Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Abdullah bin Jahsy, Sahabat yang Dipercaya Nabi Memimpin Ekspedisi Nakhlah

Kompas.com, 31 Oktober 2026, 07:15 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Abdullah bin Jahsy Al-Asadi merupakan sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal sebagai pemimpin ekspedisi ke Nakhlah, sebuah wilayah di antara Makkah dan Thaif.

Ekspedisi tersebut menjadi salah satu peristiwa penting pada masa awal Islam karena melibatkan pengiriman kelompok Muslim untuk memantau pergerakan kafilah Quraisy.

Ibn Hajar al-'Asqalani mencatat Abdullah bin Jahsy sebagai salah satu sahabat yang mendapat kepercayaan memimpin pasukan.

Baca juga: Kisah Umair bin Wahb, dari Penentang Islam Menjadi Sahabat Nabi

Sementara itu, Ibn Sa'd dalam At-Ṭabaqāt al-Kubrā menguraikan pengiriman ekspedisi ke Nakhlah yang dipimpin Abdullah bersama 12 orang dari kalangan Muhajirin.

Mengenal Abdullah bin Jahsy

Abdullah bin Jahsy bin Ri'ab berasal dari Bani Asad dan merupakan sekutu Bani Abd Syams di Makkah.

Ibn Hajar mencatatnya sebagai salah satu orang yang lebih dahulu memeluk Islam. Ia juga termasuk sahabat yang berhijrah ke Habasyah dan mengikuti Perang Badar.

Baca juga: 40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi

Abdullah memiliki hubungan keluarga dengan Zainab binti Jahsy, salah seorang istri Nabi Muhammad.

Dalam perjalanan dakwah Islam, ia dikenal sebagai sahabat yang dipercaya menjalankan tugas penting, terutama ketika Nabi mulai mengirim kelompok-kelompok kecil untuk menjalankan misi di luar Madinah.

Memimpin Ekspedisi ke Nakhlah

Dalam At-Ṭabaqāt al-Kubrā, Ibn Sa'd menjelaskan bahwa Nabi Muhammad mengutus Abdullah bin Jahsy bersama 12 orang Muhajirin menuju Nakhlah pada Rajab, sekitar 17 bulan setelah hijrah ke Madinah.

Kelompok tersebut berangkat dengan kendaraan terbatas. Setiap dua orang bergantian menaiki seekor unta.

Mereka diperintahkan mengamati pergerakan kafilah Quraisy yang melintasi wilayah tersebut.

Baca juga: Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan

Ibn Sa'd menyebut wilayah tujuan mereka sebagai Batn Nakhlah, sebuah kebun yang berada di dekat Makkah.

Pengiriman kelompok ini memperlihatkan kepercayaan Nabi kepada Abdullah untuk memimpin misi yang membutuhkan pengamatan terhadap pergerakan pihak Quraisy.

Peristiwa Pertemuan dengan Kafilah Quraisy

Ketika berada di Nakhlah, kelompok Abdullah bertemu dengan kafilah Quraisy. Pertemuan tersebut berujung pada bentrokan.

Dalam riwayat yang dicatat Ibn Sa'd, peristiwa itu terjadi pada hari terakhir bulan Rajab, salah satu bulan yang dimuliakan dalam tradisi Arab.

Dalam peristiwa tersebut, Amr bin al-Hadhrami terbunuh, sedangkan Utsman bin Abdullah dan Al-Hakam bin Kaisan ditawan. Naufal bin Abdullah melarikan diri. Ibn Sa'd juga mencatat bahwa Al-Miqdad bin Amr menjadi orang yang menawan Al-Hakam bin Kaisan.

Baca juga: Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?

Peristiwa itu kemudian menimbulkan persoalan karena terjadi pada bulan haram.

Kabar mengenai tindakan kelompok tersebut sampai kepada Quraisy dan menjadi bahan perdebatan mengenai peperangan pada bulan yang dimuliakan.

Kaitannya dengan Surah Al-Baqarah Ayat 217

Peristiwa Nakhlah berkaitan dengan turunnya Surah Al-Baqarah ayat 217 yang menjelaskan persoalan berperang pada bulan haram.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 217:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ قِتَالٍۢ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌۭ فِيهِ كَبِيرٌۭ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَكُفْرٌۢ بِهِۦ وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِۦ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۗ

Yas'alūnaka 'anisy-syahril-ḥarāmi qitālin fīh, qul qitālun fīhi kabīr, wa ṣaddun 'an sabīlillāhi wa kufrum bihī wal-masjidil-ḥarāmi wa ikhrāju ahlihī minhu akbaru 'indallāh, wal-fitnatu akbaru minal-qatl.

Baca juga: Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.’” (QS. Al-Baqarah: 217).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa peperangan pada bulan haram merupakan persoalan serius. Namun, ayat itu juga menyoroti tindakan menghalangi manusia dari jalan Allah dan mengusir penduduk dari Masjidilharam sebagai pelanggaran yang lebih besar.

Syahid dalam Perang Uhud

Setelah ekspedisi Nakhlah, Abdullah bin Jahsy kembali tercatat dalam perjalanan perjuangan kaum Muslimin.

Ibn Hajar menyebutkan bahwa ia turut serta dalam Perang Badar dan kemudian gugur dalam Perang Uhud.

Baca juga: Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya

Dalam Al-Iṣābah fī Tamyīz aṣ-Ṣaḥābah, Ibn Hajar juga mencatat riwayat mengenai Abdullah yang mengharapkan kesyahidan ketika menghadapi pasukan musuh di Uhud. Ia gugur dalam pertempuran tersebut.

Riwayat itu menjadi bagian dari catatan tentang akhir kehidupan salah satu sahabat yang pernah dipercaya memimpin ekspedisi pada masa awal Islam.

Kisah Abdullah bin Jahsy memperlihatkan perannya dalam dua fase penting sejarah Islam, yakni misi ke Nakhlah dan Perang Uhud.

Kepercayaan Nabi Muhammad kepadanya sebagai pemimpin ekspedisi menjadikan namanya tercatat dalam sejarah perkembangan komunitas Muslim di Madinah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Aktual
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Aktual
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Aktual
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Aktual
Surat Santri untuk Prabowo: Jangan Biarkan Biaya Kuliah Menghalangi Cita-cita
Surat Santri untuk Prabowo: Jangan Biarkan Biaya Kuliah Menghalangi Cita-cita
Aktual
Kisah Abdullah bin Jahsy, Sahabat yang Dipercaya Nabi Memimpin Ekspedisi Nakhlah
Kisah Abdullah bin Jahsy, Sahabat yang Dipercaya Nabi Memimpin Ekspedisi Nakhlah
Aktual
Jemaah Haji Lansia di Manggarai Barat Kini Bisa Urus Paspor di Kantor Kemenhaj
Jemaah Haji Lansia di Manggarai Barat Kini Bisa Urus Paspor di Kantor Kemenhaj
Aktual
Wamenhaj Sebut Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji
Wamenhaj Sebut Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji
Aktual
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Aktual
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar