Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah mendorong penguatan perlindungan hukum dan kepastian status kerja bagi amil zakat melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Penguatan sumber daya manusia (SDM) amil menjadi salah satu agenda strategis dalam revisi regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pengelola zakat sekaligus memberikan jaminan hukum dan perlindungan terhadap tenaga profesional yang bekerja di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad mengatakan, pengaturan SDM amil perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama terkait sistem kepegawaian, hubungan kerja, dan perlindungan tenaga profesional.
"Pengaturan SDM Baznas dan LAZ juga perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama berkaitan dengan sistem kepegawaian, hubungan kerja, perlindungan tenaga profesional, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," kata Abu Rokhmad dalam Acara Expert Panel Seri II dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026) di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Kemenag Siapkan 3 Strategi Zakat Produktif, Dorong Mustahik Mandiri
Menurut dia, kejelasan status dan hubungan kerja amil menjadi prasyarat penting untuk membangun sistem pengelolaan SDM yang berkelanjutan.
Kepastian tersebut juga diperlukan untuk meningkatkan motivasi kerja serta menjamin profesionalitas amil dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono mengatakan, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011 perlu diikuti dengan penataan kelembagaan dan status kepegawaian amil zakat.
Menurut dia, pemerintah masih mengkaji bentuk pengaturan yang tepat, apakah status amil nantinya mengikuti ketentuan perundang-undangan tentang kepegawaian atau ketenagakerjaan.
"Dengan begitu, harus disiapkan betul. Bagaimana untuk mengubah kelembagaannya. Nantinya, amil juga harus disesuaikan, statusnya nanti mengikuti UU kepegawaian atau UU ketenagakerjaan, ini akan dilihat nanti," ujar Waryono dalam kegiatan yang sama.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tenaga profesional yang bekerja di lembaga pengelola zakat memiliki kedudukan hukum, kewenangan, serta hak dan kewajiban yang terukur.
Selain itu, pembagian fungsi antara pimpinan Baznas, kesekretariatan, dan pelaksana pengelolaan zakat juga perlu ditata agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.
Penguatan SDM amil juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga profesional di sektor pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat modern tidak hanya membutuhkan tenaga yang mampu melakukan penghimpunan dan pendistribusian dana. Lebih dari itu, lembaga zakat membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi di bidang manajemen, keuangan, akuntansi, hukum, teknologi informasi, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan program pengentasan kemiskinan.
Karena itu, profesionalisasi amil perlu didukung sistem rekrutmen berbasis kompetensi, peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, evaluasi kinerja, serta standar profesional yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat nasional.
Penataan sistem kepegawaian dan hubungan kerja juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga profesional yang berkarier di sektor zakat.
Dengan kebutuhan kompetensi yang semakin beragam, pengembangan kelembagaan Baznas dan LAZ dapat membuka ruang bagi keterlibatan lebih banyak tenaga kerja profesional dari berbagai bidang keahlian.
Selain status kepegawaian, aspek pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam agenda perubahan UU Pengelolaan Zakat.
Penguatan SDM membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, baik untuk kebutuhan kepegawaian, peningkatan kompetensi, maupun pengembangan sistem manajemen organisasi.
Oleh karena itu, evaluasi sumber pembiayaan operasional Baznas dan LAZ, termasuk dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengaturan hak amil, perlu dilakukan secara proporsional.
Pengaturan pembiayaan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan riil kelembagaan, prinsip syariat Islam, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, pembiayaan SDM tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan administratif, tetapi juga investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).
Melalui perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011, pemerintah berharap dapat membangun sistem pengelolaan SDM amil yang lebih komprehensif.
Pengaturan tersebut mencakup definisi amil, kedudukan hukum, hubungan kerja, standar profesionalitas, sistem kepegawaian, perlindungan tenaga profesional, hingga dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.
Baca juga: Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025
Dengan penguatan regulasi tersebut, Baznas dan LAZ diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan adaptif dalam mengelola dana umat.
Pada akhirnya, kualitas pengelolaan zakat sangat ditentukan oleh kualitas amil yang menjalankannya. Perlindungan dan pengembangan SDM menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional sekaligus memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.