Editor
KOMPAS.com - Resolusi Jihad merupakan seruan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Naskah bersejarah ini menegaskan kewajiban umat Islam dalam mempertahankan kemerdekaan sekaligus menjadi salah satu landasan historis penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Naskah Resolusi Jihad NU juga bisa dibacakan pada rangkaian peringatan Hari Santri Nasional.
Baca juga: Panduan Peringatan Hari Santri 2026 Kemenag dan PBNU, Ini Tema dan Logonya
Resolusi Jihad lahir dari rapat besar wakil-wakil daerah atau konsul Perhimpunan Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura yang berlangsung di Surabaya pada 21–22 Oktober 1945.
Sejumlah ulama NU yang ikut mencetuskan resolusi tersebut antara lain KH Hasyim Asy’ari, KH Wahab Chasbullah, KH Bisri Syamsuri, KH M Dahlan, KH Tohir Bakri, KH Ridwan Abdullah, dan KH Sahal Mansur.
Baca juga: Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri
Selain itu, sejumlah utusan NU dari berbagai cabang turut terlibat, di antaranya KH Abdul Djalil dari Kudus, KH M Ilyas dari Pekalongan, KH Abdul Halim Siddiq dari Jember, serta KH Saifudin Zuhri dari Jakarta.
Resolusi Jihad dicetuskan di Kantor PCNU Surabaya, yang sebelumnya menjadi kantor pusat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelum 1955.
Resolusi Jihad menegaskan bahwa mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan Republik Indonesia merupakan kewajiban umat Islam.
Naskah tersebut juga meminta pemerintah mengambil sikap dan tindakan nyata untuk menghadapi berbagai ancaman terhadap kemerdekaan, agama, dan negara, terutama dari pihak Belanda dan kaki tangannya.
Resolusi itu turut menyerukan kelanjutan perjuangan sabilillah demi tegaknya Republik Indonesia yang merdeka dan agama Islam.
Seruan tersebut menggerakkan para kiai, santri, dan umat Islam untuk ikut mempertahankan kemerdekaan, termasuk dalam rangkaian pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.
Peristiwa ini menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa sekaligus latar belakang historis peringatan Hari Santri setiap 22 Oktober.
Dalam rangkaian peringatan Hari Santri 2026, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengarahkan pembacaan naskah “Resolusi Jihad NU” melalui Surat Edaran Nomor 3/PB.01/A.II.10.47/99/10/2026. Pembacaan naskah tersebut dapat dilakukan oleh jajaran Tanfidziyah atau Badan Otonom NU.
Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Santri Nasional Tahun 2026 itu dikeluarkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026 atau 19 Rabiul Akhir 1448 H. Untuk peringatan tahun ini, PBNU mengusung tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”.
Berikut isi naskah Resolusi Jihad NU yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Resolusi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah
BISMILLAHIRRACMANIR ROCHIM
Resolusi:
Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpunan NAHDLATOEL OELAMA seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di SURABAJA.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap 2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.
Mengingat:
a. bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum.
b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.
c. bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wadjib menurut hukum Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.
Memutuskan:
memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.
supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaja, 22 – 10 -1945
HB. NAHDLATOEL OELAMA
Naskah lengkap Resolusi Jihad NU dapat dibaca melalui dokumen PDF berikut: [Link PDF naskah Resolusi Jihad NU].
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.