Editor
KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pondok pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPAI menilai operasi yang melibatkan aparat bersenjata pada dini hari tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak-anak yang berada di lokasi.
Baca juga: Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Ombudsman Minta Polri Hormati HAM
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pengusutan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara tidak mengabaikan perlindungan anak.
"Kompolnas dan Divpropam Polri agar mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak," kata Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Polri Minta Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Jadi Pelajaran bagi Pimpinan Satker
Menurut Jasra, aparat penegak hukum wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum yang melibatkan mereka.
Ia menjelaskan, anak yang berstatus saksi harus didampingi orang tua atau pekerja sosial dalam setiap pemeriksaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain pendampingan, identitas anak juga wajib dirahasiakan dan mereka harus mendapatkan perlakuan manusiawi.
KPAI menyoroti pelaksanaan penggeledahan pada dini hari, saat anak-anak sedang beristirahat, dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketakutan dan trauma.
"Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis," kata Jasra Putra.
KPAI juga mengingatkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus menghormati martabat dan hak beragama anak, termasuk memberikan kesempatan kepada santriwati untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas.
"Dengan memberi kesempatan santriwati untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas adalah bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk beribadah menurut agamanya," kata Jasra Putra.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Tengah menggeledah sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut, polisi membawa 10 santriwati yang sebagian besar berusia remaja, seorang ustazah, dan dua balita untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.