Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pati mengusulkan pencabutan permanen izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo menyusul dugaan kasus kekerasan seksual.
Kasus tersebut menyeret pengasuh pondok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Pemerintah menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga perlindungan santri dan mencegah kasus serupa terulang.
Di sisi lain, kelangsungan pendidikan para santri tetap menjadi perhatian utama.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka
Dilansir dari TribunJateng.com, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra telah menyampaikan usulan pencabutan izin saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Pendopo Kabupaten Pati, padaMinggu (3/5/2026).
Pertemuan tertutup tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus serta memastikan perlindungan terhadap para santri.
Baca juga: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Belum Ditahan, Ini Alasan Kasus Sempat Mandek
Kasus ini mencuat setelah pengasuh pondok berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pada 28 April 2026.
"Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini (Ndholo Kusumo). Semoga (kasus serupa) tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Chandra.
Pemerintah daerah memastikan kegiatan penerimaan santri baru di pondok tersebut telah dihentikan sementara.
Meski demikian, proses pendidikan bagi santri tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat.
Santri kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk siswa kelas 1 hingga 5, pemerintah menyediakan dua opsi pembelajaran, yakni secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada puluhan santri yatim piatu yang tinggal di pondok tersebut.
Koordinasi dilakukan dengan sejumlah yayasan di wilayah Pati Kota dan Kajen untuk menyiapkan tempat tinggal serta pendampingan pendidikan lanjutan.
Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan dan akses pendidikan yang layak di tengah situasi yang berkembang.
Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian memastikan proses penyidikan terhadap tersangka terus berjalan.
Pemanggilan terhadap AS sebagai tersangka akan dilakukan sebagai bagian dari tahapan lanjutan.
Pemerintah daerah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren di tingkat pusat sebagai langkah pencegahan.
Kunjungan Menteri PPPA melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, DPRD, hingga kepolisian.
Sinergi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan berfokus pada perlindungan korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Begini Nasib Santri Pesantren Ndholo Kusumo Pati Jika Izinnya Dicabut Permanen Buntut Kiai Cabul".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang