KOMPAS.com - Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Cholil Nafis menilai pasar modal syariah masih memiliki peluang untuk berkembang di Indonesia. Namun, pertumbuhan industri tersebut perlu diiringi kepatuhan terhadap prinsip syariah, transparansi pengelolaan dana, dan kejelasan penggunaan dana investasi.
Menurut Cholil, fatwa DSN-MUI menjadi salah satu landasan bagi pengembangan berbagai instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk. Keberadaan instrumen tersebut membuka pilihan investasi bagi masyarakat dan perusahaan yang ingin menjalankan kegiatan keuangan sesuai prinsip syariah.
Baca juga: Mengenal Santri Mukim dan Santri Kalong, Apa Perbedaannya?
Pasar modal syariah mencakup berbagai instrumen yang memenuhi kriteria syariah, seperti saham syariah, reksa dana syariah, dan sukuk. Instrumen-instrumen tersebut memiliki karakteristik serta risiko yang berbeda sehingga investor tetap perlu memahami produk yang dipilih.
Cholil menjelaskan, investasi yang sesuai prinsip syariah tidak cukup hanya menggunakan label syariah. Pengelolaan investasi juga harus memperhatikan kejelasan kegiatan usaha, aset yang mendasari transaksi, serta penggunaan dana yang dihimpun.
"Investasi yang sesuai prinsip syariah tidak cukup hanya menggunakan label syariah. Pengelolaannya juga memperhatikan kejelasan kegiatan usaha, aset dasar transaksi, dan penggunaan dana," ujar Cholil di Jakarta pada Selasa (20/10/2026).
Baca juga: 15 Ide Kegiatan Hari Santri 2026 yang Seru dan Bermakna, dari Lomba hingga Aksi Sosial
Prinsip tersebut penting untuk membantu masyarakat memahami ke mana dana mereka disalurkan dan bagaimana kegiatan investasi dijalankan. Transparansi juga diperlukan agar investor dapat menilai risiko dan memperoleh informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan.
Dalam pandangan Cholil, prinsip syariah menjadi pedoman agar kegiatan investasi tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kegiatan usaha yang berkaitan dengan sektor terlarang, seperti perjudian dan minuman keras, tidak sejalan dengan prinsip investasi syariah.
Meski demikian, kepatuhan syariah tidak menghilangkan risiko investasi. Masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas penyelenggara, memahami karakteristik produk, serta mempertimbangkan potensi keuntungan dan kerugian. Klaim bahwa suatu produk berlabel syariah otomatis aman atau pasti menghasilkan keuntungan perlu dihindari.
Baca juga: Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Pengawasan terhadap kepatuhan syariah juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaga yang diwajibkan memiliki perangkat pengawasan tersebut. DPS berperan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Cholil menilai penguatan peran DPS dan koordinasi antara pemangku kepentingan diperlukan untuk mendukung perkembangan industri keuangan syariah. Dalam pertemuan DSN-MUI yang dibahas dalam wawancara, evaluasi ketentuan dan fatwa, penguatan hubungan dengan industri, serta koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia menjadi bagian dari agenda pembahasan.
Baca juga: Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Koordinasi antarlembaga dibutuhkan karena perkembangan industri keuangan menghadirkan produk dan model bisnis baru. Regulasi serta panduan syariah perlu terus dikaji agar mampu menjawab perubahan tanpa mengabaikan prinsip dasar yang menjadi landasannya.
Salah satu perkembangan yang turut menjadi perhatian DSN-MUI adalah aset kripto, termasuk Bitcoin. Cholil menyampaikan bahwa kajian mengenai aspek syariah aset kripto masih menjadi perhatian. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap seluruh aset kripto otomatis sesuai dengan prinsip syariah sebelum ada penilaian yang relevan terhadap karakteristik dan mekanisme transaksinya.
Menurut Cholil, peluang pengembangan ekonomi syariah perlu diikuti upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Pertumbuhan industri bukan hanya ditentukan oleh banyaknya produk atau besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga oleh tata kelola, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
Dengan pengawasan dan transparansi yang memadai, pasar modal syariah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan dan investasi bagi masyarakat. Namun, keputusan investasi tetap harus didasarkan pada pemahaman terhadap produk, legalitas penyelenggara, dan risiko yang menyertainya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.