Editor
KOMPAS.com - Perkembangan tren fashion turut memengaruhi cara perempuan Muslim mengenakan hijab, mulai dari pemilihan bahan hingga model yang membentuk siluet tertentu.
Salah satu yang kerap menjadi pembahasan adalah jilbab punuk unta, yakni gaya berhijab dengan tonjolan menyerupai punuk di bagian kepala.
Model ini sering dikaitkan dengan hadis riwayat Muslim yang menyebutkan ciri perempuan penghuni neraka.
Namun, penjelasan mengenai jilbab punuk unta perlu memperhatikan makna hadis dan pandangan ulama agar tidak menyamakan setiap tonjolan pada jilbab dengan ciri yang dimaksud dalam hadis tersebut.
Baca juga: Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Pembahasan mengenai jilbab punuk unta merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim.
Hadis tersebut menjelaskan dua golongan penghuni neraka, salah satunya perempuan yang berpakaian tetapi telanjang dan memiliki kepala menyerupai punuk unta yang miring.
Baca juga: Dalih Lindungi Anak, Larangan Jilbab di Austria Malah Bikin Siswi Tertekan
Berikut bunyi hadis tersebut:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم
Artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh). (H.R. Muslim)
Dalam penjelasan Tarjih MediaMU Muhammadiyah, golongan perempuan yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah mereka yang mengenakan pakaian, tetapi pakaiannya tidak menutupi aurat.
Mereka juga digambarkan tidak taat menjalankan perintah dan larangan Allah serta mengajak orang lain meniru perbuatan mereka.
Kalimat “kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring” kerap dipahami sebagai gambaran perempuan yang mengenakan jilbab dengan tonjolan di bagian kepala.
Berdasarkan sejumlah pendapat ulama yang merujuk pada hadis riwayat Muslim, jilbab punuk unta dipandang sebagai model yang dilarang dalam Islam apabila bentuknya menyerupai gambaran dalam hadis tersebut.
Salah satu bentuk yang dimaksud ialah kain yang ditarik atau digulung di atas kepala hingga membentuk tonjolan.
Sementara, dalam penjelasan Nahdlatul Ulama (NU) di laman NU Online, pembahasan mengenai perempuan yang kepalanya menyerupai punuk unta secara detail perlu dilakukan dengan memahami makna kata yang digunakan dalam hadis serta penafsiran para ulama.
Frasa yang menjadi perhatian dalam hadis tersebut adalah asnimah al-bukht, yang berarti punuk-punuk unta. Kata asnimah merupakan bentuk jamak dari sanam.
Dalam kamus Lisan al-'Arab karya Ibnu Manzhur, kata sanam dijelaskan sebagai bagian punggung unta yang paling tinggi atau menonjol, yakni punuk unta.
سَنَامُ الْبَعِيرِ وَالنَّاقَةِ أَعْلَى ظَهْرِهَا وَالْجَمْعُ أَسْنِمَةٌ
“Sanam al-ba’ir wa an-naqah (punuk unta) adalah punggung unta yang paling tinggi, dan bentuk plural atau jamak dari kata sanam adalah asnimah. (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, Bairut-Dar ash-Shadir, cet ke-1, tt, juz, 12, h. 306)
Sementara itu, kata al-bukht merujuk pada salah satu jenis unta yang memiliki tubuh besar dan punuk yang besar. Penjelasan ini disebutkan dalam kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur'an karya Al-Qurthubi.
وَالْبُخْتُ ضَرْبٌ مِنَ الْإِبِلِ عِظَامُ الْأَجْسَامِ، عِظَامُ الْأَسْنِمَةِ
“Al-bukht adalah salah satu jenis unta yang besar badannya yaitu besar punuknya”. (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur'an, Riyadl-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, 12, h. 311)
Berdasarkan penjelasan tersebut, kalimat Rasulullah SAW mengenai kepala yang menyerupai punuk unta yang miring dapat dipahami sebagai gambaran kepala yang tampak besar, tinggi, dan menonjol seperti punuk unta.
Sellain itu, para ulama memiliki sejumlah penafsiran mengenai bentuk kepala yang digambarkan menyerupai punuk unta besar dan miring.
Menurut an-Nawawi, penafsiran yang masyhur adalah perempuan membesarkan kepala dengan kerudung atau khimar, sorban atau imamah, maupun benda lain yang digulung di atas kepala hingga bentuknya menyerupai punuk unta.
Sementara itu, al-Maziri menjelaskan kemungkinan makna lain, yakni perempuan yang memandang laki-laki tanpa menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala.
Adapun menurut al-Qadli 'Iyadl, gambaran tersebut merujuk pada perempuan yang menyisir rambut dengan cara memilin jalinannya, mengikatnya ke atas, kemudian mengumpulkannya di tengah kepala hingga membentuk tonjolan menyerupai punuk unta.
Penjelasan mengenai perbedaan penafsiran tersebut dikutip oleh an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim.
وَأَمَّا رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ فَمَعْنَاهُ يُعَظِّمْنَ رُؤُوسَهُنَّ بِالْخُمُرِ وَالْعَمَائِمِ وَغَيْرِهَا مِمَّا يُلَفُّ عَلَى الرَّأْسِ حَتَّى تُشْبِهَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ الْبُخْتِ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ قَالَ الْمَازِرِيُّ وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَعْنَاهُ يَطْمَحْنَ إِلَى الرِّجَالِ وَلَا يَغْضُضْنَ عَنْهُمْ وَلَا يُنَكِّسْنَ رُؤُوسَهُنَّ وَاخْتَارَ الْقَاضِي أَنَّ الْمَائِلَاتِ تُمَشِّطْنَ الْمِشْطَةَ الْمَيْلَاءَ قَالَ وَهِيَ ضَفْرُ الْغَدَائِرِ وَشَدُّهَا إِلَى فَوْقُ وَجَمْعُهَا فِي وَسَطِ الرَّأْسِ فَتَصِيرُ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ قَالَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالتَّشْبِيهِ بِأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ إِنَّمَا هُوَ لِارْتِفَاعِ الْغَدَائِرِ فَوْقَ رُؤُوسِهِنَّ وَجَمْعِ عَقَائِصِهَا هُنَاكَ وَتَكَثُّرِهَا بِمَا يُضَفِّرْنَهُ حَتَّى تَمِيلَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنْ جَوَانِبِ الرَّأْسِ كَمَا يَمِيلُ السَّنَامُ
“Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk untu” maka pengertiannya adalah mereka membesarkan kepala-kepala dengan khimar (kerudung) tutup kepala wanita (al-khumur) dan kain sorban (al-‘amaim) atau yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini adalah tafsir yang masyhur. Menurut al-Maziri kalimat tersebut boleh diartikan dengan mereka memandang laki-laki tidak menahan pandangan atau memejamkan matanya dari melihat laki-laki dan tidak menundukkan kepalanya. Menurut al-Qadli ‘Iyadl bawha “wanita-wanita yang cenderaung (al-mailat)” maksudnya adalah mereka menyisir rambut mereka dengan model sisiran rambut para pelacur. Yaitu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan menyerupai punuk unta itu karena tingginya jalinan rambut di atas kepala, terkumpulnya jalinan rambut di situ, dan menjadi kelihatan banyak (lebat) dengan sesuatu yang mereka pilin sehingga miring ke salah satu sisi dari beberapa sisi kepala sebagaimana miringnya punuk”. (Muhyiddin an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim, Bairut-Daru Ihya at-Turats al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392 H, juz, 17, h. 191)
Jika dicermati, penafsiran an-Nawawi yang mengacu pada pendapat mayoritas ulama dan penjelasan al-Qadli 'Iyadl memiliki kesamaan.
Keduanya menggambarkan bentuk kepala yang dibuat tampak lebih besar atau lebat dari keadaan semestinya, dengan rambut atau tambahan kain yang ditinggikan di atas kepala sehingga menyerupai punuk unta.
Perbedaannya terletak pada cara membentuk tonjolan tersebut. Penafsiran pertama merujuk pada penggunaan kerudung, sorban, atau benda lain yang digulung di atas kepala, sedangkan penafsiran kedua menjelaskan rambut yang dipilin, diikat ke atas, dan dikumpulkan di tengah kepala hingga tampak menonjol serta miring ke salah satu sisi.
Dengan demikian, dalam penjelasan NU, rambut panjang yang diikat dan terlihat menonjol di bagian belakang jilbab, tetapi tidak menjulang di atas kepala, tidak termasuk dalam gambaran punuk unta yang dimaksudkan dalam hadis tersebut.
Hal yang sama berlaku untuk penggunaan dalaman jilbab berbentuk cepol, sepanjang tidak menjulang di atas kepala.
Meski demikian, penjelasan tersebut disertai catatan bahwa pemakaian jilbab dan penataan rambut tidak sampai menampakkan perhiasan kewanitaan (idhhar az-zinah) atau menimbulkan fitnah.
NU juga menyarankan agar perempuan tidak mengenakan pakaian, termasuk jilbab, yang terlalu mencolok dengan maksud menarik perhatian dan pandangan lawan jenis.
Pembahasan hukum jilbab punuk unta berkaitan dengan pemahaman terhadap hadis riwayat Muslim dan penafsiran ulama mengenai bentuk kepala yang menyerupai punuk unta besar dan miring.
Penjelasan Muhammadiyah menyoroti larangan terhadap model yang menyerupai gambaran dalam hadis, sedangkan penjelasan NU membedakan tonjolan di atas kepala dari rambut yang menonjol di bagian belakang jilbab.
Karena itu, memahami konteks hadis dan penjelasan ulama menjadi penting agar penilaian terhadap model jilbab tidak hanya didasarkan pada bentuk tonjolan semata.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.