KOMPAS.com - Menangisi orang yang sudah meninggal merupakan reaksi alami ketika seseorang kehilangan orang yang dicintai.
Dalam Islam, air mata karena kesedihan tidak dilarang. Rasulullah SAW bahkan pernah menangis ketika putranya, Ibrahim, berada di penghujung hayatnya.
Meski demikian, Islam mengajarkan umatnya untuk menyikapi kematian dengan sabar dan tetap menjaga ucapan serta perbuatan.
Karena itu, penting memahami perbedaan antara menangis sebagai ungkapan kesedihan dan meratap secara berlebihan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Dalam hadis riwayat Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW menangis ketika putranya, Ibrahim, sedang menghadapi sakaratul maut.
Ketika Abdurrahman bin Auf RA mempertanyakan tangisan tersebut, Rasulullah menjelaskan bahwa air mata itu merupakan rahmat.
Baca juga: Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
Innal-‘aina tadma‘u, wal-qalba yaḥzanu, wa lā naqūlu illā mā yarḍā rabbunā, wa innā bifirāqika yā Ibrāhīmu lamaḥzūnūn.
Artinya: “Sesungguhnya mata ini meneteskan air mata, hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang diridai Tuhan kami. Sungguh, kami bersedih atas perpisahan denganmu, wahai Ibrahim.” (HR Bukhari, nomor 1303).
Hadis ini menunjukkan bahwa kesedihan dan tangisan tidak bertentangan dengan kesabaran.
Seseorang boleh menangis karena kehilangan keluarga atau sahabat, selama tetap menjaga perkataan dan tidak melakukan hal yang dilarang agama.
Baca juga: Memaknai Sumpah Pemuda, Kuasai Teknologi Tanpa Meninggalkan Adab
Kesedihan akibat kehilangan juga tergambar dalam kisah Nabi Yakub AS ketika berpisah dari putranya, Nabi Yusuf AS. Allah SWT berfirman dalam Surah Yusuf ayat 84:
وَتَوَلَّىٰ عَنْهُمْ وَقَالَ يَا أَسَفَىٰ عَلَىٰ يُوسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ
Wa tawallā ‘anhum wa qāla yā asafā ‘alā Yūsufa wabyaḍḍat ‘aināhu minal-ḥuzni fahuwa kaẓīm.
Artinya: “Dan dia (Yakub) berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata, ‘Aduhai dukacitaku terhadap Yusuf.’ Dan kedua matanya menjadi putih karena sedih, dia diam menahan amarah (terhadap anak-anaknya).” (QS Yusuf: 84).
Baca juga: Jenguk Gus Yaqut, Ketum GP Ansor: Bukan Intervensi, Beri Dukungan Moral
Ayat ini menggambarkan betapa dalam kesedihan Nabi Yakub saat kehilangan putranya. Kisah tersebut menjadi pengingat bahwa kesedihan merupakan bagian dari pengalaman manusia.
Namun, ayat ini bukan dalil yang secara khusus menetapkan seluruh hukum menangisi orang meninggal.
Islam membedakan tangisan biasa dari ratapan atau niyahah.
Menangis tanpa ucapan terlarang merupakan bentuk kesedihan yang diperbolehkan, sedangkan meratap dengan teriakan berlebihan, menyalahkan takdir, atau melakukan tindakan yang dilarang tidak dibenarkan.
Nahdlatul Ulama melalui pembahasan dalam Riyadhus Shalihin, menjelaskan kebolehan menangisi orang meninggal tanpa ratapan dan suara keras.
Pembahasan tersebut juga membedakan tangisan biasa dari perilaku meratap yang dilarang.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu merasa berdosa hanya karena air matanya mengalir saat mengingat orang yang telah meninggal.
Hal yang perlu dijaga ialah respons terhadap kesedihan agar tidak berubah menjadi ucapan atau tindakan yang bertentangan dengan tuntunan agama.
Baca juga: Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya
Sabar bukan berarti seseorang harus menahan semua air mata atau berpura-pura tidak sedih.
Kesabaran tercermin dari kemampuan menerima kenyataan, menjaga ucapan, dan tidak menyalahkan Allah atas kehilangan yang dialami.
Ketika berduka, seorang Muslim dapat memperbanyak doa untuk almarhum, memohon ampunan bagi orang yang meninggal, serta melakukan kebaikan yang sesuai dengan tuntunan agama.
Keluarga yang berduka juga dapat saling menguatkan tanpa menghakimi cara orang lain mengekspresikan kesedihannya.
Orang yang berduka membutuhkan waktu untuk menerima kehilangan. Karena itu, keluarga dan lingkungan sebaiknya memberikan dukungan, bukan melarang seseorang menangis atau langsung menilai bahwa tangisannya menunjukkan kurangnya iman.
Baca juga: Tergerak Ayat Al-Quran, Pemuda Muslim di AS Hentikan Bus dan Selamatkan 19 Siswa
Kesimpulannya, menangisi orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam selama tidak disertai ratapan yang dilarang.
Teladan Rasulullah SAW menunjukkan bahwa air mata dapat hadir bersama kesabaran dan penerimaan terhadap ketetapan Allah.
Seorang Muslim dapat mengungkapkan kesedihan secara wajar sembari mendoakan almarhum dan berusaha menguatkan diri.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.