Penulis
KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha dan memperkuat kesiapan ekosistem halal nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sosialisasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang digelar secara daring pada Jumat (16/10/2026).
Pemerintah melakukan penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dikutip dari laman resmi Kemenko Bidang Perekonomian RI.
Baca juga: 4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Implementasi sertifikasi halal dinilai memiliki cakupan luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri.
Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta kesiapan pelaku usaha.
Berdasarkan penyesuaian yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat sejumlah kelompok produk dan layanan yang memperoleh tambahan waktu.
Berdasarkan perubahan Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.
Berdasarkan perubahan Pasal 160 ayat (3), kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Perpanjangan masa penahapan juga berlaku untuk sejumlah kategori produk yang sebelumnya memiliki tenggat pada 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g.
Kelompok produk tersebut meliputi:
Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua kategori produk mengalami perubahan jadwal. Sejumlah ketentuan tetap mengikuti masa penahapan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan kategori produk masing-masing sebelum menentukan tenggat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Selain mengubah masa penahapan, pemerintah akan menyesuaikan sejumlah aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 agar selaras dengan perubahan peraturan pemerintah tersebut.
Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Sosialisasi kebijakan ini melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha dan industri.
Pemerintah berharap penyesuaian masa penahapan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kelancaran perdagangan dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.