Editor
KOMPAS.com - Dalam rukun nikah, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi agar pernikahan sah, salah satunya adalah sighat akad nikah (ijab qabul).
Sehingga, akad nikah menjadi bagian penting dalam pernikahan Islam yang menentukan sah atau tidaknya ikatan perkawinan.
Baca juga: Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Selain lafal, calon pengantin perlu memahami rukun dan syarat ijab kabul. Salah satunya apakah benar bahwa ijab kabul harus diucapkan dalam satu tarikan napas.
Untuk memahaminya, berikut penjelasan terkait syarat sah ijab kabul yang memenuhi syarat sah akad nikah sesuai tuntunan syariat, seperti dirangkum dari laman Kemenag, Muhammadiyah, dan MUI.
Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi rukun nikah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Rukun nikah meliputi mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan sighat akad nikah atau ijab kabul.
Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab menjelaskan:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. (Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.” (Imam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyyah: 1998], juz II, halaman 58).
Ijab merupakan pernyataan wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya dengan mempelai pria. Sementara itu, kabul adalah jawaban mempelai pria sebagai bentuk penerimaan terhadap pernikahan tersebut.
Keduanya menjadi bagian dari sighat akad nikah yang harus memenuhi ketentuan syariat agar perkawinan dinyatakan sah.
Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 13 Tahun 2010 menyebutkan bahwa sighat akad nikah dapat menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang mudah dipahami.
Namun, sejumlah ulama mensyaratkan penggunaan kata nikah atau ziwaj dalam akad. Kata seperti jodoh, partner, pasangan, dan istilah lain yang tidak secara jelas menunjukkan akad nikah tidak digunakan sebagai pengganti lafal tersebut.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 menetapkan bahwa ijab dan kabul harus diucapkan dengan lafal yang jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.
Artinya, kabul harus disampaikan setelah ijab selesai diucapkan, tanpa jeda yang memutus kesinambungan akad. Apabila mempelai pria memotong ucapan wali sebelum ijab selesai, kejelasan dan kesinambungan akad dapat menjadi persoalan.
Dari Aisyah RA diriwayatkan bahwa ucapan Rasulullah SAW disampaikan kata demi kata sehingga dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya (HR. Abu Dawud).
Pengucapan ijab dan kabul tidak harus dilakukan dalam satu tarikan napas. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak diwajibkan dalam akad nikah.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir, yaitu kemudahan dalam beragama, sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Hajj ayat 78 dan QS. al-Baqarah ayat 185.
Dari Anas RA diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
“Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).
Dengan demikian, calon pengantin tidak perlu merasa khawatir jika harus mengambil napas di antara ijab dan kabul. Selama ketentuan akad terpenuhi, tidak ada kewajiban untuk mengucapkannya dalam satu tarikan napas.
Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), disebutkan tiga syarat sah ijab kabul yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan akad nikah.
Ijab dan kabul harus dilaksanakan dalam satu majelis. Artinya, wali nikah dan mempelai pria berada dalam satu rangkaian pelaksanaan akad yang sama.
Ijab dan kabul harus menggunakan lafal yang jelas (sharih) sehingga maksud akad nikah dapat dipahami oleh pihak yang melaksanakan dan menyaksikannya.
Ijab dan kabul harus berlangsung secara berkesinambungan, yakni kabul disampaikan langsung setelah ijab tanpa jeda yang memutus rangkaian akad.
Shighat akad nikah dapat menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang mudah dipahami. Namun, ulama mensyaratkan penggunaan kata nikah atau ziwaj, bukan istilah seperti jodoh, partner, atau pasangan.
Jika wali nikah adalah ayah mempelai perempuan, berikut contoh lafal ijab dalam bahasa Arab:
يَا أحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيِّ فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرآنِ
Artinya: “Hai Ahmad, Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku Fatimah dengan maskawin kitab suci al-Qur’an.”
Mempelai pria dapat menjawab ijab tersebut dengan lafal berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ
Artinya: “Aku menerima pernikahan dan perkawinannya bagi saya dengan maskawin yang telah disebutkan tadi (kitab suci al-Qur’an).”
Pada prinsipnya, ucapan kabul seperti “Saya terima nikahnya …”, “Saya terima menikahi …”, atau “Saya terima” dapat digunakan selama maknanya benar dan mudah dipahami.
Redaksi “Saya terima nikahnya” tidak berarti mempelai perempuan yang menikahi mempelai pria. Dalam akad tersebut, wali mempelai perempuan menyampaikan ijab, sedangkan mempelai pria menjawab dan menerima pernikahan yang ditawarkan oleh wali.
Meski demikian, lafal kabul yang lengkap dan umum digunakan dapat membantu memperjelas maksud akad.
Calon pengantin disarankan menggunakan lafal ijab kabul yang lazim berlaku dan berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam.
Ijab kabul merupakan bagian dari rukun nikah yang harus memenuhi ketentuan syariat Islam.
Lafalnya harus jelas, dilakukan dalam satu majelis, dan memiliki kesinambungan antara ijab dan kabul.
Namun, akad nikah tidak harus diucapkan dalam satu tarikan napas, sehingga calon pengantin dapat menjalankannya dengan tenang tanpa mempersulit diri.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.