Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi

Kompas.com, 18 Oktober 2026, 07:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pembakaran hutan tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, merusak habitat satwa, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dalam Islam, tindakan yang sengaja menimbulkan kerusakan lingkungan perlu ditinjau berdasarkan ajaran Al-Qur’an, hadis, dan prinsip fikih, tanpa mengabaikan proses pembuktian terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Baca juga: 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Berdoa

Dugaan mengenai pelaku, motif, dan kepentingan di balik kebakaran hutan harus diselidiki secara objektif.

Namun, apabila pembakaran terbukti dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kerusakan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam yang melarang perbuatan merusak di bumi.

Baca juga: Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186

Larangan Merusak Lingkungan dalam Al-Qur’an

Allah SWT memberikan peringatan terhadap tindakan yang merusak kehidupan di bumi melalui Surah al-Baqarah ayat 205.

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS al-Baqarah [2]: 205).

Ayat tersebut menggambarkan perbuatan merusak kehidupan sebagai tindakan yang tidak disukai Allah SWT. Tanaman dan ternak disebut secara langsung karena keduanya menjadi bagian penting dalam menopang kehidupan manusia.

Dalam konteks lingkungan, hutan juga memiliki fungsi ekologis yang mendasar. Hutan membantu menjaga tata air, melindungi tanah, menyimpan karbon, dan menyediakan habitat bagi berbagai jenis makhluk hidup.

Pembakaran hutan dapat menimbulkan kerusakan yang melampaui lokasi api. Asapnya mengancam kesehatan, habitat satwa musnah, dan tanah kehilangan sebagian daya dukungnya.

Dampak tersebut bahkan dapat dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun setelah kebakaran berakhir.

Karena itu, pembakaran hutan yang disengaja dan menimbulkan kerusakan luas tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan bisnis atau teknis pengelolaan lahan.

Jika suatu kegiatan dilakukan demi keuntungan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, keuntungan tersebut tidak menghapus dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Kerusakan lingkungan akibat perbuatan manusia

Peringatan tentang kerusakan di bumi juga terdapat dalam Surah ar-Rum ayat 41.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum [30]: 41).

Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan dapat terjadi akibat perbuatan manusia.

Bencana ekologis tidak selalu dapat dilepaskan dari keputusan manusia, tata kelola yang buruk, eksploitasi sumber daya alam, dan pengabaian terhadap keselamatan bersama.

Dalam konteks kebakaran hutan, ayat tersebut mengajak masyarakat untuk memperhatikan hubungan antara tindakan manusia dan dampaknya terhadap lingkungan.

Apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja hingga mengganggu pernapasan, merusak ekosistem, atau membahayakan warga, dampaknya tidak selesai ketika api berhasil dipadamkan.

Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran pun dapat menanggung akibatnya. Karena itu, pencegahan kerusakan dan pertanggungjawaban atas tindakan yang terbukti melanggar hukum menjadi bagian penting dalam melindungi kehidupan bersama.

Hukum Membakar Hutan dalam Perspektif Fikih

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan landasan mengenai kewajiban menjaga lingkungan melalui Keputusan Tarjih ke-28 tentang Fikih Air yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih.

Dalam keputusan tersebut, pencegahan dan penanganan krisis air dinyatakan sebagai kewajiban setiap subjek hukum.

Merusak sumber daya air sebagai unsur ekosistem juga dinyatakan haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan.

Ketetapan itu turut menyebut penebangan pohon secara liar sebagai salah satu bentuk perusakan yang diharamkan.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan alam memiliki batas. Larangan penebangan pohon secara liar bukan berarti setiap pohon sama sekali tidak boleh ditebang, melainkan menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh merusak keseimbangan ekosistem.

Dengan prinsip tersebut, pembakaran hutan yang sengaja dilakukan dan menimbulkan kerusakan luas perlu dinilai secara serius berdasarkan tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya.

Penilaian ini merupakan penerapan prinsip umum dalam keputusan Tarjih, bukan pernyataan bahwa keputusan tersebut secara harfiah memuat fatwa khusus tentang pembakaran hutan.

Fikih Kebencanaan dan tanggung jawab manusia

Landasan lainnya terdapat dalam Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan. Pembahasan mengenai bencana dalam keputusan tersebut mengakui adanya kerusakan yang muncul akibat perilaku manusia.

Pembangunan permukiman di lereng gunung dengan menebang pepohonan hingga memicu banjir atau longsor, misalnya, dipahami sebagai kesalahan sosial. Perspektif ini menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup dilakukan setelah kejadian, tetapi juga harus mencakup koreksi terhadap perilaku yang meningkatkan risiko bencana.

Prinsip tersebut relevan dalam penanganan kebakaran hutan di Kalimantan. Ketika api meluas, masyarakat membutuhkan pemadaman, layanan kesehatan, dan perlindungan dari dampak asap. Setelah keadaan terkendali, penyelidikan penyebab kebakaran dan penegakan hukum tetap diperlukan.

Jika penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, penanganan tidak seharusnya berhenti pada pemulihan lahan. Pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga diperlukan untuk mencegah kerusakan serupa terulang.

Kaidah Fikih tentang Mencegah Kerusakan

Dalam tradisi fikih, prinsip mendahulukan pencegahan kerusakan dirumuskan melalui kaidah berikut.

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Kaidah ini juga digunakan dalam Fatwa Tarjih Nomor 33 Tahun 2022 tentang Hukum Pestisida dalam Pertanian ketika penggunaan suatu bahan berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi manusia atau kerusakan lingkungan yang parah.

Pesan hukumnya menegaskan bahwa suatu tindakan tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan apabila tindakan tersebut sekaligus menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Prinsip ini dapat digunakan untuk menilai kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam.

Jika suatu kegiatan mendatangkan pendapatan bagi pihak tertentu, tetapi pada saat yang sama mencemari udara, merusak ekosistem, dan mengancam sumber penghidupan masyarakat, manfaat ekonomi tersebut perlu dipertimbangkan bersama seluruh dampaknya.

Terlebih, apabila kerusakan dilakukan dengan sengaja dan sebenarnya dapat dicegah, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.

Hadis tentang Larangan Membahayakan Orang Lain

Selain Al-Qur’an dan kaidah fikih, larangan menimbulkan bahaya juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadis tersebut menjadi dasar penting bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.

Dalam persoalan kebakaran hutan, dampak asap dan kerusakan ekologis dapat melampaui batas lahan tempat api bermula, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi kebakaran pun berpotensi terdampak.

Dengan demikian, menjaga hutan bukan hanya persoalan pelestarian alam, melainkan juga bagian dari tanggung jawab untuk melindungi kehidupan manusia dan makhluk lainnya.

Dalam perspektif Islam, pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kerusakan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
Aktual
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Aktual
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Aktual
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
Aktual
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Aktual
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Aktual
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
Aktual
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Aktual
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Aktual
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Mushalla Rp 35 Juta, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Mushalla Rp 35 Juta, Ini Syarat dan Jadwalnya
Aktual
15 Warna Jilbab untuk Gamis Putih agar Makin Anggun
15 Warna Jilbab untuk Gamis Putih agar Makin Anggun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar