Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026

Kompas.com, 23 Maret 2026, 18:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Arus balik Lebaran 2026 diperkirakan mengalami lonjakan pada sejumlah tanggal tertentu seiring tingginya mobilitas masyarakat.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pemudik untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari kepadatan.

Dilansir dari Antara, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa puncak arus balik Lebaran diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

“Melihat masih tingginya lalu lintas mudik yang meninggalkan wilayah Jabotabek hingga H+1 Lebaran, Jasa Marga mengimbau masyarakat yang saat ini masih berada di kampung halaman untuk mengatur waktu perjalanan kembali ke Jabotabek dengan menghindari puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026," ujar Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Baca juga: PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026

Imbauan Bagi Pemudik: Atur Waktu Perjalanan

Jasa Marga menyarankan pengguna jalan yang memiliki fleksibilitas waktu untuk menyesuaikan jadwal perjalanan.

Salah satunya dengan memanfaatkan periode Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret 2026 agar arus kendaraan lebih merata.

Selain itu, pemudik juga diimbau menghindari waktu favorit perjalanan seperti pagi dan malam hari yang berpotensi menimbulkan kepadatan.

“Untuk menghindari penumpukan kendaraan, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan pada waktu-waktu favorit, seperti pagi dan malam hari, serta mengantisipasi potensi kepadatan di jalur menuju destinasi wisata yang umumnya mengalami peningkatan volume lalu lintas pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri,” kata Rivan.

Manfaatkan Diskon Tarif Tol 30 Persen

Sebagai upaya mengurai kepadatan, Jasa Marga juga memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 26–27 Maret 2026.

Program ini berlaku di sembilan ruas tol Jasa Marga Group dengan skema perjalanan menerus.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong distribusi lalu lintas yang lebih merata selama periode arus balik Lebaran.

Data Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026

Jasa Marga mencatat volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode H-10 hingga H+1 Lebaran atau 11–22 Maret 2026 mencapai 2.217.462 kendaraan.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari empat Gerbang Tol utama, yakni GT Cikampek Utama (arah Trans Jawa), GT Kalihurip Utama (arah Bandung), GT Cikupa (arah Merak), dan GT Ciawi (arah Puncak). Jumlah ini meningkat 27,1 persen dibandingkan lalu lintas normal sebesar 1.744.683 kendaraan.

Sebanyak 2,2 juta kendaraan tersebut setara dengan 62,8 persen dari total proyeksi 3,5 juta kendaraan yang diperkirakan keluar dari Jabotabek selama periode 11–31 Maret 2026.

Sementara itu, distribusi lalu lintas menunjukkan mayoritas kendaraan menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung) sebanyak 1.215.870 kendaraan atau 54,9 persen.

Sementara itu, sebanyak 555.339 kendaraan (25,0 persen) menuju arah Barat (Merak), dan 446.253 kendaraan (20,1 persen) menuju arah Selatan (Puncak).

Sebelumnya, pada H+1 Lebaran 2026 atau Minggu (22 Maret 2026), volume kendaraan yang meninggalkan Jabotabek masih tercatat tinggi, yakni 210.209 kendaraan atau naik 57,3 persen dibandingkan kondisi normal sebesar 133.637 kendaraan.

Di sisi lain, volume kendaraan yang kembali ke Jabotabek melalui empat gerbang tol utama tercatat 170.681 kendaraan, masih lebih rendah 2,9 persen dibandingkan lalu lintas normal sebanyak 175.739 kendaraan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar