Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memperbarui aturan kepulangan jemaah umrah untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan visa.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Kementerian Haji dan Umrah menjelang berakhirnya musim umrah tahun 1447 H.
Jemaah diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses kepulangan berjalan tertib. Selain itu, otoritas juga menegaskan sanksi tegas bagi pelanggaran masa tinggal.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperkenalkan prosedur yang disederhanakan untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah dari Tanah Suci.
Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa batas akhir jemaah umrah meninggalkan wilayah kerajaan adalah 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026.
Pemerintah menekankan bahwa pelanggaran batas waktu atau overstay akan dikenakan sanksi tegas berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi.
Koordinasi dengan Penyelenggara dan Akomodasi
Terkait proses kepulangan ke tanah air, jemaah diminta berkoordinasi dengan perusahaan penyelenggara perjalanan umrah untuk memastikan jadwal.
Selain itu, proses check-out dengan pihak akomodasi juga harus diselesaikan sebelum keberangkatan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari kendala administratif yang dapat menghambat kepulangan jemaah.
Kementerian mengimbau jemaah untuk memastikan transfer ke bandara dilakukan tepat waktu.
Jemaah juga diminta tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
Hal ini penting untuk mengantisipasi antrean serta proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu lebih lama.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan warga setempat untuk tidak membantu jemaah yang melanggar masa berlaku visa.
Bantuan dalam bentuk transportasi, pekerjaan, tempat tinggal, atau bentuk lainnya kepada jemaah overstay akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda, hukuman penjara, dan deportasi.
Otoritas terkait juga meminta penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika terdapat jemaah yang melebihi masa tinggal.
Kegagalan dalam melaporkan pelanggaran tersebut akan berujung pada sanksi berupa denda finansial bagi penyelenggara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah.
Jemaah diimbau mematuhi seluruh ketentuan agar perjalanan pulang berjalan lancar tanpa kendala hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang