Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Perjuangkan Kemerdekaan Palestina Berarti Tunaikan Janji Konstitusi

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 08:53 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah memasuki usia 80 tahun dipandang sebagai anugerah besar yang diraih dengan darah, keringat, dan air mata para pejuang. Namun di belahan dunia lain, bangsa Palestina hingga kini masih belum merdeka.

Palestina masih merasakan penjajahan yang dilakukan oleh zionis Israel. Kebiadaban Israel berulang kali menghancurkan rumah, masjid, dan sekolah, sementara anak-anak dan perempuan menjadi korban genosida yang tak kunjung berhenti.

Dalam refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menekankan pentingnya membantu perjuangan kemerdekaan Palestina.

Baca juga: Soal Haji, Prof Niam: Negara Urus Administrasi, Substansi Ibadah Domain MUI

Prof Sudarnoto menyatakan, memperjuangkan kemerdekaan Palestina berarti menunaikan janji konstitusi sekaligus meneguhkan jati diri Indonesia di panggung global.

"Bangsa Indonesia, yang sejak kelahirannya menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia, tidak boleh tinggal diam. Pembukaan UUD 1945 telah menegaskan dengan lantang," tegasnya dilansir dari MUIDigital, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, kalimat dalam pembukaan UUD 1945 itu bukan sekadar retorika, melainkan janji sejarah yang menjadi ruh perjuangan bangsa.

"Karena itu, memperjuangkan Palestina berarti menunaikan janji konstitusi, sekaligus meneguhkan jati diri Indonesia di panggung global. Kita juga menyadari bahwa krisis Palestina bukan hanya soal politik, tetapi juga krisis kemanusiaan multidimensi," tuturnya.

Prof Sudarnoto mengungkapkan, penderitaan Palestina diperparah dengan adanya blokade ekonomi, keterbatasan akses kesehatan, pendidikan yang hancur, serta trauma generasi muda yang tumbuh dalam perang.

Menurutnya, dunia yang tidak adil melahirkan luka yang dalam, tidak hanya bagi rakyat Palestina, tetapi juga bagi nurani umat manusia.

Ia menekankan, nilai-nilai kemerdekaan Indonesia harus diteruskan dengan menanamkan solidaritas kemanusiaan dan keadilan global.

"Semangat ini harus menjadi pijakan untuk terus menyuarakan penderitaan Palestina di forum-forum dunia, memberikan bantuan nyata, dan menggalang solidaritas global," ungkapnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa membela Palestina berarti membela prinsip universal kemerdekaan.

"Membela Palestina berarti membela prinsip universal bahwa setiap bangsa berhak hidup merdeka dan bermartabat. Kemerdekaan adalah wujud kedaulatan penuh suatu bangsa atas tanah, air dan kehidupannya. Palestina yang terus kehilangan tanah dan ruang hidup adalah cerminan nyata betapa kedaulatan bisa dilucuti oleh kekuatan kolonialisme baru," tegasnya.

Menurut Prof Sudarnoto, kemerdekaan Indonesia di usia 80 tahun harus menjadi momentum untuk memperdalam komitmen terhadap perjuangan universal.

"Di usia ke-80 ini, kemerdekaan Indonesia menjadi momentum untuk memperdalam komitmen: bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ikut memastikan kemerdekaan bangsa-bangsa lain," katanya.

Baca juga: Doa Saat Gempa Bumi, Diajarkan Rasulullah SAW Kala Menghadapi Musibah

Ia menegaskan, selama Palestina masih terjajah, maka kemerdekaan dunia belumlah utuh.

"Harus diyakinkan bahwa di Indonesia jangan ada warga, lembaga, dan siapapun yang justru membela zionisme dan tampil di manapun melalui media apapun untuk mengkampanyekan pembelaan terhadap zionisme," tegasnya.

Prof Sudarnoto pun mendoakan agar bangsa Indonesia tidak pernah lelah menjadi suara bagi mereka yang dibungkam, menjadi sahabat bagi mereka yang ditinggalkan, sekaligus menjadi saksi sejarah bahwa perjuangan kemerdekaan adalah perjuangan universal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com