PAMEKASAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menyampaikan skema cicilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sudah diusulkan untuk direvisi.
Menurutnya, untuk mengubah skema tersebut, DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Perubahan undang-undang ini penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama soal mekanisme pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan," katanya pada Acara Forum Keuangan Haji di Pamekasan, Rabu (29/4/2926).
Dikatakan, DPR RI mendorong agar biaya haji bisa diangsur selama masa tunggu pada setoran awal.
Baca juga: Jemaah Haji Mulai Kirim Oleh-oleh ke Indonesia via Kargo, Berapa Tarifnya?
Sehingga jemaah haji tidak terbebani menjelang pemberangkatan ke tanah suci Mekkah.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, usulan revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji sebagai bagian dari reformasi sistem pembiayaan haji nasional.
"RUU perubahan UU tersebut telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR dan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas," ucapnya.
Wakil rakyat Dapil Madura itu menjelaskan, adanya perubahan regulasi akan berdampak positif.
Sistem pembayaran biaya haji bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi jemaah.
"Mereka bisa mengangsur biaya sesuai kemampuan masing-masing. Sehingga menjelang pemberangkatan mereka lebih siap," ujarnya.
Ansari mengatakan, penurunan biaya haji dari Rp 89.400.000 menjadi Rp 87.400.000 sudah meringankan beban jemaah.
Bahkan, Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah juga turun menjadi Rp 54.190.000.
Diungkapkan, jemaah haji bisa merasakan dampak langsung dari manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sekitar 38 persen biaya haji ditopang hasil pengelolaan BPKH. Sehingga jemaah hanya membayar sekitar 62 persen saja,” katanya.
Ansari menegaskan, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diusulkan demi penguatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan dana umat.
"Bukan hanya soal teknis pembiayaan saja," tuturnya.
Saat ini, kata Ansari, DPR menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilakukan pemerintah.
Hal itu sebagai dasar pembahasan bersama untuk mendorong pengesahan RUU lebih cepat.
Baca juga: Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Staf Ahli Badan Pengelola Keuangan Haji Zulhendra menegaskan, jika pengelolaan dana haji telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pengelolaan dana haji diawasi dan diaudit langsung oleh BPK RI. Masyarakat tidak perlu khawatir dana tetap aman,” ungkapnya.
Menurutnya, optimalisasi pengelolaan dana melalui investasi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan haji di tengah meningkatnya biaya global.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang