orang lain.
Islam memberikan peringatan mengenai sedekah yang bersumber dari harta haram. Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ
“Allah tidak menerima salat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (korupsi).” (HR. Bukhari-Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa sedekah dari hasil ghulul, yakni penggelapan atau pengambilan harta secara tidak sah, tidak diterima. Dengan demikian, memberikan uang hasil korupsi kepada masjid, lembaga sosial, atau penerima sedekah tidak serta-merta menjadikan harta tersebut halal.
Dalam kaidah fikih juga ditegaskan:
مَا حَرُمَ أَخَذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ
“Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram, maka haram pula memberikannya.”
Kaidah tersebut menekankan bahwa harta yang diperoleh melalui cara haram tidak menjadi halal hanya karena dialihkan kepada orang lain atau digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang bahaya harta haram melalui sabdanya:
لَا يُرِيدُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سَخَتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Daging yang tumbuh dari barang (hasil usaha) haram, maka tempatnya lebih layak di neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 558).
Hadis ini mengingatkan umat Islam agar tidak mengonsumsi dan menggunakan harta haram. Orang yang secara sadar menafkahi diri dan keluarganya dengan hasil korupsi juga harus menyadari tanggung jawab moral dan agama atas penggunaan harta tersebut.
Dalam Islam, dosa berkaitan dengan dua jenis hak, yakni hak Allah dan hak sesama manusia. Dosa yang berkaitan dengan hak Allah, seperti meninggalkan salat atau puasa, dapat diupayakan pengampunannya melalui taubat nasuha sesuai ketentuan syariat.
Sementara itu, korupsi berkaitan dengan hak manusia karena pelakunya mengambil atau menyalahgunakan harta yang bukan menjadi haknya.
Oleh karena itu, taubat dan memperbanyak ibadah saja tidak cukup untuk menyelesaikan tanggungan akibat korupsi.
Harta yang dirampas harus dikembalikan kepada pemilik haknya. Jika korupsi merugikan masyarakat atau negara, pengembalian tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip syariat yang berlaku.
Kondisi ini dapat diibaratkan seperti utang. Seseorang tidak dapat menganggap utangnya lunas hanya dengan memperbanyak doa, tetapi harus memenuhi kewajibannya kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Demikian pula dengan korupsi, pelaku harus menunjukkan penyesalan, berhenti dari perbuatannya, memohon ampun kepada Allah, dan menyelesaikan hak pihak yang dirugikan.
Sedekah dari uang hasil korupsi tidak dapat menggantikan kewajiban mengembalikan harta yang telah diambil secara tidak sah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.