Editor
KOMPAS.com - Shalat bagi penyandang stoma (ostomate) menjadi persoalan fikih yang perlu dipahami, terutama bagi pasien yang menggunakan kantong kolostomi untuk menampung feses akibat kondisi medis tertentu.
Dalam keadaan ketika keluarnya kotoran tidak dapat dikendalikan, Islam memberikan keringanan agar umat Muslim tetap bisa menjalankan ibadah sesuai kemampuan.
Baca juga: Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Seorang Muslim yang menjalani operasi pemotongan usus dua belas jari mengisahkan kondisi yang membuatnya harus menggunakan kantong kolostomi.
Karena faktor usia dan risiko medis, ususnya tidak dapat disambung kembali sehingga kantong tersebut dipasang di bagian kiri perut untuk menampung kotoran.
Kotoran dapat keluar sewaktu-waktu tanpa bisa dikendalikan seperti buang air besar dalam kondisi normal. Akibatnya, kantong kolostomi terkadang terisi kotoran ketika ia sedang melaksanakan shalat.
Baca juga: Lupa Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Saat shalat di rumah, ia masih bisa membatalkan ibadah untuk membersihkan kantong terlebih dahulu. Namun, situasi berbeda ketika shalat berjamaah di masjid karena ia tidak selalu dapat menghentikan ibadah dan membersihkan kantong dengan mudah.
Ia pun mengajukan pertanyaan, “Apakah shalatnya tetap sah jika kantong kolostomi terisi kotoran di tengah-tengah shalat?”
Persoalan tersebut dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam tulisan berjudul “Shalat Ketika Sakit (Shalatnya Penyandang Stoma)”, yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 04 Tahun 2022.
Dalam fikih Islam, terdapat sejumlah syarat sah salat yang harus diperhatikan, meliputi:
Dalam keadaan normal, kesucian dari hadas dan najis menjadi bagian penting dalam pelaksanaan salat. Namun, penyandang stoma menghadapi kondisi khusus karena keluarnya kotoran melalui lubang buatan di perut dapat berlangsung tanpa kendali, termasuk ketika shalat sedang berlangsung.
Stoma merupakan prosedur medis berupa pembuatan lubang pada perut sebagai jalur pembuangan feses ketika saluran pencernaan tidak dapat berfungsi secara normal.
Lubang tersebut dihubungkan dengan kantong kolostomi untuk menampung kotoran sehingga pasien dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih aman.
Kantong kolostomi perlu dikosongkan dan dirawat secara rutin untuk menjaga kebersihan serta mencegah kebocoran.
Dalam kondisi tersebut, keluarnya kotoran bukanlah sesuatu yang dapat selalu dikendalikan oleh pasien, sehingga penanganan ibadahnya perlu mempertimbangkan keterbatasan medis yang dialami.
Berdasarkan prinsip keringanan dalam Islam, salat penyandang stoma tetap sah selama syarat-syarat yang masih dapat dipenuhi telah diperhatikan.
Penyandang stoma tidak diwajibkan membersihkan kantong kolostomi setiap kali kotoran keluar saat salat apabila kondisi tersebut berada di luar kendalinya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penyandang stoma ketika melaksanakan salat.
Kantong kolostomi perlu dipastikan terpasang dengan baik dan tidak bocor agar kotoran tidak menyebar ke pakaian atau tubuh. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan selama beribadah.
Penyandang stoma perlu berwudhu ketika hendak melaksanakan shalat. Apabila keluarnya kotoran berlangsung terus-menerus dan tidak dapat dikendalikan, kondisinya dapat diperlakukan seperti orang yang mengalami uzur syar'i, misalnya pengidap beser.
Dalam kondisi tersebut, penyandang stoma dapat berwudhu untuk setiap waktu shalat, kemudian melaksanakan shalat fardhu maupun sunnah sesuai ketentuan bagi orang yang memiliki uzur.
Apabila kotoran keluar dan tertampung di kantong kolostomi ketika shalat berjamaah berlangsung, penyandang stoma tetap dapat melanjutkan shalat tanpa harus membatalkannya hanya karena kondisi tersebut.
Ketentuan ini berkaitan dengan keadaan medis yang membuat keluarnya kotoran tidak dapat dikendalikan. Meski demikian, kebersihan kantong, pakaian, dan tubuh tetap perlu dijaga sejauh memungkinkan.
Islam memberikan rukhsah atau keringanan kepada umat Muslim yang mengalami uzur, termasuk karena sakit dan keterbatasan fisik.
Prinsip ini menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah tetap memperhatikan kemampuan seseorang tanpa mengabaikan ketentuan agama yang masih dapat dipenuhi.
Allah SWT berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.S. al-Hajj [22]: 78)
Allah SWT juga memerintahkan umat-Nya untuk bertakwa sesuai kemampuan masing-masing:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (Q.S. at-Taghābun [64]: 16)
Prinsip mengenai batas kemampuan manusia turut ditegaskan dalam firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 286)
لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.” (Q.S. al-An‘ām [6]: 152)
لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 233)
Rasulullah saw. juga menjelaskan bahwa perintah agama dilaksanakan sesuai kemampuan. Hal ini sebagaimana hadis dari Abu Hurairah r.a. berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
“Apa saja yang aku larang, jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian ialah karena banyak bertanya dan menentang nabi-nabi mereka.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Ayat-ayat Al Quran dan hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban beribadah tetap mempertimbangkan kemampuan manusia.
Dalam kondisi tertentu, seperti sakit kronis atau keterbatasan fisik, seseorang dapat menjalankan ibadah sesuai kemampuannya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Para fuqaha juga merumuskan kaidah fikih yang berkaitan dengan prinsip tersebut, yaitu:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Dengan demikian, keterbatasan fisik akibat penggunaan kantong kolostomi tidak menghalangi seorang Muslim untuk melaksanakan shalat.
Islam memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami uzur agar tetap dapat beribadah sesuai kemampuan, tanpa dibebani kewajiban yang berada di luar kesanggupannya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.