Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf

Kompas.com, 18 Oktober 2026, 08:51 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) resmi membuka Mudzakarah Ajengan PUI 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Forum ini membahas tiga persoalan aktual umat Islam, mulai dari pelaksanaan ibadah haji hingga pinjaman online dan pergantian nazhir wakaf.

Mudzakarah yang berlangsung hingga Minggu (18/10/2026) tersebut mengangkat tema “Menjawab Persoalan Umat: Telaah dan Perumusan Pandangan Hukum Islam Kontemporer”.

Sekitar 50 ajengan, pengasuh pondok pesantren, ulama, dan akademisi dari berbagai daerah mengikuti forum tersebut. Pembahasan dilakukan untuk merumuskan pandangan hukum Islam terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca juga: PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah

Ketua Umum DPP PUI H Raizal Arifin mengatakan, mudzakarah ini merupakan kelanjutan dari Multaqa Ulama PUI yang sebelumnya digelar di sejumlah daerah, seperti Sukabumi, Cianjur, Majalengka, dan Santi Asromo.

Namun, menurut Raizal, pertemuan kali ini dirancang lebih serius dan terarah dengan fokus pada persoalan yang membutuhkan kajian hukum Islam.

“Multaqa adalah ajang silaturahim dan bertukar pendapat. Sekarang kita mengadakan forum yang lebih serius, membahas persoalan yang dinantikan umat,” kata Raizal dalam sambutannya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Pembukaan acara diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah dan Intisab PUI, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PUI. Rangkaian kegiatan kemudian diisi sambutan Ketua Umum DPP PUI, arahan Ketua Majelis Syura PUI KH Nurhasan Zaidi, serta Khutbah Iftitah oleh Ketua Majelis Masyayikh PUI Dr. KH Ahmad Heryawan.

Acara pembukaan ditutup dengan doa yang dipimpin KH Nonop Hanafi.

Mengangkat Kembali Gelar Ajengan

Selain membahas persoalan hukum Islam kontemporer, pemilihan nama “Ajengan” menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan forum tersebut.

Raizal menjelaskan, dalam tradisi murid-murid KH Ahmad Sanusi, ajengan merupakan strata keulamaan tertinggi, di atas ustaz, mualim, dan kiai.

Sebutan ajengan selama ini lebih dikenal di Jawa Barat. Karena itu, penyelenggaraan mudzakarah di Jakarta diharapkan dapat memperkenalkan kembali istilah tersebut dalam lingkup nasional.

Ketua Majelis Syura PUI KH Nurhasan Zaidi menambahkan, penggunaan istilah ajengan merupakan upaya mengangkat identitas ulama dari tatar Sunda, yang menjadi wilayah basis lahirnya PUI.

Menurut dia, setiap daerah memiliki panggilan khas bagi ulamanya. Nusa Tenggara Barat, misalnya, dikenal dengan sebutan Tuan Guru, sedangkan sejumlah wilayah di Sumatera menggunakan panggilan Buya.

Penggunaan istilah ajengan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan diri sekaligus memperkenalkan kekhasan tradisi keulamaan Jawa Barat kepada masyarakat luas.

Tiga Persoalan Aktual Umat Islam

Dalam Mudzakarah Ajengan PUI 2026, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi agenda pembahasan.

Pertama, dinamika pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait wukuf di Arafah, murur, tanazul, dan dam. Persoalan ini dibahas untuk menelaah aspek hukum Islam dalam pelaksanaan ibadah haji di tengah dinamika penyelenggaraannya.

Kedua, pinjaman online atau pinjol dalam perspektif fikih muamalah. Pembahasan diarahkan pada kajian hukum Islam mengenai praktik pinjaman yang berkembang di masyarakat.

Ketiga, pergantian nazhir wakaf tanah, terutama menyangkut amanah wakif, kewenangan nazhir, dan kepastian hukum. Tema ini menyoroti aspek pengelolaan wakaf serta persoalan yang dapat muncul ketika terjadi pergantian pihak yang mengelolanya.

Ketiga tema tersebut dibahas melalui sidang pleno dan sidang komisi dengan pendekatan bahts al-masa’il serta kajian perbandingan fikih atau fiqh muqaran. Setiap tema ditangani oleh satu komisi untuk menghasilkan pembahasan yang lebih terfokus.

PUI Dorong Fikih yang Moderat

Dalam Khutbah Iftitah, Ketua Majelis Masyayikh PUI KH Ahmad Heryawan berpesan agar PUI menampilkan wajah Islam yang mudah, moderat, dan membahagiakan.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendapat ulama dari empat mazhab sebagai pijakan dalam pengembangan fikih.

Sementara itu, KH Nurhasan Zaidi mengingatkan pentingnya konsolidasi ulama PUI. Organisasi yang telah berusia satu abad itu dinilai perlu terus memperkuat kebersamaan dan peran para ulamanya dalam menjawab persoalan umat.

Baca juga: PUI Apresiasi Walk Out Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata

Hasil pembahasan ketiga komisi dijadwalkan dipaparkan pada Ahad (18/10/2026). Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan mudzakarah oleh Ketua Umum DPP PUI dan penutupan kegiatan.

Melalui forum ini, PUI berupaya merumuskan pandangan hukum Islam terhadap persoalan kontemporer sekaligus memperkuat peran ulama dalam memberikan panduan kepada masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
Aktual
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Aktual
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Aktual
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
Aktual
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Aktual
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Aktual
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
Aktual
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Aktual
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Aktual
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Mushalla Rp 35 Juta, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp 50 Juta dan Mushalla Rp 35 Juta, Ini Syarat dan Jadwalnya
Aktual
15 Warna Jilbab untuk Gamis Putih agar Makin Anggun
15 Warna Jilbab untuk Gamis Putih agar Makin Anggun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar