Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Umat Islam Tunggu Sidang Isbat 19 Maret 2026, Hilal Diprediksi Sulit Terlihat

Kompas.com, 16 Maret 2026, 20:32 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang akhir Ramadan 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di Tanah Air untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penetapan Hari Raya Idulfitri 2026.

Imbauan ini disampaikan seiring adanya potensi perbedaan penentuan awal Syawal antara pemerintah dan sebagian organisasi keagamaan.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa penentuan 1 Syawal tetap harus menunggu hasil rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai daerah serta keputusan dalam Sidang Isbat.

“Penentuan awal Syawal tetap menunggu hasil rukyat di lapangan dan keputusan Sidang Isbat pemerintah,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Senin.

Baca juga: Sidang Isbat Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penentuan Idul Fitri 1447 H

Sidang Isbat Digelar 19 Maret 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar Sidang Isbat pada Kamis, 19 Maret 2026. Sidang tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Sidang ini akan menjadi penentu resmi kapan umat Islam di Indonesia merayakan Idulfitri 1447 H.

Menurut Cholil Nafis, berdasarkan perhitungan ilmu falak, pada Kamis 19 Maret 2026 atau 29 Ramadan akan terjadi ijtima’ (pertemuan matahari dan bulan) pada pukul 08.25 WIB.

Namun kondisi hilal pada sore harinya diperkirakan masih sangat rendah.

Hilal Diperkirakan Hanya 1–2 Derajat

Cholil menjelaskan bahwa setelah matahari terbenam pada hari tersebut, hilal sebenarnya sudah berada di atas ufuk. Akan tetapi ketinggiannya masih sangat rendah sehingga sulit terlihat dengan mata.

Di banyak wilayah Indonesia, tinggi hilal diperkirakan hanya sekitar 1 hingga 2 derajat dan hanya bertahan sekitar 10 menit setelah matahari terbenam.

“Kondisi paling tinggi berada di Aceh karena wilayah yang posisi hilalnya paling baik di Indonesia adalah Aceh, dengan tinggi hilal sekitar 2°51' dan elongasi sekitar 6°09',” kata Cholil Nafis.

Ia menambahkan kondisi tersebut menunjukkan bulan memang sudah berada di atas ufuk dan jaraknya dari matahari mulai terbuka.

“Sehingga secara teori ada kemungkinan untuk terlihat, tetapi kondisinya masih sangat tipis,” kata dia.

Masih di Bawah Kriteria MABIMS

Saat ini Indonesia menggunakan standar imkanur rukyat MABIMS, yaitu kesepakatan penentuan awal bulan Hijriah antara Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Dalam kriteria tersebut, hilal dinilai memungkinkan terlihat jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat

Sementara hasil perhitungan di Aceh menunjukkan tinggi hilal sekitar 2,51 derajat dengan elongasi 6,09 derajat, atau sedikit di bawah standar tersebut.

“Karena selisihnya sangat kecil, para perukyat tetap melakukan pengamatan, tetapi kemungkinan terlihatnya masih sangat tipis,” ujar Cholil.

Umat Islam Diminta Saling Menghormati

Dengan kondisi hilal yang masih rendah di hampir seluruh wilayah Indonesia, kemungkinan perbedaan penetapan awal Syawal tetap terbuka.

Baca juga: Sidang Isbat Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal, Libur dan Cuti Bersama

Karena itu, MUI mengajak umat Islam untuk menunggu keputusan resmi pemerintah melalui Sidang Isbat serta menjaga sikap saling menghormati apabila terjadi perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idulfitri.

Penetapan resmi 1 Syawal 1447 H akan diumumkan pemerintah setelah Sidang Isbat pada 19 Maret 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Aktual
Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Aktual
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Aktual
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Aktual
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Aktual
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar