Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 07:07 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Kehadiran pengantin perempuan saat akad nikah menjadi perbincangan setelah beredar video penghulu menegur fotografer yang meminta mempelai perempuan tetap berada di kamar rias hingga ijab kabul selesai.

Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah menjelaskan bahwa kehadiran mempelai perempuan perlu dipahami dari dua sisi, yakni ketentuan fikih dan aturan pencatatan pernikahan di Indonesia.

Menurut Sunnatullah, dalam pembahasan fikih yang merujuk pada kitab Kifayatul Akhyar, kehadiran mempelai perempuan secara langsung di majelis akad tidak menjadi syarat sah pernikahan. Namun, persetujuannya terhadap pernikahan tetap perlu dipastikan.

Sementara itu, aturan pencatatan pernikahan di Indonesia mengatur bahwa calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.

Baca juga: Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan

Kehadiran dalam majelis akad menurut fikih

Sunnatullah merujuk penjelasan Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab *Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar* mengenai pihak-pihak yang disyaratkan hadir saat akad.

“Disyaratkan untuk sahnya akad nikah kehadiran empat orang, yaitu wali, calon suami, dan dua orang saksi yang adil. Wali dan calon suami boleh mewakilkan,” demikian terjemahan penjelasan al-Hishni dalam kitab tersebut, halaman 358.

Berdasarkan penjelasan itu, Sunnatullah menyampaikan bahwa mempelai perempuan tidak termasuk pihak yang disyaratkan hadir secara langsung dalam majelis akad.

Meski demikian, ketidakhadiran mempelai perempuan tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap persetujuannya. Kesediaan menikah perlu dipastikan sebelum akad berlangsung.

Dalam praktik pelayanan nikah, konfirmasi kepada calon pengantin perempuan dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan berlangsung atas persetujuannya.

Baca juga: Bisakah Menikah Kembali Setelah Talak Tiga? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Persetujuan dan persaksian merupakan hal berbeda

Sunnatullah juga merujuk kitab *Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah*, jilid III, halaman 222, yang menjelaskan anjuran menghadirkan saksi atas pernyataan kerelaan perempuan untuk menikah.

Pernyataan tersebut dapat berupa kesediaan atau pemberian izin untuk melangsungkan pernikahan.

Menurutnya, persaksian atas kerelaan itu merupakan langkah kehati-hatian untuk menghindari pengingkaran atau penolakan di kemudian hari.

Namun, persaksian secara khusus atas pernyataan kerelaan perempuan bukanlah syarat sah akad nikah. Hal ini perlu dibedakan dari persetujuan perempuan terhadap pernikahan itu sendiri.

Dengan demikian, penjelasan bahwa persaksian atas kerelaan bukan syarat sah akad tidak berarti persetujuan calon pengantin perempuan dapat diabaikan.

Aturan di Indonesia mengatur kehadiran kedua calon pengantin

Dalam konteks pencatatan pernikahan di Indonesia, kehadiran calon pengantin diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, “Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.” :chatgpt-content-reference{index="0"}

Sunnatullah menjelaskan bahwa pembahasan keabsahan akad dalam fikih perlu dibedakan dari ketentuan pelaksanaan dan pencatatan pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, penjelasan fikih mengenai ketidakhadiran mempelai perempuan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tersebut.

Ia juga menguraikan bahwa di sebagian masyarakat terdapat kebiasaan menempatkan mempelai perempuan di ruang terpisah sebelum akad. Kebiasaan itu dilakukan untuk menjaga batas pergaulan karena kedua calon pengantin belum berstatus suami istri.

Namun, pelaksanaan akad tetap perlu memperhatikan persetujuan calon pengantin perempuan serta ketentuan pencatatan pernikahan yang berlaku.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Aktual
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Aktual
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Aktual
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Aktual
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Aktual
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Aktual
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Aktual
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Aktual
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Aktual
Surat Santri untuk Prabowo: Jangan Biarkan Biaya Kuliah Menghalangi Cita-cita
Surat Santri untuk Prabowo: Jangan Biarkan Biaya Kuliah Menghalangi Cita-cita
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar