Editor
KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Gudfan Arif mengapresiasi respons cepat Kapolri dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo serta pemeriksaan sejumlah anggota kepolisian oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Soal Pesantren di Sukoharjo, GP Ansor: Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Polisi Jangan Gegabah
"Kami mengapresiasi Kapolri yang sangat responsif dan terbuka terhadap saran, kritik, serta keluhan masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi, terutama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” kata Gus Gudfan dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Gus Gudfan menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Kapolri atas langkah pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian yang terkait dengan polemik penggeledahan ponpes tersebut.
Baca juga: Imbas Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo
Ia juga mengapresiasi keputusan memutasi Kapolres Sukoharjo ke Mabes Polri untuk menjalani evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Bapak Kapolri yang telah mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait. Ini menunjukkan kesungguhan Polri dalam melakukan pembenahan internal tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Menurut Gus Gudfan, langkah tersebut mencerminkan komitmen pimpinan Polri untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.
Ia menilai polisi harus menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan tetap membuka ruang evaluasi ketika muncul keluhan dari masyarakat.
"Inilah semangat Polri bersama masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika ada keluhan, didengarkan. Ketika ada kekeliruan, dievaluasi, dan ketika ada dugaan pelanggaran, diperiksa sesuai aturan," ujarnya.
Gus Gudfan menegaskan, evaluasi terhadap tindakan aparat kepolisian tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum atas tindak pidana yang sedang ditangani.
Menurutnya, pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian dan penanganan perkara pidana harus berjalan beriringan.
Aparat wajib menjalankan tugas secara profesional serta menghormati hak-hak masyarakat, sementara dugaan tindak pidana tetap harus diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum.
"Kami berharap proses pemeriksaan internal berjalan secara transparan dan adil. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana juga harus terus berjalan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tuturnya.
Gus Gudfan turut mengimbau masyarakat, khususnya warga Sukoharjo, agar tetap tenang dan menjaga kerukunan di tengah polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi serta memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi serta memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kepolisian dalam menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kerukunan masyarakat," ucap Gus Gudfan.
Ia berharap respons cepat Kapolri terhadap keluhan masyarakat dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata. Kami berharap pembenahan yang dilakukan Bapak Kapolri terus berlanjut sehingga Polri semakin profesional, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin dipercaya masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Andhika dimutasi menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Selain itu, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan para santri dan pengasuh pesantren terkait tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.