Editor
KOMPAS.com - Kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan salah satu syarat sah shalat yang harus diperhatikan setiap Muslim.
Namun, bagaimana jika seseorang ragu pakaiannya terkena najis ketika hendak atau sedang shalat, apakah ibadah harus dibatalkan atau tetap dilanjutkan?
Baca juga: Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Persoalan ini perlu dipahami berdasarkan prinsip fikih agar seseorang tidak terburu-buru membatalkan shalat hanya karena muncul keraguan.
Ketentuan hukumnya bergantung pada kepastian adanya najis, letak najis, serta apakah najis tersebut dapat segera dihilangkan atau tidak.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam tulisan berjudul “Hukum Mengenakan Pakaian Terkena Najis Ketika Shalat”, yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 15 Tahun 2020, menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai persoalan tersebut.
Baca juga: Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Apabila seseorang mengetahui secara pasti bahwa badan, pakaian, atau tempat shalatnya terkena najis sebelum shalat dimulai, ia wajib membersihkannya terlebih dahulu.
Jika najis tersebut tidak dibersihkan, shalatnya tidak sah karena salah satu syarat sah shalat belum terpenuhi. Adapun tata cara membersihkannya disesuaikan dengan jenis najis.
Dalam fikih, najis dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
Berbeda halnya jika seseorang sudah berwudu dan bersiap melaksanakan shalat, tetapi tiba-tiba muncul keraguan mengenai kesucian pakaiannya.
Dalam kondisi tersebut, ia tidak serta-merta harus membatalkan shalat. Selama tidak ada bukti kuat bahwa pakaian benar-benar terkena najis, status pakaian tetap dihukumi suci.
Ketentuan ini didasarkan pada kaidah fikih:
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Artinya: “Asal sesuatu tetap sebagaimana keadaannya semula.”
Kaidah tersebut menjelaskan bahwa hukum asal suatu keadaan tetap berlaku selama belum ada bukti yang mengubahnya. Dengan demikian, keraguan semata tidak cukup untuk menetapkan bahwa pakaian terkena najis sehingga shalat tetap boleh dilanjutkan.
Ketentuan berbeda berlaku apabila seseorang mengetahui secara pasti adanya najis ketika sedang melaksanakan shalat. Hukum yang berlaku bergantung pada bagian yang terkena najis dan kemungkinan untuk segera melepaskannya.
Jika najis ditemukan pada bagian yang memungkinkan untuk segera dilepas, seperti sandal, peci, atau surban, seseorang dapat menghilangkan benda tersebut tanpa harus membatalkan shalat.
Nabi Saw pernah mengalami peristiwa serupa. Dalam hadis riwayat Ahmad disebutkan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا [رواه أحمد]
Artinya: “Dari Abu Sa’id al-Khudriy (diriwayatkan) bahwasannya Nabi saw salat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: Mengapa kalian melepas sandal? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, ” beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia salat dengan mengenakan keduanya.” [HR. Ahmad].
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi Saw melepas sandal ketika sedang shalat setelah diberi tahu Malaikat Jibril bahwa terdapat kotoran pada kedua sandalnya. Para sahabat yang melihat tindakan tersebut kemudian ikut melepas sandal mereka.
Setelah shalat selesai, Nabi Saw menjelaskan alasan tindakannya sekaligus memberikan tuntunan mengenai cara memeriksa kebersihan sandal sebelum memasuki masjid.
Jika ditemukan kotoran, seseorang cukup menggosokkannya ke tanah, kemudian dapat kembali mengenakan sandal tersebut untuk shalat.
Peristiwa ini menjadi dasar bahwa najis pada benda yang dapat dilepas tidak selalu mengharuskan seseorang membatalkan shalat. Selama najis dapat segera dihilangkan, shalat tetap dapat dilanjutkan.
Ketentuan berbeda berlaku apabila najis ditemukan pada bagian pakaian yang tidak memungkinkan untuk segera dilepas, seperti baju, celana, atau sarung.
Dalam kondisi tersebut, shalat wajib dibatalkan karena najis tidak dapat dihilangkan tanpa melepaskan pakaian yang sedang dikenakan. Setelah membersihkan najis, seseorang harus mengulangi shalat dengan memastikan badan dan pakaiannya kembali suci.
Apabila seseorang baru mengetahui bahwa pakaian atau tubuhnya terkena najis setelah shalat selesai, ia tidak wajib mengulangi shalat tersebut.
Ketentuan ini berlaku karena selama pelaksanaan shalat, orang tersebut tidak mengetahui adanya najis sehingga tidak dapat membersihkannya terlebih dahulu.
Hukum tersebut dianalogikan dengan hadis tentang sahabat yang melaksanakan shalat menggunakan tayamum karena tidak menemukan air, kemudian baru menemukan air setelah shalat selesai. Nabi Saw tidak memerintahkan sahabat tersebut untuk mengulangi shalatnya.
Maka mafhum muwafaqah dari hadis ini memberi pemahaman bahwa ketidaktahuan terhadap najis hingga salat selesai bukanlah alasan untuk mengulang ibadah.
Ragu terkena najis saat shalat tidak otomatis membuat ibadah harus dibatalkan. Jika hanya berupa keraguan tanpa bukti, pakaian tetap dihukumi suci berdasarkan kaidah bahwa hukum asal suatu keadaan tetap berlaku.
Namun, jika najis terbukti ada, tindakan yang harus dilakukan bergantung pada apakah bagian yang terkena najis dapat segera dilepas atau tidak.
Apabila najis baru diketahui setelah shalat selesai, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.