KOMPAS.com - Memberikan sebagian harta kepada orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi merupakan bentuk bakti anak. Namun, jika pemberian itu diniatkan sebagai zakat, ada ketentuan fikih yang perlu diperhatikan. Anak tidak serta-merta boleh menyalurkan zakat kepada ayah atau ibunya, meskipun keduanya termasuk orang yang membutuhkan.
Dalam fikih, persoalan ini berkaitan dengan golongan penerima zakat dan kewajiban anak untuk menafkahi orang tua. Karena itu, penting membedakan zakat dari sedekah atau nafkah agar bantuan yang diberikan tepat secara syariat dan tetap memenuhi hak orang tua.
Allah SWT menjelaskan golongan penerima zakat dalam Al-Qur’an, tepatnya surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamas-sadaqātu lil-fuqarā’i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu’allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-ghārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm.
Baca juga: Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Artinya, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat tidak dapat dibagikan secara bebas kepada siapa pun, melainkan harus disalurkan sesuai ketentuan. Ayat ini juga menyebutkan delapan golongan penerima zakat. Orang tua tidak disebut sebagai kategori tersendiri. Dalam pembahasan fikih, persoalannya bukan hanya apakah orang tua tergolong fakir atau miskin, melainkan juga apakah nafkah mereka menjadi kewajiban anak.
Mengutip dari laman NU Online melalui rubrik Bahtsul Masail menjelaskan bahwa zakat pada dasarnya tidak boleh diberikan kepada orang tua ketika anak berkewajiban menafkahi mereka. Alasannya, zakat yang diberikan dapat menggantikan nafkah yang semestinya dikeluarkan anak dari hartanya sendiri.
Baca juga: Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Jika orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan anak memiliki kemampuan untuk membantu, kewajiban nafkah itu tidak semestinya dialihkan menjadi pembayaran zakat. Dengan demikian, manfaat zakat justru dapat kembali kepada anak karena beban nafkahnya berkurang.
Penjelasan tersebut merujuk pada pembahasan fikih yang dicatat Ibnu al-Mundzir dalam Al-Ijma’. Larangan ini berkaitan dengan keadaan ketika anak memang wajib menanggung nafkah orang tuanya, bukan semata-mata karena hubungan keluarga.
Kondisi ekonomi orang tua tetap perlu diperhatikan. Apabila ayah atau ibu kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, anak yang mampu berkewajiban membantu sesuai ketentuan nafkah yang berlaku dalam fikih. Bantuan tersebut tidak otomatis dapat dihitung sebagai zakat.
Karena itu, anak sebaiknya memisahkan dua kewajiban: menunaikan zakat kepada penerima yang memenuhi ketentuan dan membantu orang tua melalui nafkah atau sedekah. Pemisahan ini membuat tujuan zakat tetap terjaga sekaligus memastikan kebutuhan orang tua tidak terabaikan.
Baca juga: Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Pembahasan fikih tidak cukup disimpulkan hanya dari hubungan anak dan orang tua. NU Online menjelaskan bahwa titik pentingnya ialah apakah anak wajib menafkahi orang tuanya. Dalam keadaan kewajiban nafkah itu melekat, zakat tidak boleh digunakan untuk menggantikannya.
Adapun keadaan khusus, misalnya orang tua memiliki utang yang memenuhi kriteria penerima zakat, perlu ditanyakan kepada ahli fikih atau lembaga zakat yang kompeten. Kelayakan sebagai penerima karena kategori tertentu tidak sebaiknya diputuskan sendiri tanpa menilai ketentuan mazhab dan kondisi kasusnya.
Larangan menggunakan zakat untuk menggantikan nafkah orang tua bukan berarti anak dilarang memberikan harta kepada mereka. Sedekah, hadiah, dan bantuan kebutuhan sehari-hari tetap dapat diberikan sebagai bentuk bakti, sesuai kemampuan anak.
Dalam Sunan Ibnu Majah 1834, terdapat hadis tentang Zainab, istri Abdullah, yang bertanya mengenai pemberian kepada suami dan anak-anak yatim dalam tanggungannya. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa ia memperoleh dua pahala, yakni pahala sedekah dan pahala menjaga hubungan kekerabatan.
Baca juga: Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الصَّدَقَةِ وَأَجْرُ الْقَرَابَةِ
Lahā ajrāni, ajruṣ-ṣadaqati wa ajrul-qarābah.
Artinya, “Ia memperoleh dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala kekerabatan.” (Sunan Ibnu Majah 1834).
Hadis ini menjelaskan keutamaan sedekah kepada kerabat, tetapi bukan dalil langsung bahwa zakat boleh diberikan kepada orang tua. Zakat memiliki aturan penerima tersendiri, sehingga keduanya perlu dibedakan.
Anak yang ingin membantu orang tua dapat memenuhi kebutuhan pangan, biaya berobat, tempat tinggal, atau kebutuhan penting lainnya melalui nafkah dan sedekah. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kemampuan, tanpa mengabaikan kebutuhan pokok keluarga yang menjadi tanggungannya.
Baca juga: PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Kesimpulannya, zakat umumnya tidak boleh diberikan kepada orang tua apabila anak berkewajiban menafkahi mereka. Jika ingin membantu, salurkan nafkah atau sedekah secara terpisah, lalu bayarkan zakat kepada penerima yang memenuhi ketentuan. Untuk kasus khusus, konsultasikan kepada lembaga zakat atau ahli fikih agar keputusan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.