Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 28 Oktober 2026, 20:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi digital menghadirkan profesi streamer yang memperoleh penghasilan melalui siaran langsung di media sosial, termasuk dari hadiah atau saweran penonton.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz Mukhlis Rahmanto, pernah menjelaskan dalam dalam Pengajian Tarjih yang disiarkan secara daring, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa hukum menerima saweran dalam Islam perlu dilihat dari tujuan aktivitas, manfaat konten, serta cara memperoleh pemberian tersebut.

Baca juga: Hukum Mengumpat di Medsos saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Profesi Streamer dalam Islam

Mukhlis menjelaskan, Islam membolehkan berbagai profesi selama tidak bertentangan dengan syariat.

Nabi Muhammad SAW melarang pekerjaan yang jelas-jelas haram, termasuk memperoleh upah dari hasil pelacuran sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Karena itu, profesi streamer tidak otomatis haram. Hukum pekerjaan tersebut bergantung pada niat, aktivitas yang dilakukan, dan manfaat yang diberikan kepada penonton.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

“Kalau tujuannya memberikan edukasi, dakwah, atau hiburan yang bermanfaat, maka jelas boleh. Tapi kalau hanya untuk mengemis simpati atau menarik saweran, itu perlu diwaspadai,” jelasnya.

Menurut Mukhlis, aktivitas siaran langsung perlu dijalankan secara profesional dan tidak hanya berorientasi pada perolehan hadiah dari penonton.

Hukum Saweran dalam Islam, Sedekah atau Pemborosan?

Mukhlis menjelaskan, Islam membedakan pemberian yang bernilai ibadah dengan tabzir atau pemborosan. Ia mengutip firman Allah dalam Surah Al-Ma'arij ayat 24–25:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa.”

Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan pentingnya mengalokasikan harta untuk orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, pemberian perlu mempertimbangkan tujuan dan pihak yang menerimanya.

Mukhlis mengingatkan bahwa saweran kepada orang yang sudah berkecukupan, terutama jika dilakukan dengan cara meminta-minta tanpa kebutuhan, perlu mendapat perhatian.

“Kalau streamer itu sudah berkecukupan, bahkan artis terkenal, tetapi masih meminta saweran, maka itu termasuk kategori man sa’alan-nasa min ghairi faqrin—meminta tanpa kebutuhan. Nabi bersabda, ‘Barang siapa meminta kepada manusia tanpa fakir, maka seolah ia memakan bara api,’” ujarnya mengutip hadis riwayat Muslim.

Ia menambahkan, menjadikan saweran sebagai sumber penghidupan tanpa berusaha secara produktif dapat menyerupai perilaku mengemis secara digital.

“Kalau hidupnya bergantung pada saweran, padahal masih kuat bekerja dan mampu mencari penghidupan lain, maka ini tidak dibenarkan. Islam mendorong umatnya untuk bekerja, bukan menggantungkan diri pada belas kasihan orang lain,” tandasnya.

Saweran untuk Penghargaan dan Hiburan

Mukhlis menjelaskan, tradisi saweran sudah lama dikenal dalam masyarakat Indonesia. Di sejumlah daerah, pemberian tersebut menjadi bentuk penghargaan kepada qari yang membaca Al-Qur'an atau apresiasi kepada penghafal Al-Qur'an. Bahkan, ada yang memberikan hadiah berupa kesempatan menunaikan umrah.

“Kalau maknanya adalah penghargaan atau hadiah atas amal baik, maka itu termasuk sedekah yang bernilai positif,” katanya.

Namun, menurut Mukhlis, saweran dapat memiliki konotasi negatif jika diberikan dalam kegiatan hiburan yang tidak membawa manfaat, misalnya kepada biduan dalam sebuah pesta.

“Jadi, yang perlu dilihat adalah motif dan tujuannya. Kalau diarahkan untuk kebaikan, itu sedekah. Tapi kalau hanya hiburan tanpa nilai, bahkan mendekati maksiat, maka menjadi tabzir,” jelasnya.

Dengan demikian, penilaian terhadap saweran tidak cukup hanya melihat bentuk pemberiannya. Tujuan, aktivitas yang menyertainya, dan manfaat yang dihasilkan juga perlu menjadi pertimbangan.

Tantangan Berhadiah di Medsos Bisa Membahayakan

Mukhlis turut menyoroti tren tantangan berhadiah di Medsos, di mana dalam aktivitas tersebut, streamer melakukan tindakan tertentu setelah menerima saweran dalam jumlah yang telah ditentukan, termasuk makan cabai atau melompat ke sungai.

Menurutnya, tantangan semacam itu dapat menjadi perbuatan sia-sia, mubazir, bahkan membahayakan keselamatan jika dilakukan demi mendapatkan hadiah dari penonton.

“Itu jelas termasuk tindakan sia-sia dan mubazir, bahkan bisa membahayakan diri. Padahal Rasulullah Saw bersabda, la dharara wa la dhirār — tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Karena itu, streamer perlu mempertimbangkan risiko setiap tantangan dan tidak mengorbankan keselamatan demi memperoleh saweran. Penonton pun perlu bijak dalam memberikan hadiah agar tidak mendorong tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Streamer Boleh Menerima Saweran Selama Tidak Melanggar Syariat

Meski memberikan sejumlah catatan, Mukhlis tidak menutup ruang bagi profesi digital yang dijalankan dengan niat baik dan profesionalitas.

Ia mencontohkan streamer yang menyajikan konten dakwah, literasi, edukasi publik, hingga permainan atau gaming yang tetap memperhatikan etika dan disiplin.

“Kalau tujuannya baik dan tidak melalaikan kewajiban seperti salat, tidak masalah. Tapi jangan sampai profesi ini membuat orang melupakan nilai-nilai Islam,” pesannya.

Ia juga mengingatkan umat Islam agar bijak ketika memberikan maupun menerima saweran. Kemudahan transaksi digital tidak seharusnya membuat seseorang mengabaikan tujuan pemberian atau menjadikan hadiah sebagai ajang mencari perhatian.

“Memberi itu baik, tapi harus tahu kepada siapa dan untuk apa. Jangan sampai sedekah berubah menjadi pemborosan hanya karena ingin dinotice atau dianggap keren di dunia maya,” ujarnya.

Mukhlis menilai, kedermawanan masyarakat Indonesia merupakan hal yang patut disyukuri. Namun, semangat berbagi tersebut perlu diarahkan agar pemberian benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.

“Indonesia dikenal sebagai negara paling dermawan di dunia. Tinggal bagaimana semangat memberi itu diarahkan agar tepat sasaran dan bernilai ibadah,” pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Aktual
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
4 Perbuatan yang Mendatangkan Laknat Allah Menurut Hadis, Muslim Wajib Menghindari
4 Perbuatan yang Mendatangkan Laknat Allah Menurut Hadis, Muslim Wajib Menghindari
Aktual
Manajemen Marah dalam Hadis Nabi, Ini 4 Cara Mengendalikan Emosi
Manajemen Marah dalam Hadis Nabi, Ini 4 Cara Mengendalikan Emosi
Aktual
Surah Maryam Ayat 4–6, Doa Nabi Zakaria dan Kesabaran dalam Penantian
Surah Maryam Ayat 4–6, Doa Nabi Zakaria dan Kesabaran dalam Penantian
Doa dan Niat
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id
Aktual
Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Aktual
Jadwal Haji 2027: Pemberangkatan, Wukuf, hingga Kepulangan
Jadwal Haji 2027: Pemberangkatan, Wukuf, hingga Kepulangan
Aktual
5 Amalan Ringan Berpahala Besar yang Bisa Dibiasakan Setiap Hari
5 Amalan Ringan Berpahala Besar yang Bisa Dibiasakan Setiap Hari
Aktual
Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Islam
Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Aktual
Memaknai Sumpah Pemuda, Kuasai Teknologi Tanpa Meninggalkan Adab
Memaknai Sumpah Pemuda, Kuasai Teknologi Tanpa Meninggalkan Adab
Aktual
Lupa Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Lupa Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Aktual
Jenguk Gus Yaqut, Ketum GP Ansor: Bukan Intervensi, Beri Dukungan Moral
Jenguk Gus Yaqut, Ketum GP Ansor: Bukan Intervensi, Beri Dukungan Moral
Aktual
GP Ansor Apresiasi Polri Ungkap 10,5 Ton Narkoba, Desak Sindikat Asing Dibongkar
GP Ansor Apresiasi Polri Ungkap 10,5 Ton Narkoba, Desak Sindikat Asing Dibongkar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar