Editor
KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa penggunaan kewenangan kepolisian, termasuk penggeledahan, harus dilakukan secara proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Baca juga: Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyampaikan pengingat tersebut menyusul penggeledahan pesantren di Desa Laban yang berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol.
"Menurut informasi, penggeledahan terkait penyidikan pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol itu kini ramai diperbincangkan publik," kata Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Polri Minta Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Jadi Pelajaran bagi Pimpinan Satker
Syafrida menghormati langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembakaran warung makan.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku kekerasan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan yang sah harus tetap dijalankan secara patut. Izin penggeledahan dari pengadilan tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi aparat untuk bertindak tanpa batas.
Ombudsman meminta Polri mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.
Syafrida menekankan bahwa setiap pejabat Polri harus bertindak berdasarkan norma hukum, dengan tetap memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta penghormatan terhadap HAM.
"Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," katanya.
Ombudsman menilai peristiwa tersebut menyangkut hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, kehormatan dan martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Sementara itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Syafrida juga merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak-anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.
Menurutnya, penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM bukan dua hal yang saling bertentangan.
"Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," jelas Syafrida.
Ombudsman berpandangan bahwa status santriwati sebagai saksi justru menuntut perlindungan lebih dari aparat penegak hukum.
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjamin saksi bebas dari intimidasi serta memastikan perempuan mendapatkan pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan.
"Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aparat diharapkan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan maupun para penghuninya.
Syafrida mengingatkan bahwa dampak pemberitaan dan stigma publik dapat bertahan lebih lama daripada pemasangan garis polisi.
Menurutnya, kejelasan informasi dan pemulihan nama baik merupakan bagian dari tanggung jawab penegak hukum.
Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan. Evaluasi tersebut mencakup dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak.
Ombudsman juga meminta kepolisian menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, kepolisian diminta menjelaskan dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta keterkaitan pesantren dengan perkara yang sedang disidik.
Ombudsman turut meminta aparat segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri. Kepolisian juga diminta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sesuai ketentuan KUHAP.
Ombudsman mengimbau Polda Jawa Tengah memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak, dengan melibatkan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.
Lembaga tersebut juga meminta Polri mempertegas pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti.
Pedoman itu diharapkan mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal penggeledahan serta pemberian kesempatan kepada penghuni untuk berpakaian layak agar kejadian serupa tidak terulang.
Ombudsman menyatakan langkah-langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
Syafrida mengatakan Kapolri pernah menyebut kritik berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini.
"Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," ujar Syafrida menambahkan.
Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.
Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat, dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat.
Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi di laman www.ombudsman.go.id.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.