Editor
KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki aturan dan adab tertentu dalam pelaksanaannya.
Setiap gerakan dan sikap dalam shalat dianjurkan mengikuti tuntunan syariat agar ibadah menjadi sah dan khusyuk.
Dalam praktiknya, sebagian orang memilih memejamkan mata saat shalat untuk meningkatkan konsentrasi.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum memejamkan mata ketika shalat dalam pandangan ulama.
Pada dasarnya, ulama menjelaskan bahwa sikap ideal saat shalat adalah membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud karena hal ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan selama ibadah berlangsung.
Namun, ternyata masih ada kondisi tertentu yang bisa memengaruhi hukum memejamkan mata ketika shalat.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Safar, Bisa Dikerjakan Saat Hendak Mudik dan Kembali ke Perantauan
Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang shalat untuk menjaga pandangan ke arah tempat sujud sejak awal hingga akhir shalat.
قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى
Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)
Pandangan ke tempat sujud dinilai membantu menghadirkan kekhusyukan dan menjaga fokus dalam shalat.
Meski membuka mata lebih utama, hukum memejamkan mata saat shalat tidak bersifat tunggal. Dalam kondisi tertentu, hukumnya dapat berubah sesuai situasi yang dihadapi.
Secara umum, ada kalanya memejamkan mata saat shalat hukumnya boleh dan tidak termasuk perbuatan makruh. Hal ini karena tidak terdapat dalil khusus yang melarangnya.
Namun, tindakan ini dianggap meninggalkan hal yang lebih utama (khilaful awla), yaitu membuka mata dan melihat tempat sujud.
Memejamkan mata menjadi makruh jika dilakukan di tempat yang berpotensi membahayakan. Misalnya, ketika berada di lingkungan yang rawan gangguan seperti adanya binatang buas atau ancaman lainnya.
Dalam kondisi ini, membuka mata lebih dianjurkan demi menjaga keselamatan.
Dalam situasi tertentu, memejamkan mata justru disunnahkan. Hal ini berlaku ketika terdapat hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, seperti gambar, tulisan, atau objek lain di sekitar.
Dengan memejamkan mata, seseorang dapat lebih fokus dalam beribadah.
Hukum memejamkan mata dapat menjadi wajib apabila di sekitar tempat shalat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, seperti aurat yang terbuka.
Dalam kondisi ini, menutup mata menjadi bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan serta menjaga kesucian ibadah.
Membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud tetap menjadi pilihan utama dalam shalat karena mendukung kekhusyukan.
Namun, memejamkan mata tidak selalu terlarang, bahkan bisa bernilai sunnah atau wajib tergantung kondisi.
Oleh karena itu, penting memahami situasi saat menunaikan shalat agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang