KOMPAS.com - Kesucian pakaian menjadi salah satu syarat sah shalat yang perlu diperhatikan umat Islam.
Namun, bagaimana jika seseorang baru menyadari pakaiannya terkena najis setelah menyelesaikan shalat? Apakah ibadah tersebut tetap sah atau harus diulang?
Persoalan ini memiliki penjelasan tersendiri dalam fikih. Hukum mengulang shalat dapat berbeda bergantung pada kapan seseorang mengetahui keberadaan najis dan bagaimana kondisinya.
Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai orang yang tidak mengetahui atau lupa bahwa pakaiannya terkena najis hingga shalat selesai.
Kesucian badan, pakaian, dan tempat merupakan bagian dari syarat sah shalat. Karena itu, seorang Muslim perlu memastikan ketiganya terbebas dari najis sebelum melaksanakan ibadah.
Ketentuan mengenai kebersihan pakaian salah satunya terdapat dalam Al-Qur'an. Allah berfirman dalam Surah Al-Muddaththir ayat 4:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Wa tsiyābaka faṭahhir.
Artinya: "dan bersihkanlah pakaianmu." (QS Al-Muddaththir: 4)
Baca juga: Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Ayat tersebut memuat perintah untuk membersihkan pakaian.
Dalam konteks fikih shalat, kesucian pakaian menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum menghadap Allah SWT.
Oleh karena itu, pakaian yang diketahui terkena najis perlu disucikan terlebih dahulu.
Petunjuk membersihkan pakaian yang terkena najis juga dijelaskan Rasulullah SAW melalui hadis tentang darah haid. Hadis ini diriwayatkan Asma binti Abu Bakar dan tercantum dalam Sahih al-Bukhari.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ، فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ، ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ
Idzā aṣāba tsauba iḥdākunna ad-damu minal-ḥaiḍati, faltakruṣhu tsumma litandhaḥhu bimā’in, tsumma lituṣalli fīhi.
Artinya: "Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia menggosok bagian yang terkena darah, kemudian membasuhnya dengan air, lalu ia boleh salat dengan mengenakan pakaian tersebut." (HR Bukhari, nomor 307)
Baca juga: 43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
Hadis tersebut menjelaskan bahwa bagian pakaian yang terkena darah haid harus dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat.
Prinsip ini menjadi petunjuk bahwa najis yang menempel pada pakaian perlu dihilangkan, bukan sekadar ditutupi atau dibiarkan.
Apabila seseorang mengetahui pakaiannya terkena najis sebelum shalat, ia harus membersihkannya terlebih dahulu.
Jika najis masih menempel, pakaian tersebut belum memenuhi syarat kesucian untuk digunakan dalam shalat.
Dalam penjelasan fikih, najis yang menempel pada pakaian perlu dibersihkan sesuai jenisnya.
Untuk najis biasa, bagian yang terkena najis dibasuh dengan air hingga najisnya hilang. Jika memungkinkan, seseorang juga dapat mengganti pakaian dengan yang bersih.
Baca juga: Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Karena itu, pemeriksaan sederhana sebelum shalat dapat membantu menghindari persoalan tersebut.
Umat Islam tidak perlu berlebihan dalam memeriksa pakaian, tetapi sebaiknya memastikan tidak ada najis yang diketahui menempel pada badan maupun pakaian.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika seseorang baru menemukan najis setelah menyelesaikan shalat.
Dalam masalah ini, ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai keharusan mengulang ibadah.
Melansir dari laman NU Online yang merujuk kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, pendapat kuat dalam mazhab Syafi'i menyatakan shalat wajib diulang apabila seseorang lupa atau tidak mengetahui adanya najis pada pakaian ketika shalat.
Namun, terdapat pendapat lain yang menyatakan salat tidak perlu diulang. Pendapat ini dianut mayoritas ulama terdahulu, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Mundzir dan dikutip Imam An-Nawawi. Pandangan tersebut juga dinisbatkan kepada Imam Malik.
Baca juga: Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan najis yang baru diketahui setelah salat tidak memiliki satu kesimpulan yang disepakati seluruh ulama.
Karena itu, penting memahami pendapat fikih yang diikuti sebelum menentukan tindakan.
Keadaan seseorang yang benar-benar tidak mengetahui pakaiannya terkena najis juga perlu dibedakan dari orang yang sudah mengetahui, tetapi lupa membersihkannya sebelum shalat.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan ketidaksengajaan, tetapi pembahasannya memiliki rincian dalam fikih.
Dalam mazhab Syafi'i, kedua keadaan tersebut termasuk pembahasan yang memiliki konsekuensi kewajiban mengulang shalat menurut pendapat yang kuat.
Sementara itu, pendapat mayoritas ulama yang disebutkan sebelumnya tidak mewajibkan pengulangan.
Baca juga: Ulama Perempuan dan Pesantren Indonesia Jadi Perhatian Akademisi 6 Negara
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa orang yang baru mengetahui najis setelah shalat selesai tidak perlu mengulang shalatnya.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa seseorang tidak dibebani kewajiban atas sesuatu yang tidak diketahuinya ketika ibadah berlangsung.
Perbedaan pendapat tersebut memberikan pemahaman bahwa persoalan salat dengan pakaian terkena najis perlu dilihat berdasarkan situasinya.
Jika najis diketahui sebelum shalat, bersihkan terlebih dahulu. Jika baru diketahui setelah shalat, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai kewajiban mengulangnya.
Bagi umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi'i, mengulang shalat merupakan langkah yang sesuai dengan pendapat kuat dalam mazhab tersebut. Sementara itu, pendapat yang tidak mewajibkan pengulangan juga memiliki landasan fikih.
Baca juga: Komnas Haji Desak DPR, Rampas Aset Penipu Haji dan Umrah untuk Ganti Rugi Korban
Terlepas dari perbedaan tersebut, menjaga kebersihan pakaian sebelum shalat tetap menjadi hal penting.
Dengan memahami ketentuannya, umat Islam dapat menjalankan ibadah secara lebih tenang, cermat, dan sesuai tuntunan syariat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.