Editor
KOMPAS.com - Shalat lima waktu merupakan ibadah wajib dalam Islam yang memiliki aturan waktu yang ketat.
Namun, terdapat beberapa waktu tertentu yang dilarang untuk melaksanakan shalat tanpa sebab atau shalat sunnah mutlak.
Larangan ini dijelaskan oleh para ulama berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad SAW.
Meski demikian, shalat yang memiliki sebab tertentu tetap diperbolehkan dilakukan pada waktu tersebut.
Baca juga: Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Dalam ajaran Islam, shalat memiliki kedudukan penting sebagai tiang agama. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk terkait waktu yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Larangan melaksanakan shalat pada waktu tertentu dijelaskan dalam hadits berikut:
صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ، فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
Artinya: “Tunaikanlah shalat Subuh, kemudian berhentilah shalat sampai matahari terbit dan meninggi..." (HR. Muslim)
Dalam mazhab Syafi’i, melaksanakan shalat sunnah mutlak pada waktu-waktu ini dihukumi haram dan tidak sah. Sementara sebagian mazhab lain menganggapnya makruh.
Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja menjelaskan lima waktu yang dilarang untuk shalat tanpa sebab sebagai berikut:
Larangan dimulai setelah selesai shalat Subuh hingga matahari terbit. Pada waktu ini tidak ada shalat sunnah ba’diyah Subuh. Larangan ini bertujuan menjaga akidah umat Islam dari praktik penyembahan matahari.
Waktu ini dimulai sejak matahari terbit hingga meninggi sekitar satu tombak atau sekitar 15 menit setelah terbit. Dalam fiqih disebut waktu syuruq. Larangan ini juga berkaitan dengan hadits Nabi tentang matahari terbit di antara dua tanduk setan.
Larangan berikutnya terjadi saat posisi matahari tepat di atas kepala, ketika bayangan benda hampir tidak terlihat. Waktu ini berakhir ketika bayangan mulai condong sebagai tanda masuknya waktu Zuhur.
Waktu larangan dimulai setelah shalat Asar hingga matahari terbenam. Sama seperti setelah Subuh, pada waktu ini tidak ada shalat sunnah ba’diyah Asar.
Waktu terakhir adalah saat matahari mulai menguning hingga terbenam sempurna. Larangan ini juga didasarkan pada hadits Nabi terkait posisi matahari saat terbenam.
Meski terdapat larangan, shalat yang memiliki sebab tetap diperbolehkan dilakukan pada waktu-waktu tersebut. Di antaranya adalah shalat qadha, shalat jenazah, dan shalat gerhana.
Larangan shalat pada lima waktu tertentu berlaku untuk shalat sunnah mutlak tanpa sebab. Sementara itu, shalat yang memiliki sebab tetap diperbolehkan.
Memahami ketentuan ini penting agar ibadah shalat tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang