Penulis
KOMPAS.com – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) resmi membuka Mudzakarah Ajengan PUI 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Forum ini membahas tiga persoalan aktual umat Islam, mulai dari pelaksanaan ibadah haji hingga pinjaman online dan pergantian nazhir wakaf.
Mudzakarah yang berlangsung hingga Minggu (18/10/2026) tersebut mengangkat tema “Menjawab Persoalan Umat: Telaah dan Perumusan Pandangan Hukum Islam Kontemporer”.
Sekitar 50 ajengan, pengasuh pondok pesantren, ulama, dan akademisi dari berbagai daerah mengikuti forum tersebut. Pembahasan dilakukan untuk merumuskan pandangan hukum Islam terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Ketua Umum DPP PUI H Raizal Arifin mengatakan, mudzakarah ini merupakan kelanjutan dari Multaqa Ulama PUI yang sebelumnya digelar di sejumlah daerah, seperti Sukabumi, Cianjur, Majalengka, dan Santi Asromo.
Namun, menurut Raizal, pertemuan kali ini dirancang lebih serius dan terarah dengan fokus pada persoalan yang membutuhkan kajian hukum Islam.
“Multaqa adalah ajang silaturahim dan bertukar pendapat. Sekarang kita mengadakan forum yang lebih serius, membahas persoalan yang dinantikan umat,” kata Raizal dalam sambutannya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
Pembukaan acara diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah dan Intisab PUI, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PUI. Rangkaian kegiatan kemudian diisi sambutan Ketua Umum DPP PUI, arahan Ketua Majelis Syura PUI KH Nurhasan Zaidi, serta Khutbah Iftitah oleh Ketua Majelis Masyayikh PUI Dr. KH Ahmad Heryawan.
Acara pembukaan ditutup dengan doa yang dipimpin KH Nonop Hanafi.
Selain membahas persoalan hukum Islam kontemporer, pemilihan nama “Ajengan” menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan forum tersebut.
Raizal menjelaskan, dalam tradisi murid-murid KH Ahmad Sanusi, ajengan merupakan strata keulamaan tertinggi, di atas ustaz, mualim, dan kiai.
Sebutan ajengan selama ini lebih dikenal di Jawa Barat. Karena itu, penyelenggaraan mudzakarah di Jakarta diharapkan dapat memperkenalkan kembali istilah tersebut dalam lingkup nasional.
Ketua Majelis Syura PUI KH Nurhasan Zaidi menambahkan, penggunaan istilah ajengan merupakan upaya mengangkat identitas ulama dari tatar Sunda, yang menjadi wilayah basis lahirnya PUI.
Menurut dia, setiap daerah memiliki panggilan khas bagi ulamanya. Nusa Tenggara Barat, misalnya, dikenal dengan sebutan Tuan Guru, sedangkan sejumlah wilayah di Sumatera menggunakan panggilan Buya.
Penggunaan istilah ajengan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan diri sekaligus memperkenalkan kekhasan tradisi keulamaan Jawa Barat kepada masyarakat luas.
Dalam Mudzakarah Ajengan PUI 2026, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi agenda pembahasan.
Pertama, dinamika pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait wukuf di Arafah, murur, tanazul, dan dam. Persoalan ini dibahas untuk menelaah aspek hukum Islam dalam pelaksanaan ibadah haji di tengah dinamika penyelenggaraannya.
Kedua, pinjaman online atau pinjol dalam perspektif fikih muamalah. Pembahasan diarahkan pada kajian hukum Islam mengenai praktik pinjaman yang berkembang di masyarakat.
Ketiga, pergantian nazhir wakaf tanah, terutama menyangkut amanah wakif, kewenangan nazhir, dan kepastian hukum. Tema ini menyoroti aspek pengelolaan wakaf serta persoalan yang dapat muncul ketika terjadi pergantian pihak yang mengelolanya.
Ketiga tema tersebut dibahas melalui sidang pleno dan sidang komisi dengan pendekatan bahts al-masa’il serta kajian perbandingan fikih atau fiqh muqaran. Setiap tema ditangani oleh satu komisi untuk menghasilkan pembahasan yang lebih terfokus.
Dalam Khutbah Iftitah, Ketua Majelis Masyayikh PUI KH Ahmad Heryawan berpesan agar PUI menampilkan wajah Islam yang mudah, moderat, dan membahagiakan.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendapat ulama dari empat mazhab sebagai pijakan dalam pengembangan fikih.
Sementara itu, KH Nurhasan Zaidi mengingatkan pentingnya konsolidasi ulama PUI. Organisasi yang telah berusia satu abad itu dinilai perlu terus memperkuat kebersamaan dan peran para ulamanya dalam menjawab persoalan umat.
Hasil pembahasan ketiga komisi dijadwalkan dipaparkan pada Ahad (18/10/2026). Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan mudzakarah oleh Ketua Umum DPP PUI dan penutupan kegiatan.
Melalui forum ini, PUI berupaya merumuskan pandangan hukum Islam terhadap persoalan kontemporer sekaligus memperkuat peran ulama dalam memberikan panduan kepada masyarakat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.