KOMPAS.com – Kabar mengenai rencana penutupan Masjid Al-Aqsa hingga Idul Fitri memicu kekhawatiran luas di kalangan umat Islam dunia.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah modern, terutama karena berlangsung di tengah bulan suci Ramadhan.
Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik kawasan, muncul pertanyaan besar: apakah penutupan ini bersifat sementara, atau justru menjadi awal perubahan permanen terhadap status Masjid Al-Aqsa?
Sejumlah sumber yang memahami pengelolaan situs suci di Yerusalem Timur mengungkapkan kepada Middle East Eye (MEE) bahwa otoritas Israel telah memberi tahu pihak Wakaf Islam mengenai pembatasan akses secara drastis.
Masjid Al-Aqsa, yang selama ini menjadi pusat ibadah umat Islam, dilaporkan ditutup bagi jamaah umum.
Bahkan, pelaksanaan sholat Jumat dan Tarawih tidak diizinkan. Sebagai gantinya, hanya segelintir staf Wakaf yang diperbolehkan masuk dengan jumlah sangat terbatas.
Situasi ini diperparah dengan pengerahan aparat keamanan dalam jumlah besar di kawasan Kota Tua, sehingga akses menuju masjid menjadi hampir mustahil bagi warga Palestina.
Baca juga: Kota Tua Yerusalem Dijaga Ketat Aparat Israel, Warga Palestina Shalat Tarawih di Jalan
Penutupan tidak hanya berdampak pada masjid, tetapi juga melumpuhkan aktivitas di kawasan sekitar. Pasar-pasar di Kota Tua yang biasanya ramai selama Ramadhan tampak sepi.
Warga yang ingin beribadah terpaksa melaksanakan salat di luar area masjid, bahkan di jalanan, di bawah pengawasan ketat aparat. Pada malam-malam penting seperti Lailatul Qadar, akses menuju Al-Aqsa tetap diblokade.
Menurut laporan lapangan, hanya penduduk tertentu yang diizinkan masuk ke wilayah Kota Tua, itupun melalui pemeriksaan ketat. Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembatasan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Selain pembatasan fisik, muncul pula kekhawatiran terkait pemasangan perangkat pengawasan di dalam area masjid, termasuk di kawasan Dome of the Rock.
Langkah ini memicu kritik karena dianggap melanggar kesucian tempat ibadah. Di sisi lain, pihak Wakaf Islam juga disebut mendapat tekanan, termasuk ancaman terkait pembatasan jumlah staf yang dapat masuk ke area masjid.
Dalam kajian fikih dan sejarah Islam, tempat ibadah memiliki kehormatan yang harus dijaga. Dalam buku Fiqh al-Sirah karya Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dijelaskan bahwa perlindungan terhadap tempat suci merupakan bagian dari prinsip dasar dalam menjaga syiar agama.
Baca juga: Akses Masjid Al-Aqsa Ditutup Israel, Jemaah Shalat di Jalan Yerusalem
Masjid Al-Aqsa selama ini berada dalam pengaturan internasional yang dikenal sebagai “status quo”, di mana pengelolaannya berada di bawah otoritas Yordania melalui lembaga Wakaf Islam.
Konsep ini menegaskan bahwa Al-Aqsa adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam. Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan pembatasan terbaru berpotensi mengikis kesepakatan tersebut.
Dalam buku The Question of Palestine karya Edward Said, dijelaskan bahwa perubahan bertahap terhadap akses dan kontrol wilayah sering kali menjadi strategi dalam konflik geopolitik berkepanjangan.
Hal inilah yang memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan sementara dapat berubah menjadi permanen.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa penutupan akan berlangsung permanen. Namun, sejumlah pihak menilai ada indikasi kuat ke arah tersebut.
Kekhawatiran muncul karena pola pembatasan yang terus meningkat sejak konflik memanas pada awal 2026.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin akses umat Islam terhadap Al-Aqsa akan semakin dibatasi dalam jangka panjang.
Dalam perspektif hukum internasional, wilayah pendudukan tidak memberikan kedaulatan penuh kepada pihak yang menguasainya.
Hal ini ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional, termasuk prinsip yang diulas dalam literatur hukum konflik modern.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya Saat Ramadhan, Israel Tutup Masjid Al-Aqsa
Bagi umat Islam, Masjid Al-Aqsa memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi sebagai salah satu situs suci.
Dalam konteks ini, pembatasan akses tidak hanya dilihat sebagai isu politik, tetapi juga sebagai ujian keimanan.
Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali dijelaskan bahwa ujian dalam beribadah dapat menjadi sarana peningkatan kualitas iman, selama disikapi dengan kesabaran dan keteguhan.
Penutupan Masjid Al-Aqsa hingga Idul Fitri menjadi isu yang menyita perhatian dunia. Meski belum dipastikan akan berlangsung permanen, pola kebijakan yang terjadi menimbulkan kekhawatiran serius.
Di tengah dinamika tersebut, umat Islam di berbagai belahan dunia dihadapkan pada realitas bahwa akses terhadap salah satu situs sucinya sedang mengalami pembatasan yang signifikan.
Pertanyaannya kini bukan hanya tentang kapan masjid akan kembali dibuka, tetapi juga bagaimana masa depan status dan akses terhadap Al-Aqsa akan berkembang ke depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang