Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pertama Kalinya Saat Ramadhan, Israel Tutup Masjid Al-Aqsa

Kompas.com, 4 Maret 2026, 16:59 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Israel menutup Masjid Al-Aqsa untuk hari ketiga berturut-turut dan melarang Muslim Palestina menunaikan sholat selama Ramadhan di kompleks suci tersebut.

Penutupan dilakukan sejak Sabtu menyusul eskalasi konflik Israel dan Iran, yang oleh otoritas Israel disebut sebagai kondisi darurat keamanan.

Kebijakan ini memicu kecaman luas dari otoritas keagamaan Palestina karena dinilai melanggar kebebasan beribadah di salah satu situs paling suci dalam Islam.

Baca juga: Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj

Langkah tersebut juga disebut sebagai penutupan pertama Masjid Al-Aqsa yang terjadi saat bulan Ramadhan dalam beberapa dekade terakhir.

Masjid Al-Aqsa yang terletak di Yerusalem Timur yang diduduki dinyatakan ditutup hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan hanya aktivitas terbatas yang diizinkan.

Sheikh Ikrima Sabri, mantan mufti besar Yerusalem sekaligus imam senior Al-Aqsa, mengecam keputusan tersebut.

Ia menyebut penutupan itu sebagai tindakan yang “tidak dapat dibenarkan” dan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kontrol aparat keamanan dengan dalih situasi darurat.

“Langkah ini melanggar kebebasan beribadah dan menunjukkan bahwa otoritas pendudukan sedang menegaskan kendali atas masjid serta mencabut kewenangan Wakaf Islam untuk mengelolanya,” ujarnya kepada Al Jazeera, dikutip dari Middle East Eye.

Disebut Bagian dari Strategi Kontrol

Sejumlah pejabat Palestina memperingatkan bahwa penutupan Masjid Al-Aqsa merupakan bagian dari strategi Israel untuk memperketat pembatasan dan memperkuat kontrol atas kompleks suci tersebut.

Masjid Al-Aqsa jarang ditutup bagi jamaah, terlebih pada bulan Ramadhan ketika ratusan ribu Muslim biasanya memadati area tersebut untuk shalat dan ibadah malam.

Penutupan singkat pernah terjadi pada 2014 dan 2017 di tengah ketegangan di Yerusalem.

Masjid juga sempat ditutup saat pandemi Covid-19 dengan alasan kesehatan masyarakat.

Selain periode tersebut, tidak ada catatan penutupan berkepanjangan sejak Israel menduduki Yerusalem Timur pada 1967.

Namun, pada Juni lalu, Israel juga menutup Al-Aqsa selama perang 12 hari dengan Iran, yang kala itu memicu protes dari warga Palestina.

Baca juga: MUI Kecam Serangan Israel-AS ke Iran, Jangan Sentuh Dua Kota Suci

Wakaf Islam: Situasi Sangat Memprihatinkan

Seorang pekerja Wakaf Islam di Yerusalem mengatakan situasi di kompleks masjid sangat mengkhawatirkan.

Ia menyebut hanya sebagian kecil penjaga yang diizinkan bertugas, sementara lainnya dilarang memasuki area masjid.

Pejabat Wakaf juga disebut tidak diperkenankan membawa makanan bagi petugas yang berjaga sejak penutupan diberlakukan.

Menurut sumber tersebut, sekitar 1.000 warga Yerusalem menerima larangan memasuki masjid, termasuk imam senior dan puluhan pegawai Wakaf.

Dr Mustafa Abu Sway, anggota Dewan Wakaf Islam dan pengajar di Masjid Al-Aqsa, menyatakan bahwa perubahan besar terhadap status quo Al-Aqsa kini semakin nyata.

“Saya tidak ingat masjid pernah ditutup dengan cara seperti ini,” ujarnya.

“Realitas baru di Al-Aqsa yang selama ini kami khawatirkan kini telah terwujud,” lanjutnya.

Baca juga: Arab Saudi Perketat Umrah Ramadhan 2026: Pintu Masjidil Haram Pakai Indikator Hijau-Merah

Masjid Al-Aqsa merupakan situs suci ketiga dalam Islam setelah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Selama puluhan tahun, pengelolaan kompleks dilakukan oleh Wakaf Islam yang ditunjuk Yordania berdasarkan pengaturan internasional.

Warga Palestina menilai pembatasan akses yang semakin ketat menunjukkan upaya bertahap untuk mengubah status keagamaan situs tersebut.

Masjid Ibrahimi di Hebron Juga Ditutup

Selain Al-Aqsa, militer Israel juga menutup Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat, sejak konflik dengan Iran meningkat.

Direktur masjid, Mu’taz Abu Sneineh, mengatakan seluruh pelaksanaan shalat dihentikan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Masjid Ibrahimi merupakan situs suci bagi umat Islam, Yahudi, dan Kristen, serta telah digunakan sebagai masjid oleh warga Palestina selama lebih dari 1.400 tahun.

Baca juga: 7 Tempat Mustajab Berdoa di Masjid Nabawi yang Perlu Diketahui

Perubahan kebijakan terbaru Israel di Tepi Barat, termasuk pengalihan kewenangan izin bangunan dari Otoritas Palestina ke militer Israel, memicu kekhawatiran atas potensi kontrol lebih luas terhadap situs-situs suci tersebut.

Penutupan Masjid Al-Aqsa saat Ramadhan pun memperdalam ketegangan di Yerusalem dan meningkatkan kekhawatiran akan perubahan status situs suci yang selama ini dijaga melalui kesepakatan internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar