Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet

Kompas.com, 29 April 2026, 23:20 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kecelakaan bus yang menimpa rombongan jemaah haji Indonesia saat perjalanan wisata ke Jabal Magnet di Arab Saudi menjadi sorotan DPR RI.

Insiden ini dinilai sebagai peringatan penting agar seluruh kegiatan tambahan di luar rangkaian resmi haji mendapat pengawasan lebih ketat.

Keselamatan jemaah disebut harus tetap menjadi prioritas utama selama berada di Tanah Suci.

Baca juga: Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah

DPR juga meminta seluruh penyelenggara memastikan keamanan transportasi dan pendampingan jemaah dalam setiap agenda nonresmi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan kecelakaan bus jemaah haji saat perjalanan wisata Jabal Magnet harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dalam agenda tambahan.

"Keselamatan jamaah harus tetap menjadi prioritas dalam setiap aktivitas, baik yang difasilitasi pemerintah maupun kegiatan tambahan," kata Dini di Jakarta, Rabu (29/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Kronologi Bus Jemaah Haji Asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Ada Kendaraan Nyelonong

Pemerintah Sudah Fasilitasi Ziarah Resmi

Dini mengatakan pemerintah pada dasarnya telah memfasilitasi kegiatan ziarah sebagai bagian dari layanan jemaah haji.

Beberapa lokasi ziarah yang masuk layanan resmi antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan kawasan Jabal Uhud.

Di luar agenda tersebut, menurut dia, kegiatan tambahan tetap menjadi kebutuhan sebagian jemaah. Namun pelaksanaannya harus dikelola secara penuh tanggung jawab oleh pihak penyelenggara.

KBIH Diminta Pastikan Keamanan dan Kelayakan Bus

Dalam hal ini, Dini menegaskan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) perlu memastikan seluruh aspek keselamatan sebelum memberangkatkan jemaah.

Ia menyebut KBIH harus bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, kelayakan transportasi, serta pendampingan jemaah selama perjalanan.

Atas peristiwa itu, Dini menyampaikan keprihatinan dan menaruh perhatian serius agar tidak ada lagi kecelakaan yang menimpa rombongan jemaah dalam kegiatan di luar rangkaian resmi penyelenggaraan haji 2026.

"Ini sebagai pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kehati-hatian dan pengawasan, agar setiap kegiatan yang diikuti jamaah tetap aman dan tidak menimbulkan risiko," kata dia.

Kecelakaan Libatkan Dua Bus Jemaah Haji

Sebelumnya, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan bus JHI Kloter SUB-2 dan bus JHI Kloter JKS-1.

Insiden terjadi saat rombongan dalam perjalanan kembali dari kegiatan city tour Jabal Magnet.

10 Jemaah Luka, Tidak Ada Korban Jiwa, 

Berdasarkan keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Namun, terdapat 10 orang korban luka. Sebanyak tujuh orang dari JHI Kloter JKS-1 mengalami luka ringan dan telah mendapat penanganan dari tim kesehatan.

Saat ini, tujuh jemaah tersebut telah kembali ke Hotel Andalus Golden.

Sementara tiga korban lainnya berasal dari Kloter SUB-2.

Setelah mendapatkan penanganan medis, dua orang korban diperbolehkan kembali.

Sedangkan satu orang jemaah berusia 60 tahun masih menjalani observasi medis di RS Al-Hayyat Quba.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi
Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi
Aktual
Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Aktual
DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet
DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet
Aktual
21 Rute Bus Shalawat dari Hotel ke Masjidil Haram Lengkap dengan Warnanya, Beroperasi Gratis 24 Jam
21 Rute Bus Shalawat dari Hotel ke Masjidil Haram Lengkap dengan Warnanya, Beroperasi Gratis 24 Jam
Aktual
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Aktual
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Aktual
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Aktual
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Aktual
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
Aktual
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Aktual
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Aktual
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
Aktual
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com