Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 12:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Cahaya fajar menjadi penanda masuknya waktu shalat Subuh sekaligus awal waktu puasa bagi umat Islam.

Namun, tidak semua cahaya yang muncul di langit timur menandakan masuknya waktu Subuh.

Hal ini karena Islam mengenal dua jenis fajar, yakni fajar shadiq dan fajar kadzib. Berikut penjelasan singkatnya.

Baca juga: Kapan Waktu Shalat Dhuha Dimulai dan Berakhir? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Waktu Subuh Dimulai?

Awal waktu shalat Subuh atau Fajar dimulai sejak terbitnya fajar shadiq. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Amr:

وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ

“Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq).” (HR. Muslim no. 612).

Dalam Islam, fajar shadiq juga menjadi penanda dimulainya waktu puasa, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187. Karena itu, mengenali ciri-ciri fajar shadiq penting untuk menentukan awal waktu shalat Subuh dan puasa.

Baca juga: Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Apa Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib?

Para ulama membedakan fajar menjadi dua jenis, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Keduanya memiliki bentuk cahaya yang berbeda dan konsekuensi berbeda pula terhadap waktu ibadah.

Fajar Kadzib, Cahaya yang Menjulang di Langit Timur

Fajar kadzib merupakan cahaya yang tampak menjulang ke atas seperti ekor serigala. Cahaya ini muncul sebelum fajar shadiq, tetapi tidak menandakan masuknya waktu shalat Subuh. Pada saat fajar kadzib terlihat, langit masih berada dalam kondisi gelap dan umat Islam masih diperbolehkan makan sahur.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Huzaimah, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa terdapat fajar yang memperbolehkan seseorang makan, tetapi belum memperbolehkan shalat Subuh. Hadis lain yang diriwayatkan Hakim dan al-Baihaqi menjelaskan bahwa fajar tersebut memiliki bentuk menyerupai ekor serigala.

Menurut Sriyatin Shodiq, pakar falak Muhammadiyah, fajar kadzib sebenarnya bukan fajar dalam pengertian cahaya fajar yang menandai datangnya pagi. Cahaya tersebut disebut cahaya zodiak karena tampak menjulur ke atas mengikuti arah ekliptika dari timur ke barat.

Fajar Shadiq, Cahaya yang Membentang di Ufuk Timur

Berbeda dengan fajar kadzib, fajar shadiq merupakan cahaya yang membentang secara horizontal di sepanjang ufuk timur. Cahaya ini semakin terang seiring mendekatnya waktu matahari terbit dan menjadi penanda berakhirnya malam.

Hadis yang diriwayatkan Hakim dan al-Baihaqi menjelaskan bahwa fajar yang menyebar di ufuk timur menandai waktu diperbolehkannya shalat Subuh sekaligus larangan makan bagi orang yang berpuasa.

Dalam ilmu astronomi, fajar shadiq terbentuk akibat interaksi cahaya Matahari dengan atmosfer Bumi melalui proses pembiasan dan hamburan cahaya. Fenomena ini membuat cahaya Matahari dapat terlihat di langit sebelum Matahari muncul secara langsung di atas ufuk.

Dengan demikian, perbedaan utama kedua jenis fajar terletak pada bentuk dan fungsinya. Fajar kadzib tampak menjulang dan belum menandai masuknya waktu Subuh, sedangkan fajar shadiq membentang di ufuk timur dan menandai awal waktu shalat Subuh.

Ilustrasi perbedaan fajar shadiq dan fajar kadzib.Ilustrasi dibuat menggunakan AI. Ilustrasi perbedaan fajar shadiq dan fajar kadzib.

Bagaimana Kriteria Awal Waktu Subuh Menurut Muhammadiyah?

Muhammadiyah menjadikan terbitnya fajar shadiq sebagai penanda awal waktu shalat Subuh. Penentuan waktunya juga mempertimbangkan kajian ilmu falak untuk menetapkan posisi Matahari ketika cahaya fajar tersebut muncul.

Menurut pakar Falak Muhammadiyah Sriyatin Shodiq, fajar kadzib memiliki bentuk vertikal seperti ekor serigala, sedangkan fajar shadiq membentang horizontal di ufuk timur.

Fajar shadiq merupakan cahaya yang muncul akibat hamburan sinar Matahari oleh partikel-partikel di atmosfer Bumi.

Dalam penentuan waktu shalat, Muhammadiyah menggunakan kriteria fajar shadiq ketika Matahari berada pada ketinggian minus 18 derajat di bawah ufuk timur. Posisi tersebut menjadi acuan astronomis untuk menentukan awal waktu Subuh dalam pedoman Muhammadiyah.

Kriteria ini digunakan untuk memperkirakan kemunculan fajar shadiq berdasarkan posisi Matahari, sehingga waktu shalat Subuh dapat ditentukan melalui perhitungan ilmu falak.

Bagaimana NU Menentukan Awal Waktu Subuh?

Sementara itu, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga pernah menggelar kajian formal mengenai cahaya fajar dan awal waktu Subuh di Indonesia selama delapan bulan, sejak Syawwal 1441 H atau Juni 2020 hingga Jumadal Akhirah 1442 H atau Februari 2021.

Kajian tersebut melibatkan peneliti dari bidang ilmu falak dan fikih untuk menelaah kemunculan cahaya fajar berdasarkan dalil keagamaan dan pengamatan astronomis.

Hasil kajian menegaskan bahwa fajar shadiq menjadi penanda awal waktu Subuh, sedangkan fajar kadzib muncul lebih dahulu dengan bentuk cahaya yang berbeda.

Dalam pengamatan astronomis, para peneliti NU menggunakan kamera digital dan instrumen pengukur kecerlangan langit, seperti Sky Quality Meter (SQM), untuk mengamati perubahan intensitas cahaya di langit timur. Pengamatan tersebut membantu mengidentifikasi perubahan pola cahaya ketika fajar shadiq mulai muncul.

Dari 37 data pengamatan yang dinilai tidak terganggu, para peneliti menemukan bahwa hasil pengamatan fajar shadiq mendukung penggunaan kriteria ketinggian Matahari minus 20 derajat. Angka ini dipilih dengan mempertimbangkan hasil pengamatan serta prinsip kehati-hatian dalam memastikan bahwa fajar shadiq telah terbit.

Dengan demikian, NU tetap menggunakan kriteria awal waktu Subuh pada ketinggian Matahari minus 20 derajat di bawah ufuk. Kriteria ini memiliki landasan kajian fikih dan ilmu falak serta sejalan dengan pedoman waktu Subuh yang digunakan pemerintah Indonesia.

Hendro Setyanto, M.Si., astronom sekaligus Wakil Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, menjelaskan pentingnya memahami berbagai aspek kemunculan cahaya fajar, termasuk fajar kadzib.

“Mengamati fajar shadiq tanpa mengelaborasi seluas mungkin ibarat orang buta menganalisa gajah. Hendaknya kita perlu menganalisa dengan seksama dari semua aspek yang terkait dengan kemunculan fajar shadiq. Tak terkecuali fajar kadzib. Hadist Nabi SAW secara tidak langsung mengindikasikan perlunya mengenali kemunculan fajar kadzib.”

Apa Perbedaan Kriteria Awal Waktu Subuh Muhammadiyah dan NU?

Perbedaan kriteria awal waktu Subuh Muhammadiyah dan NU terletak pada ketinggian Matahari yang digunakan dalam perhitungan astronomis.

Muhammadiyah menggunakan kriteria minus 18 derajat, sedangkan NU menggunakan kriteria minus 20 derajat di bawah ufuk.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan hasil kajian dan pendekatan dalam menentukan posisi Matahari yang dianggap sesuai dengan kemunculan fajar shadiq.

Walau begitu, keduanya sama-sama menjadikan fajar shadiq sebagai penanda masuknya waktu Subuh.

Dalam kajian NU, penetapan minus 20 derajat mempertimbangkan data pengamatan cahaya fajar di berbagai lokasi di Indonesia serta prinsip kehati-hatian dalam memastikan waktu ibadah telah dimulai.

Sementara itu, Muhammadiyah menggunakan kriteria minus 18 derajat dalam pedoman ilmu falaknya.

Kajian tentang cahaya fajar menunjukkan bahwa penentuan awal waktu Subuh tidak hanya berkaitan dengan dalil fikih, tetapi juga melibatkan pengamatan fenomena alam dan perhitungan astronomi.

Pemahaman terhadap fajar shadiq dan fajar kadzib membantu umat Islam mengenali dasar penentuan waktu Subuh yang digunakan dalam berbagai pedoman ibadah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar