Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Kompas.com, 23 Maret 2026, 17:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki aturan dan adab tertentu dalam pelaksanaannya.

Setiap gerakan dan sikap dalam shalat dianjurkan mengikuti tuntunan syariat agar ibadah menjadi sah dan khusyuk.

Dalam praktiknya, sebagian orang memilih memejamkan mata saat shalat untuk meningkatkan konsentrasi.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum memejamkan mata ketika shalat dalam pandangan ulama.

Pada dasarnya, ulama menjelaskan bahwa sikap ideal saat shalat adalah membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud karena hal ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan selama ibadah berlangsung.

Namun, ternyata masih ada kondisi tertentu yang bisa memengaruhi hukum memejamkan mata ketika shalat.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Safar, Bisa Dikerjakan Saat Hendak Mudik dan Kembali ke Perantauan

Anjuran Memandang Tempat Sujud Saat Shalat

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang shalat untuk menjaga pandangan ke arah tempat sujud sejak awal hingga akhir shalat.

قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى

Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)

Pandangan ke tempat sujud dinilai membantu menghadirkan kekhusyukan dan menjaga fokus dalam shalat.

Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat

Meski membuka mata lebih utama, hukum memejamkan mata saat shalat tidak bersifat tunggal. Dalam kondisi tertentu, hukumnya dapat berubah sesuai situasi yang dihadapi.

1. Mubah (Boleh)

Secara umum, ada kalanya memejamkan mata saat shalat hukumnya boleh dan tidak termasuk perbuatan makruh. Hal ini karena tidak terdapat dalil khusus yang melarangnya.

Namun, tindakan ini dianggap meninggalkan hal yang lebih utama (khilaful awla), yaitu membuka mata dan melihat tempat sujud.

2. Makruh

Memejamkan mata menjadi makruh jika dilakukan di tempat yang berpotensi membahayakan. Misalnya, ketika berada di lingkungan yang rawan gangguan seperti adanya binatang buas atau ancaman lainnya.

Dalam kondisi ini, membuka mata lebih dianjurkan demi menjaga keselamatan.

3. Sunnah

Dalam situasi tertentu, memejamkan mata justru disunnahkan. Hal ini berlaku ketika terdapat hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat, seperti gambar, tulisan, atau objek lain di sekitar.

Dengan memejamkan mata, seseorang dapat lebih fokus dalam beribadah.

4. Wajib

Hukum memejamkan mata dapat menjadi wajib apabila di sekitar tempat shalat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, seperti aurat yang terbuka.

Dalam kondisi ini, menutup mata menjadi bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan serta menjaga kesucian ibadah.

Membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud tetap menjadi pilihan utama dalam shalat karena mendukung kekhusyukan.

Namun, memejamkan mata tidak selalu terlarang, bahkan bisa bernilai sunnah atau wajib tergantung kondisi.

Oleh karena itu, penting memahami situasi saat menunaikan shalat agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com