Editor
KOMPAS.com-Penentuan Idul Fitri 1447 H atau 2026 M berpotensi terjadi perbedaan di Indonesia karena posisi hilal yang masih rendah saat rukyat.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat pada Kamis, 19 Maret 2026 di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut akan menentukan awal Syawal berdasarkan hasil rukyat dan perhitungan hisab. Umat Islam pun diimbau menunggu keputusan resmi pemerintah sekaligus menjaga sikap saling menghormati jika terjadi perbedaan.
Baca juga: Australia Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret, Dewan Fatwa Gunakan Perhitungan Hilal Global
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan ilmu falak, pada Kamis 19 Maret 2026 terjadi ijtima' atau pertemuan matahari dan bulan pada pukul 08.25 WIB.
Setelah matahari terbenam pada hari tersebut, hilal diperkirakan sudah berada di atas ufuk. Namun ketinggiannya masih relatif rendah sehingga berpotensi sulit terlihat dengan mata telanjang.
Kiai Cholil mengatakan bahwa di sebagian besar wilayah Indonesia tinggi hilal hanya berkisar 1–2 derajat dengan durasi keberadaan sekitar 10 menit setelah matahari terbenam.
"Kondisi paling tinggi berada di Aceh karena wilayah yang posisi hilalnya paling baik di Indonesia adalah Aceh, dengan tinggi hilal sekitar 2°51' dan elongasi sekitar 6°09'," kata Kiai Cholil, di Jakarta, Senin (16/3/2026), dilansir dari laman MUI.
Baca juga: Hilal Terlihat, Arab Saudi, UEA, dan Qatar Resmi Mulai Puasa 18 Februari 2026
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan kondisi tersebut menunjukkan bahwa bulan sebenarnya sudah berada di atas ufuk dan jaraknya dengan matahari mulai terbuka.
Namun secara astronomi, peluang terlihatnya hilal masih sangat kecil karena ketebalannya masih sangat tipis.
"Sehingga secara teori ada kemungkinan untuk terlihat, tetapi kondisinya masih sangat tipis," kata CEO Amanah Zakat ini.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan standar imkanur rukyat MABIMS, yaitu kriteria penentuan awal bulan Hijriah yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Dalam kriteria tersebut, hilal secara ilmiah dianggap memungkinkan terlihat apabila memenuhi dua syarat utama, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Sementara hasil hisab di Aceh menunjukkan tinggi hilal sekitar 2,51 derajat dan elongasi 6,09 derajat sehingga masih sedikit di bawah batas kriteria tersebut.
"Karena selisihnya sangat kecil, para perukyat tetap melakukan pengamatan, tetapi kemungkinan terlihatnya masih sangat tipis," tegasnya.
Baca juga: Hilal Tak Terlihat, Puasa Dimulai 19 Februari, Muhammadiyah Serukan Toleransi
Secara perhitungan hisab, hilal memang sudah berada di atas ufuk di wilayah Indonesia. Namun hampir di seluruh daerah ketinggiannya masih rendah dan belum memenuhi standar imkanur rukyat MABIMS.
Bahkan di Aceh yang memiliki posisi hilal paling tinggi sekalipun masih sedikit di bawah batas kriteria tersebut.
"Oleh karena itu, penentuan awal Syawal tetap menunggu hasil rukyat di lapangan dan keputusan Sidang Isbat pemerintah," tegasnya.
Imbauan untuk menunggu keputusan pemerintah tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M menyebutkan sebagai berikut:
Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional
Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah
Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait
Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Sebelumnya, organisasi masyarakat Islam telah menetapkan tanggal Idul Fitri dengan metode masing-masing.
PP Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026 M. Sementara itu, PP Persis menetapkan 1 Syawal 1447 H pada 21 Maret 2026 M.
Perbedaan ini membuat keputusan Sidang Isbat pemerintah menjadi penentu resmi bagi penetapan Idul Fitri secara nasional di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang