Editor
KOMPAS.com-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengimbau umat Islam merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Imbauan ini disampaikan menyusul potensi perbedaan penetapan 1 Syawal di Indonesia.
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh metode penentuan awal bulan Hijriah, baik hisab maupun rukyatul hilal.
Masyarakat pun diminta tidak saling memaksakan kehendak dalam menentukan hari raya.
Baca juga: Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026
Cholil menjelaskan bahwa perbedaan penentuan Idulfitri merupakan konsekuensi dari perbedaan metode yang digunakan.
Metode hisab dan rukyatul hilal menjadi dasar yang berbeda dalam menentukan awal bulan Hijriah.
“Jangan dipaksa orang semuanya harus 20, sebagaimana orang yang mau lebaran 20, jangan dipaksa ke tanggal 21. Kalau nanti pengen sepakat, sepakatin dulu metodenya dan itu berkenaan dengan keyakinan kita,” ujarnya, Kamis (19/3/2026), dilansir dari laman MUI.
Imbauan ini juga disampaikan karena posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria imkan rukyah.
Berdasarkan perhitungan falak, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih di bawah batas minimal 3 derajat.
Posisi tertinggi berada di Aceh dengan ketinggian sekitar 2,51 derajat dan elongasi 6,1 derajat.
Sementara itu, kriteria imkan rukyah mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar dapat dirukyat secara valid.
"Menurut hitungan falaknya, seluruh Indonesia tidak sampai 3 derajat. Yang paling tinggi di Aceh itu cuma 2,51 derajat. Elongasinya 6,1, sementara ketentuan kriterianya minimal Imkan Rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat," ujarnya.
Baca juga: MUI Minta Umat Islam Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026, Hilal Diprediksi Sulit Terlihat
Dalam konteks ini, Cholil mengingatkan pemerintah untuk tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama.
Kesepakatan tersebut termasuk dalam kerangka MABIMS yang menjadi acuan penentuan awal bulan Hijriah.
Ia menegaskan bahwa keseragaman tidak boleh dipaksakan tanpa dasar yang kuat.
Cholil juga mengajak umat Islam meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap ibadah memiliki landasan yang jelas.
Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.
“Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman,” tuturnya.
Ia juga kembali mengingatkan umat Islam untuk menunggu hasil Sidang Isbat yang digelar pemerintah.
Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1447 H dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Baca juga: MUI: Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak, Perlu Regulasi Jelas
Imbauan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M menyebutkan sebagai berikut:
Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional
Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah
Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait
Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI
Dengan kondisi tersebut, potensi perbedaan Idul Fitri 1447 H di Indonesia tetap terbuka, sehingga sikap saling menghormati menjadi hal yang penting untuk dijaga di tengah masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang