Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Soroti Larangan Shalat Idul Fitri di Al Aqsa, Umat Islam Diminta Melawan

Kompas.com, 23 Maret 2026, 11:16 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyoroti pelarangan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Al-Aqsa oleh Israel.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan memiliki dimensi politik, ideologis, dan strategis yang serius.

Pelarangan ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi sejak Israel menguasai Yerusalem Timur pada 1967.

MUI pun mengimbau umat Islam dan dunia internasional untuk merespons tindakan tersebut secara tegas.

Baca juga: DMI Sesalkan Penutupan Masjid Al-Aqsa di Bulan Ramadhan dan Desak Segera Dibuka Lagi

Pelarangan Dinilai Langgar Status Quo Al-Aqsa

Sudarnoto menjelaskan bahwa sejak 1967, Israel memang menguasai Yerusalem Timur.

Namun, secara formal masih mempertahankan status quo yang memberikan otoritas keagamaan kepada Waqf Islam.

Ia menilai pelarangan shalat Idul Fitri ini menjadi indikasi bahwa Israel mulai mengikis status quo tersebut.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan upaya untuk menguasai penuh Masjid Al-Aqsa, termasuk dalam aspek ibadah umat Islam.

Tekanan Politik dan Simbol Identitas Umat

MUI menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk tekanan politik terhadap rakyat Palestina, terutama di tengah konflik yang terus berlangsung.

Momentum Idul Fitri dipilih karena memiliki makna simbolik yang besar bagi umat Islam.

"Momentum hari besar Islam dipilih karena dampak simboliknya besar. Idul Fitri bukan hanya soal ibadah, melainkan juga identitas dan harga diri kolektif umat," kata Sudarnoto, di Jakarta, Senin (23/3/2026), dilansir dari laman MUI.

Ia menegaskan bahwa pelarangan ini tidak dapat dilepaskan dari upaya menekan identitas kolektif umat Islam.

Baca juga: Israel Tutup Masjid Al-Aqsa hingga Idul Fitri, Apakah Berpotensi Permanen?

Indikasi Kebijakan Semakin Represif

Sudarnoto juga menilai pelarangan total ini menunjukkan perubahan kebijakan Israel yang semakin represif.

Jika sebelumnya pembatasan dilakukan secara parsial, kini pelarangan dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengubah karakter demografis dan religius di kawasan tersebut.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak luas terhadap kehidupan keagamaan di Yerusalem.

Berpotensi Picu Ketegangan Global

Masjid Al-Aqsa bukan hanya simbol keagamaan bagi warga Palestina, tetapi juga bagi umat Islam di seluruh dunia.

Karena itu, pelarangan shalat Idul Fitri dinilai berpotensi memicu reaksi dari berbagai negara Muslim dan komunitas internasional.

Menurut Sudarnoto, tindakan ini dapat meningkatkan ketegangan di tingkat regional maupun global.

Ia menilai respons dunia internasional menjadi penting dalam menyikapi situasi ini.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya Saat Ramadhan, Israel Tutup Masjid Al-Aqsa

MUI Dorong Perlawanan dan Langkah Internasional

MUI mengimbau umat Islam dan dunia internasional untuk tidak tinggal diam terhadap kebijakan tersebut.

"Terkait dengan itu semua, umat dan dunia Islam haruslah melawan tindakan Israel ini. Ini bukan hanya soal umat Islam yang secara langsung mengalami pelarangan, akan tetapi ini soal umat Islam dan dunia Islam," tegasnya.

Ia juga menilai tindakan Israel bertentangan dengan hukum internasional.

Karena itu, diperlukan langkah hukum internasional untuk memberikan sanksi.

Menurutnya, peran Indonesia juga perlu dimaksimalkan dalam merespons isu ini di tingkat global.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com